Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Cara lapor SPT kalau kerja di 2 perusahaan atau pindah kerja

Panduan lapor SPT kalau punya 2 pemberi kerja atau pindah kerja: gabungkan bukti potong, kenali risiko kurang bayar PPh Pasal 29, dan cara membayarnya.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Kalau kamu bekerja di dua perusahaan sekaligus atau pindah kerja dalam satu tahun, kamu tetap lapor satu SPT tahunan dengan menggabungkan semua bukti potong 1721-A1. Sering kali hasilnya kurang bayar (PPh Pasal 29) karena tiap pemberi kerja menghitung PTKP dan tarif terendah sendiri-sendiri, sehingga terjadi pengurangan ganda. Selisih kurang bayar itu wajib kamu lunasi lewat kode billing sebelum lapor, paling lambat 31 Maret.

Punya penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja adalah situasi yang sangat umum, entah karena kerja paruh waktu di dua tempat, atau resign lalu pindah ke perusahaan baru di pertengahan tahun. Masalahnya, pajak yang sudah dipotong tiap bulan sering belum "pas", dan kamu perlu tahu cara merapikannya di SPT tahunan.

Kenapa punya 2 pemberi kerja sering bikin kurang bayar?

Sistem pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bekerja dari sudut pandang masing-masing pemberi kerja. Setiap perusahaan hanya tahu penghasilan yang mereka bayarkan, jadi mereka menghitung pajakmu seolah-olah kamu hanya bekerja di sana.

Akibatnya muncul dua bentuk pengurangan ganda:

  • PTKP dihitung dua kali. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) semestinya hanya dikurangkan sekali untuk seluruh penghasilanmu setahun. Tapi kalau dua pemberi kerja masing-masing memotong PPh 21, keduanya sama-sama memperhitungkan PTKP.
  • Lapisan tarif terendah dipakai berulang. Tarif PPh orang pribadi bersifat progresif (berjenjang, makin tinggi penghasilan makin tinggi tarifnya). Tiap pemberi kerja mulai menghitung dari lapisan terendah, padahal saat digabung, sebagian penghasilanmu seharusnya sudah masuk lapisan tarif yang lebih tinggi.

Ketika semua penghasilan digabung di SPT tahunan, koreksi ini terjadi otomatis. Total pajak terutang yang benar biasanya lebih besar daripada jumlah yang sudah dipotong dua perusahaan tadi. Selisihnya itulah yang disebut PPh Pasal 29 atau kurang bayar.

Hal serupa terjadi saat pindah kerja: bukti potong dari kantor lama dan kantor baru harus digabung, dan efek pengurangan ganda yang sama sering muncul.

Bukti potong apa yang harus dikumpulkan?

Dokumen kuncinya adalah bukti potong 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN/PNS). Aturannya sederhana: kumpulkan semua, jumlahkan semua.

  • Minta bukti potong dari setiap pemberi kerja untuk tahun pajak bersangkutan.
  • Kalau kamu pindah kerja, kamu berhak atas bukti potong dari perusahaan lama juga, biasanya diberikan saat masa kerjamu berakhir atau di awal tahun berikutnya.
  • Jangan hanya memasukkan salah satu bukti potong dan mengabaikan sisanya. Itu membuat SPT-mu tidak benar dan berisiko diperiksa.

Kalau pemberi kerjamu sudah memakai sistem Coretax, bukti potong bisa kamu unduh sendiri. Panduannya ada di cara unduh bukti potong di Coretax.

Formulir SPT mana yang saya pakai?

Punya dua pemberi kerja tidak otomatis mengubah jenis formulir, yang menentukan adalah total penghasilan bruto setahun dan jenis penghasilanmu.

FormulirCocok untuk
1770 SSKaryawan dengan penghasilan bruto sampai Rp 60 juta setahun dari satu pemberi kerja
1770 SKaryawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta setahun, atau yang punya penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja
1770Punya penghasilan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain di luar hubungan kerja

Karena punya dua pemberi kerja, kamu umumnya memakai 1770 S. Kalau kamu juga punya penghasilan freelance atau usaha, gunakan 1770. Bedah lengkapnya ada di panduan 1770 vs 1770 S vs 1770 SS. Untuk penghasilan sampingan sebagai pekerja lepas, lihat juga PPh 21 untuk freelancer dan kontraktor.

Bagaimana cara menghitung kekurangan pajaknya?

Prinsip hitungnya: hitung ulang pajak atas seluruh penghasilan gabungan, lalu kurangi dengan pajak yang sudah dipotong. Alurnya begini:

  1. Jumlahkan penghasilan neto dari semua bukti potong 1721-A1.
  2. Kurangi dengan PTKP satu kali saja, sesuai status keluargamu (menikah, jumlah tanggungan).
  3. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Kenakan tarif progresif atas PKP tersebut untuk mendapat total PPh terutang setahun.
  5. Kurangi total PPh terutang dengan jumlah PPh yang sudah dipotong seluruh pemberi kerja (angka ini ada di bukti potong).
  6. Kalau hasilnya positif, itulah PPh Pasal 29 (kurang bayar) yang harus kamu lunasi.

Besaran PTKP dan lapisan tarif progresif diatur dalam UU HPP dan bisa disesuaikan pemerintah. Karena angka ini menentukan hasil akhir dan sewaktu-waktu bisa berubah, pastikan kamu memakai besaran PTKP dan tarif terbaru dari laman resmi DJP di pajak.go.id, jangan mengandalkan angka lama. Kabar baiknya, kalau kamu lapor lewat e-Filing atau Coretax, sistem menghitung otomatis begitu semua bukti potong kamu masukkan, jadi kamu tinggal memverifikasi hasilnya.

Sebagai gambaran arah (bukan angka pasti untukmu): dua pemberi kerja yang masing-masing memotong sedikit karena PTKP terpakai dua kali, saat digabung bisa memunculkan kurang bayar dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tergantung selisih lapisan tarif. Selalu cek hasil hitung di sistem sebagai patokanmu.

Bagaimana cara membayar kekurangan dan melapor SPT?

Urutannya penting: bayar dulu, baru lapor. PPh Pasal 29 harus lunas sebelum SPT dikirim.

  1. Buat kode billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 (kode akun pajak dan kode jenis setoran akan terisi sesuai SPT orang pribadi). Kode billing bisa dibuat di DJP Online, Coretax, atau aplikasi mitra.
  2. Bayar memakai kode billing itu lewat ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor pos. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN-nya.
  3. Isi SPT tahunan (biasanya 1770 S), masukkan semua bukti potong, lalu cantumkan data pembayaran PPh Pasal 29 tadi di bagian yang tersedia.
  4. Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.

Batas waktunya: SPT orang pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan pelunasan kurang bayar dilakukan sebelum SPT dilaporkan. Telat bayar atau telat lapor kena sanksi terpisah, rinciannya ada di denda telat lapor dan bayar pajak.

Bagaimana kalau ternyata lebih bayar, bukan kurang bayar?

Meski dua pemberi kerja umumnya berujung kurang bayar, ada kondisi di mana pajak yang dipotong justru lebih besar dari yang seharusnya, misalnya kamu hanya bekerja beberapa bulan di satu tempat tapi dipotong seolah setahun penuh. Kalau hitungan gabungan menunjukkan lebih bayar (PPh Pasal 28A), kamu tidak perlu membayar apa pun, dan bisa mengajukan pengembalian (restitusi) yang biasanya memicu proses pemeriksaan oleh DJP.

Tips agar tidak kaget saat lapor

  • Simpan semua slip gaji dan bukti potong sepanjang tahun, jangan menunggu Maret.
  • Cek status PTKP yang dipakai tiap pemberi kerja. Kalau keduanya sama-sama memakai PTKP penuh, hampir pasti ada kurang bayar.
  • Sisihkan dana untuk kemungkinan PPh Pasal 29, terutama kalau penghasilan gabunganmu naik ke lapisan tarif lebih tinggi.
  • Lapor lebih awal supaya kalau muncul kurang bayar, kamu punya waktu menyiapkan dananya sebelum 31 Maret.

Catatan: artikel ini bersifat panduan umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifikmu. Besaran PTKP, tarif, dan tata cara bisa berubah. Untuk kondisi rumit (misalnya ada penghasilan luar negeri atau usaha), pastikan mengacu ke aturan terbaru DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pertanyaan yang sering ditanya

Kenapa saya jadi kurang bayar padahal gaji sudah dipotong pajak tiap bulan?

Karena tiap pemberi kerja menghitung pajak seolah-olah kamu hanya bekerja di tempat itu, masing-masing mengurangkan PTKP dan lapisan tarif terendah sendiri-sendiri. Saat semua penghasilan digabung di SPT tahunan, pengurangan ganda itu dikoreksi, penghasilan bertumpuk ke lapisan tarif lebih tinggi, sehingga muncul kekurangan (PPh Pasal 29).

Apa saja bukti potong yang harus saya kumpulkan?

Kumpulkan bukti potong 1721-A1 dari setiap pemberi kerja selama tahun pajak itu, termasuk dari perusahaan lama kalau kamu pindah kerja. Semua dijumlahkan di SPT, bukan dipilih salah satu.

Kapan kekurangan pajak (PPh Pasal 29) harus dibayar?

Untuk wajib pajak orang pribadi, kekurangan harus dilunasi sebelum SPT tahunan dilaporkan, dan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Bayar dulu lewat kode billing, baru laporkan SPT dengan mencantumkan bukti bayarnya.

Referensi resmi

Diakses 8 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal