Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal10 menit baca

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Coretax DJP 2026

Cara lapor SPT Tahunan pribadi via Coretax DJP 2026: login pakai NIK, cek data prepopulated dari bukti potong, tanda tangan Kode Otorisasi DJP, sampai unduh BPE.

Oleh Redaksi Panduan KeuanganDiperbarui 10 Juni 2026
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Coretax DJP 2026

Ringkasan: Mulai pelaporan Tahun Pajak 2025, SPT Tahunan pribadi dilaporkan lewat Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), bukan lagi DJP Online. Login pakai NIK sebagai ID Pengguna · EFIN tidak dipakai lagi. Alurnya: login, buat konsep SPT, klik Posting supaya data dari bukti potong terisi otomatis, cek angkanya, tanda tangani pakai Kode Otorisasi DJP, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Batas lapor orang pribadi tetap 31 Maret · telat kena denda Rp 100.000 (per aturan saat ini, cek sumber resmi untuk musim berjalan).

Kalau tahun lalu kamu lapor lewat DJP Online dan sekarang bingung karena tampilannya berubah total, kamu tidak sendirian. Sejak peralihan ke Coretax, halaman, istilah, dan langkahnya memang berbeda. Panduan ini menuntun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dari awal sampai dapat bukti lapor, khusus untuk alur Coretax.

Apa itu Coretax dan kenapa lapor SPT tidak lagi lewat DJP Online?

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi pajak baru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan layanan-layanan lama, termasuk pelaporan SPT yang dulu ada di DJP Online dan e-Filing. Alamatnya coretaxdjp.pajak.go.id.

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, DJP menegaskan pelaporan dilakukan melalui Coretax, bukan lagi DJP Online. Aturan transisi musim sebelumnya (Tahun Pajak 2024) yang sempat membagi jalur berdasarkan tanggal registrasi sudah tidak berlaku lagi · semuanya pindah ke Coretax. Karena aturan tiap musim bisa berubah, selalu cek pengumuman resmi di pajak.go.id sebelum mulai.

Satu perubahan besar yang perlu kamu tahu: EFIN sudah tidak dipakai lagi. Di sistem lama, EFIN adalah kode wajib untuk aktivasi dan login. Di Coretax, fungsinya digantikan tiga hal · aktivasi akun, verifikasi lewat email atau SMS, dan Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital. Jadi kalau kamu masih mencari-cari EFIN, lupakan saja · tidak diperlukan. (Dulu kamu memang perlu membuat EFIN; di Coretax tidak lagi.)

Apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor?

Siapkan ini supaya prosesnya selesai dalam sekali duduk:

  • NIK 16 digit. Untuk orang pribadi, NIK pada KTP kini berfungsi sebagai NPWP dan menjadi ID Pengguna saat login. Kalau kamu belum pernah mengaktifkan NIK sebagai NPWP, baca dulu cara daftar NPWP online lewat Coretax.
  • Akun Coretax yang sudah aktivasi. Bedakan "registrasi" dan "aktivasi" · akun yang baru registrasi tidak akan memunculkan menu lapor SPT. Pastikan statusnya sudah aktif.
  • Password Coretax. Yang kamu buat saat aktivasi. Lupa? Bisa reset sendiri (lihat bagian login di bawah).
  • Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Ini tanda tangan digital untuk mengirim SPT, dibuat di menu Portal Saya. KO DJP punya passphrase sendiri · catat baik-baik karena akan diminta saat tanda tangan.
  • Bukti potong 1721-A1. Bukti pemotongan PPh 21 dari kantor untuk karyawan swasta · ASN dan PNS memakai 1721-A2. Di Coretax, bukti potong umumnya diterbitkan pemberi kerja di dalam sistem dan otomatis masuk ke akunmu (cek di Portal Saya lalu Dokumen Saya).
  • Email dan nomor HP aktif. Dipakai untuk verifikasi dan reset. Kalau email atau HP lama sudah tidak aktif, perbarui dulu lewat KPP atau Kring Pajak 1500200.

Bagaimana cara login ke Coretax (dan kalau lupa password)?

Kalau sudah punya password:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Isi ID Pengguna dengan NIK 16 digit
  3. Masukkan password
  4. Isi captcha
  5. Klik Login

Kalau ini login pertama atau lupa password (tanpa EFIN):

  1. Di halaman login, klik Lupa Kata Sandi
  2. Masukkan NIK
  3. Pilih metode konfirmasi: lewat email terdaftar atau nomor HP (SMS)
  4. Isi captcha dan centang persetujuan
  5. Buka link reset yang dikirim ke email atau SMS
  6. Buat password baru (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus)

Pengguna lama DJP Online yang belum pernah menyetel password Coretax memakai alur "Lupa Kata Sandi" ini saat pertama kali masuk. Kalau email dan nomor HP-mu dua-duanya sudah tidak aktif, perbaikan data harus dilakukan dengan datang ke KPP membawa KTP dan KK untuk verifikasi wajah.

Bagaimana langkah lapor SPT Tahunan di Coretax?

Sebelum mulai, pastikan tiga hal sudah beres: akun aktif, KO DJP atau sertifikat elektronik sudah dibuat beserta passphrase-nya, dan pemberi kerja sudah melaporkan bukti potong supaya datamu bisa terisi otomatis.

Penting: Di Coretax kamu tidak lagi memilih formulir 1770SS, 1770S, atau 1770 secara manual seperti di DJP Online. Ketiganya disatukan jadi satu formulir dinamis yang menyesuaikan diri dari jawaban "ya atau tidak" yang kamu isi. Jadi langkah teknis di bawah sama saja, baik kasusmu setara 1770SS maupun 1770S.

Catatan: nama menu dan tombol di Coretax kadang berubah antar pembaruan sistem. Kalau label persisnya berbeda dari panduan ini, cari saja menu dengan fungsi yang setara · membuat konsep SPT, mem-posting data, lalu menandatangani dan mengirim.

  1. Login ke Coretax (NIK, password, captcha).
  2. Buka modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Di halaman Konsep SPT, klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  5. Pilih SPT Tahunan, set masa pajak Januari sampai Desember 2025 (untuk pelaporan di tahun 2026, tahun pajaknya 2025), lalu klik Lanjut.
  6. Pilih jenis Normal kalau ini pelaporan pertama, atau Pembetulan kalau mengoreksi SPT yang sudah dikirim, lalu klik Buat Konsep SPT.
  7. Buka draft lewat ikon pensil, lalu klik Posting. Coretax akan mengisi formulir induk dan lampiran dengan data prepopulated: identitas, data keluarga, harta dari SPT sebelumnya, dan terutama penghasilan bruto serta PPh 21 yang sudah dipotong dari bukti potongmu.
  8. Cocokkan datanya. Bandingkan angka otomatis dengan bukti potong 1721-A1 milikmu sendiri. Lengkapi bagian yang masih kosong · lampiran tambahan baru muncul kalau kamu menjawab "ya" (misalnya punya harta, penghasilan final, atau penghasilan dari luar negeri).
  9. Lihat status hitungannya:
    • Nihil · pajak yang sudah dipotong pas dengan yang terutang. Lanjut tanpa bayar.
    • Kurang Bayar · ada selisih yang harus dibayar dulu. Buat ID Billing, bayar lewat bank atau e-wallet, baru bisa lanjut lapor.
    • Lebih Bayar · potongan lebih besar dari yang terutang. Kelebihannya bisa diajukan pengembalian (restitusi) atau dikreditkan · prosedur dan kemungkinan pemeriksaannya mengikuti ketentuan DJP, jadi pelajari dulu atau tanya KPP sebelum memutuskan.
  10. Klik Bayar dan Lapor.
  11. Pilih penyedia tanda tangan Kode Otorisasi DJP (atau Sertifikat Elektronik), masukkan passphrase, klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
  12. SPT akan pindah ke menu SPT Dilaporkan dan muncul notifikasi berhasil. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) · inilah bukti sah bahwa kamu sudah lapor. Simpan baik-baik · bisa diunduh ulang di Portal Saya lalu Dokumen Saya.

Kalau penghasilanmu di bawah PTKP atau pajaknya sudah lunas dipotong kantor, hasilnya nihil · kamu tetap wajib lapor. Lihat cara lapor SPT nihil untuk detailnya.

Bukti potong 1721-A1 tidak muncul otomatis?

Bukti potong baru terisi otomatis setelah pemberi kerja melaporkan SPT PPh 21-nya di Coretax, dan NIK atau NPWP yang kamu pakai sama persis dengan yang dipakai kantor saat menerbitkan bukti potong. Kalau belum muncul: sinkronisasi data bisa butuh sampai 1x24 jam, atau bukti potongmu memang belum dilaporkan · minta HR atau bendahara memastikannya. Sambil menunggu, data tetap bisa diisi manual dari PDF bukti potong yang kamu pegang.

Saya pakai formulir 1770SS, 1770S, atau 1770?

Walaupun Coretax memilih formulir secara otomatis, memahami logikanya berguna untuk mengecek apakah hasil sistem sudah benar:

FormulirUntuk siapaPenentu utama
1770SSKaryawan, penghasilan hanya dari pekerjaanBruto maksimal Rp 60 juta per tahun
1770SKaryawan tanpa usaha atau pekerjaan bebasBruto di atas Rp 60 juta per tahun, atau punya dua pemberi kerja atau lebih, atau ada penghasilan lain
1770Punya penghasilan usaha atau pekerjaan bebas (freelance, UMKM)Berapa pun nilainya · pemicunya adanya usaha, bukan besarannya

Ambang Rp 60 juta hanya garis pemisah antara 1770SS dan 1770S. Begitu kamu punya penghasilan usaha atau freelance, formnya jadi 1770 berapa pun jumlahnya. Pembahasan lengkapnya ada di beda 1770, 1770S, dan 1770SS. (Angka ambang dan ketentuan bisa berubah · cek petunjuk pengisian resmi DJP untuk tahun pajak berjalan.)

Untuk memperkirakan pajak terutangmu lebih dulu, kamu juga bisa pakai kalkulator PPh 21 sebagai gambaran.

PTKP: batas penghasilan tidak kena pajak

PTKP menentukan berapa penghasilan yang tidak kena pajak. Per ketentuan saat ini (cek sumber resmi untuk tahun pajak berjalan):

StatusPTKP per tahun
TK/0 (lajang, tanpa tanggungan)Rp 54.000.000
Tambahan menikah+Rp 4.500.000
Tambahan per tanggungan (maksimal 3)+Rp 4.500.000

Contoh: lajang dengan 1 tanggungan (TK/1) jadi Rp 58,5 juta · menikah dengan 2 anak (K/2) jadi Rp 67,5 juta. Status PTKP dihitung dari kondisimu di awal tahun pajak. Detailnya di PTKP 2026.

Kapan batas waktu lapor dan berapa denda kalau telat?

Batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk Tahun Pajak 2025, berarti 31 Maret 2026. SPT Badan paling lambat 30 April.

Telat lapor kena denda Rp 100.000 untuk orang pribadi (UU KUP Pasal 7). Tenggat dan nominal denda ini mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini · tanggal pasti dan kebijakan sanksi bisa berbeda tiap musim, jadi selalu cek pengumuman resmi DJP untuk tahun pajak berjalan. Kalau ada pajak kurang bayar yang telat dibayar, ada sanksi bunga terpisah · tarifnya berubah tiap bulan mengikuti suku bunga acuan, jadi jangan pegang satu angka. Tabel resminya ada di fiskal.kemenkeu.go.id, dan rincian sanksinya kami bahas di denda telat lapor dan bayar pajak.

Khusus musim 2026, DJP sempat memberi penghapusan sanksi bagi orang pribadi yang lapor dan/atau bayar setelah 31 Maret sampai 30 April 2026 karena penyesuaian sistem Coretax. Tapi ini relaksasi sanksi, bukan pemindahan tenggat · batasnya tetap 31 Maret. Kebijakan seperti ini sifatnya per-musim · jangan diasumsikan berlaku tiap tahun, dan selalu konfirmasi ke pengumuman resmi DJP. (Per pengumuman DJP 2026 · cek sumber resmi untuk musim berjalan.)

Intinya: jangan tunggu mepet. Server paling padat di minggu terakhir Maret.

Kenapa menu lapor SPT tidak muncul atau gagal login?

Ini keluhan paling umum di Coretax. Sebelum panik, cek dulu:

  • Bisa login tapi menu lapor SPT tidak ada. Hampir selalu karena akunmu baru "registrasi", belum "aktivasi". Buka Portal Saya dan lakukan aktivasi akun atau NIK. Bisa juga karena kewajibanmu masih menempel di akun kepala keluarga (status Family Tax Unit) · istri yang ingin lapor terpisah perlu pernyataan, dan anak di bawah 18 tahun memang tidak bisa daftar mandiri.
  • Gagal login. Cek penulisan NIK, email, dan password. Penyebab teknis tersering: NIK belum dipadankan dengan NPWP, sehingga statusnya masih "Belum Aktif". Selesaikan pemadanan dulu.
  • Data otomatis kosong walau sudah klik Posting · lihat bagian bukti potong di atas.
  • Halaman error, blank, atau "Save Invalid". Umumnya soal browser. Pakai browser terbaru, coba mode incognito, bersihkan cache dan cookies, izinkan pop-up, dan jangan buka banyak tab Coretax sekaligus.
  • Server lambat atau down menjelang deadline. Wajar di akhir Maret. Lapor lebih awal adalah solusi paling ampuh.

Beberapa tips supaya lancar:

  1. Aktivasi akun dan pemadanan NIK jauh-jauh hari, jangan menunggu hari-H.
  2. Jaga email dan nomor HP tetap aktif · keduanya kunci untuk reset dan verifikasi.
  3. Buat KO DJP lebih dulu dan ingat passphrase-nya sebelum sampai tahap tanda tangan.
  4. Cocokkan data otomatis dengan bukti potongmu sebelum submit.
  5. Jangan pernah membagikan OTP atau password. DJP tidak pernah meminta itu lewat telepon atau WhatsApp · waspadai penipu yang mengaku petugas pajak.
  6. Butuh bantuan resmi? Hubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau KPP terdekat.

Intinya

Lapor SPT lewat Coretax sebenarnya tidak lebih rumit dari sistem lama · hanya tampilannya yang baru. Urutannya: login pakai NIK, buat konsep SPT, klik Posting supaya data terisi otomatis, cek dan cocokkan dengan bukti potong, tanda tangani pakai Kode Otorisasi DJP, lalu unduh BPE. Lakukan jauh sebelum 31 Maret, simpan BPE sebagai bukti, dan urusan pajakmu untuk tahun ini beres.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak · pajak.go.id (panduan Coretax, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, ketentuan EFIN era Coretax, dan pengumuman penghapusan sanksi musim 2026 lewat KEP-55/PJ/2026), UU KUP, serta ketentuan PTKP pada PMK 101/PMK.010/2016. Tarif, ambang, dan tenggat dapat berubah · selalu verifikasi ke sumber resmi DJP untuk tahun pajak berjalan.

Pertanyaan yang sering ditanya

Lapor SPT 2026 masih pakai DJP Online atau Coretax?

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan dilakukan lewat Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), bukan lagi DJP Online. Aturan transisi musim sebelumnya untuk Tahun Pajak 2024 sudah tidak berlaku. Selalu cek pengumuman resmi DJP untuk musim berjalan.

Apakah masih butuh EFIN untuk lapor di Coretax?

Tidak. Di era Coretax, EFIN tidak lagi dipakai untuk login, reset password, maupun mengirim SPT. Fungsinya digantikan oleh aktivasi akun Coretax, verifikasi email atau SMS, dan Kode Otorisasi DJP (atau Sertifikat Elektronik) sebagai tanda tangan digital.

Kenapa menu lapor SPT tidak muncul padahal saya sudah login?

Penyebab paling umum: akun kamu baru berstatus 'registrasi', belum 'aktivasi'. Buka menu Portal Saya lalu aktivasi akun atau NIK. Penyebab lain: NIK belum dipadankan dengan NPWP, atau kewajibanmu masih menempel pada akun kepala keluarga (Family Tax Unit).

Data penghasilan saya tidak muncul otomatis saat klik Posting, kenapa?

Data bukti potong baru muncul otomatis setelah pemberi kerja melaporkan SPT PPh 21-nya di Coretax, dan NIK atau NPWP yang kamu pakai sama persis dengan yang dipakai pemberi kerja. Kalau belum muncul, sinkronisasi bisa butuh sampai 1x24 jam, atau minta HR memastikan bukti potongmu sudah dilaporkan. Data juga tetap bisa diisi manual.

Berapa denda kalau telat lapor SPT pribadi?

Denda telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp 100.000 (UU KUP Pasal 7). Telat membayar pajak kurang bayar kena sanksi bunga terpisah yang tarifnya berubah tiap bulan. Khusus musim 2026, DJP sempat menghapus sanksi bagi orang pribadi yang lapor pada 1 sampai 30 April 2026. Selalu cek aturan resmi untuk musim berjalan.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal