Beda SPT 1770, 1770S, dan 1770SS: mana formulir untukmu?
Panduan memilih formulir SPT tahunan: 1770SS untuk gaji di bawah Rp 60 juta, 1770S untuk karyawan, 1770 untuk wirausaha. Cek syarat dan cara melaporkannya.
Daftar isi
Penting (musim 2026): Di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) kamu tidak lagi memilih formulir 1770SS / 1770S / 1770 secara manual: ketiganya disatukan jadi satu formulir dinamis yang menyesuaikan dari jawabanmu. Memahami profil penghasilanmu (lewat artikel ini) tetap penting supaya pengisian benar, tapi langkah teknis "memilih formulir" sudah digantikan sistem. Lihat cara lapor SPT via Coretax.
Ringkasan: Tiga formulir SPT tahunan orang pribadi dibedakan oleh profil penghasilanmu. Pakai 1770SS jika karyawan satu pemberi kerja dengan bruto sampai Rp 60 juta setahun, 1770S jika karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta atau punya penghasilan tambahan, dan 1770 jika punya usaha atau pekerjaan bebas. Memilih yang tepat membuat pelaporan lewat DJP Online berjalan lancar dan sah.
Setiap kali musim lapor pajak tiba, pertanyaan paling sering muncul adalah: "Saya harus pakai formulir yang mana?" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, dan memilih yang salah bisa membuat pelaporanmu tidak valid. Yang membedakan bukan besar kecilnya gaji semata, melainkan dari mana penghasilanmu berasal dan seberapa rumit sumbernya. Berikut cara membedakannya dengan mudah, lengkap dengan contoh nyata.
Apa saja formulir SPT orang pribadi?
Ketiga formulir ini sama-sama untuk melaporkan penghasilan setahun, tapi disesuaikan dengan kerumitan sumber penghasilan masing-masing wajib pajak. Angka Rp 60 juta yang sering disebut adalah penghasilan bruto (sebelum dipotong apa pun), bukan gaji bersih yang kamu terima.
| Formulir | Untuk siapa | Batas bruto | Ciri utama |
|---|---|---|---|
| 1770SS | Karyawan satu pemberi kerja | Sampai Rp 60 juta/tahun | Paling sederhana, tinggal salin bukti potong |
| 1770S | Karyawan/pegawai | Di atas Rp 60 juta atau ada penghasilan tambahan | Tanpa usaha sendiri, ada lampiran rinci |
| 1770 | Punya usaha/pekerjaan bebas | Tidak dibatasi | Paling lengkap, butuh catatan usaha |
Apa itu formulir 1770SS?
Formulir 1770SS (Sangat Sederhana) ditujukan bagi karyawan dengan kriteria:
- Hanya memiliki satu pemberi kerja.
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.
- Tidak punya usaha atau pekerjaan bebas.
Pengisiannya paling ringkas: kamu cukup memindahkan angka dari bukti potong 1721-A1 yang diberikan kantor (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk PNS/ASN), lalu mencantumkan total harta dan utang di akhir tahun.
Contoh: Rina bekerja di satu perusahaan dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan, total bruto Rp 54 juta setahun. Ia tidak punya usaha sampingan. Rina masuk kriteria 1770SS: cukup salin angka penghasilan bruto dan PPh yang sudah dipotong dari 1721-A1, lalu isi daftar harta (misal saldo tabungan, motor) dan utang (misal sisa cicilan). Selesai dalam hitungan menit.
Apa itu formulir 1770S?
Formulir 1770S (Sederhana) dipakai oleh karyawan atau pegawai yang:
- Memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta setahun, atau
- Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau
- Punya penghasilan tambahan di luar gaji, seperti sewa, royalti, atau honor, namun bukan dari usaha sendiri.
Formulir ini lebih rinci karena ada bagian untuk penghasilan dalam negeri lainnya dan penghasilan yang dikenai pajak final. Sebagian besar karyawan menengah masuk kategori ini.
Contoh: Budi karyawan dengan bruto Rp 120 juta setahun. Selain gaji, ia menyewakan satu kamar kos dan menerima honor mengajar sesekali. Karena brutonya di atas Rp 60 juta dan ada penghasilan tambahan, Budi wajib memakai 1770S, bukan 1770SS. Penghasilan sewa dan honor dilaporkan di lampiran penghasilan lain, sementara gajinya tetap disalin dari 1721-A1.
Apa itu formulir 1770?
Formulir 1770 adalah yang paling lengkap, ditujukan bagi wajib pajak yang:
- Memiliki usaha (dagang, jasa, produksi), atau
- Menjalankan pekerjaan bebas (dokter, pengacara, konsultan, freelancer profesional), atau
- Pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh final, atau menyelenggarakan pembukuan.
Di sini kamu melaporkan peredaran bruto usaha, menghitung penghasilan neto, dan mencantumkan pajak yang sudah dibayar.
Contoh: Sari membuka toko online dan sesekali menerima proyek desain grafis. Meski omzetnya kecil, keduanya termasuk usaha dan pekerjaan bebas, sehingga Sari wajib pakai 1770 - sekalipun ia juga masih menerima gaji sebagai karyawan paruh waktu. Status "punya usaha" selalu menang: begitu ada usaha atau pekerjaan bebas, formulirnya otomatis 1770, berapa pun nilainya. Karena paling kompleks, siapkan rekap omzet bulanan sebelum mengisinya. Pelaku UMKM yang memakai tarif PPh final cukup melampirkan bukti setor pajak final tiap bulan; cek tarif final yang berlaku di pajak.go.id.
Bagaimana cara memilih formulir SPT dengan cepat?
Tanyakan pada dirimu tiga hal berurutan:
- Punya usaha atau pekerjaan bebas? Jika ya, langsung 1770 (abaikan pertanyaan berikutnya).
- Jika tidak, apakah bruto di atas Rp 60 juta atau ada penghasilan tambahan? Jika ya, 1770S.
- Jika tidak juga, alias karyawan sederhana satu pemberi kerja dengan bruto sampai Rp 60 juta, maka 1770SS.
Dengan tiga pertanyaan ini, kamu hampir selalu bisa menentukan formulir yang benar. Kunci utamanya: cek dulu soal usaha, baru soal angka penghasilan.
Apa saja kesalahan umum saat memilih formulir?
Beberapa jebakan yang paling sering membuat pelaporan keliru:
- Mengira Rp 60 juta itu gaji bersih. Batas ini dihitung dari bruto di 1721-A1, sebelum potongan iuran atau PPh. Gaji bersih Rp 4,5 juta per bulan bisa saja brutonya sudah menembus Rp 60 juta.
- Punya usaha kecil tapi tetap pakai 1770SS. Warung, jualan online, atau proyek freelance sekecil apa pun sudah menjadikanmu wajib 1770.
- Kerja di dua kantor tapi hanya melapor satu. Dua pemberi kerja otomatis mendorongmu ke 1770S, dan kedua bukti potong harus digabung.
- Lupa penghasilan pasif. Bunga di luar bank, sewa properti, atau royalti tetap harus dilaporkan meski sudah dipotong pajak final.
Bagaimana kalau statusku berubah atau terlanjur salah pilih?
Profil penghasilan bisa berubah: karyawan yang tahun ini membuka usaha akan pindah dari 1770S ke 1770 pada pelaporan berikutnya. Ini normal, tinggal ikuti profil terbaru saat mengisi.
Kalau SPT sudah dikirim tetapi baru sadar formulir atau angkanya keliru, kamu masih bisa mengajukan SPT Pembetulan melalui saluran yang sama selama belum ada pemeriksaan dari DJP. Sebisa mungkin perbaiki sebelum batas waktu agar tidak menambah kewajiban. Karena ini menyangkut kewajiban hukum, saat ragu sebaiknya konsultasikan ke kantor pajak (KPP) terdaftar atau petugas resmi DJP, bukan hanya mengandalkan tebakan.
Bagaimana cara melaporkan SPT-nya?
Ketiga formulir bisa dilaporkan secara daring lewat DJP Online (djponline.pajak.go.id) menggunakan e-Filing. Yang perlu disiapkan:
- NPWP dan EFIN untuk login (EFIN diminta sekali saat aktivasi akun).
- Bukti potong 1721-A1 dari kantor (untuk karyawan).
- Catatan penghasilan tambahan, serta daftar harta dan utang per akhir tahun.
Untuk wirausaha pengguna 1770, tambahkan rekap omzet dan pajak final yang sudah disetor setiap bulan. Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Telat melapor dikenai denda administrasi sesuai UU KUP; untuk orang pribadi besarnya Rp 100.000 per SPT, ditambah kewajiban tetap melapor. Jangan menunggu hari terakhir, karena sistem biasanya padat menjelang tenggat.
Kesimpulan
Memilih formulir SPT tidak rumit jika kamu memahami profil penghasilanmu. Karyawan sederhana cukup pakai 1770SS, karyawan dengan penghasilan lebih besar atau tambahan memakai 1770S, sedangkan pelaku usaha dan pekerja bebas wajib menggunakan 1770. Ingat urutannya: cek usaha dulu, baru angka bruto Rp 60 juta. Tentukan formulir yang tepat, siapkan bukti potong dan data harta-utang, lalu laporkan lewat DJP Online sebelum 31 Maret agar kewajibanmu beres tanpa denda.
Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak, jenis formulir SPT tahunan orang pribadi) serta ketentuan pelaporan SPT melalui DJP Online.
Pertanyaan yang sering ditanya
Saya karyawan bergaji di bawah Rp 60 juta setahun, pakai formulir apa?
Gunakan formulir 1770SS. Formulir ini diperuntukkan bagi karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, tanpa usaha atau pekerjaan bebas.
Apa beda 1770S dan 1770?
1770S untuk karyawan/pegawai dengan penghasilan di atas Rp 60 juta atau punya penghasilan tambahan, tapi tanpa usaha sendiri. 1770 untuk yang punya usaha atau pekerjaan bebas, termasuk UMKM dan freelancer profesional.
Apakah salah memilih formulir bisa membuat SPT ditolak?
Bisa. Memilih formulir yang tidak sesuai profil penghasilan membuat pelaporan tidak valid. Pastikan kamu memilih sesuai status penghasilan agar SPT diterima sistem DJP dan kewajibanmu sah.
Referensi resmi
Diakses 13 Juli 2026.