Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal7 menit baca

Cara buat dan reset EFIN pajak online lewat DJP

Panduan cara membuat dan reset EFIN pajak secara online maupun di KPP, syarat dokumen, serta kaitannya dengan login DJP Online dan Coretax.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Penting (era Coretax): Untuk orang pribadi di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id), login memakai NIK 16 digit dan EFIN sudah tidak dipakai lagi: baik untuk masuk maupun tanda tangan SPT (digantikan aktivasi akun + Kode Otorisasi DJP). Artikel ini berguna sebagai rujukan EFIN era DJP Online dan untuk layanan yang masih memerlukannya. Kalau tujuanmu lapor SPT 2025 ke atas, mulai dari apa itu Coretax DJP atau cara aktivasi akun Coretax.

Ringkasan: EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor 10 digit dari DJP yang menjadi kunci untuk mengaktifkan akun pajak online dan melapor SPT lewat DJP Online. Kamu bisa membuatnya secara daring melalui saluran resmi DJP atau datang ke KPP dengan membawa KTP dan NPWP. Jika lupa, ajukan reset/cetak ulang lewat KPP atau Kring Pajak dengan verifikasi data diri. Simpan EFIN baik-baik karena dibutuhkan setiap kali mengelola akun pajakmu.

Sebelum bisa melaporkan SPT secara online, ada satu syarat yang sering membuat orang tersendat: EFIN. Banyak wajib pajak baru bingung cara mendapatkannya, dan tak sedikit yang panik karena lupa nomor EFIN saat musim lapor pajak. Artikel ini menjelaskan cara membuat dan mereset EFIN agar urusan pajak online-mu lancar.

Apa itu EFIN dan untuk apa fungsinya?

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identifikasi sepuluh digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak. Fungsinya sebagai kunci untuk mengaktifkan akun dan mengakses layanan pajak elektronik, terutama saat pertama kali mendaftar di DJP Online untuk lapor SPT.

Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengaktifkan akun DJP Online. Karena itu, EFIN biasanya jadi langkah pertama bagi siapa pun yang ingin berurusan dengan pajak secara daring. Anggap EFIN seperti PIN kartu ATM: hanya dipakai pada momen tertentu, tapi tanpa dia pintu tidak terbuka. Konsekuensinya sama juga: EFIN bersifat rahasia, jangan dibagikan ke orang lain, termasuk pihak yang mengaku petugas pajak lewat telepon atau chat.

Bagaimana cara membuat EFIN?

Ada dua jalur utama untuk memperoleh EFIN: secara daring melalui saluran resmi DJP, atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Lewat saluran online DJP

DJP menyediakan layanan permohonan EFIN secara daring melalui kanal resmi di laman pajak.go.id. Secara umum prosesnya:

  1. Akses layanan aktivasi EFIN di pajak.go.id.
  2. Isi data yang diminta: NPWP, NIK, nomor HP, dan email terdaftar.
  3. Lakukan verifikasi identitas, biasanya berupa foto diri (swafoto) bersama KTP.
  4. Setelah disetujui, EFIN dikirim ke email terdaftar.

Karena tampilan dan tahapan layanan dapat berubah seiring pembaruan sistem, ikuti instruksi yang muncul di laman resmi saat itu. Dua tips praktis: pastikan email dan nomor HP yang kamu isi sama persis dengan yang pernah kamu daftarkan ke DJP, dan setelah mengajukan, cek juga folder spam/promosi karena email EFIN kadang tersaring ke sana.

Lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika ingin lebih pasti atau mengalami kendala daring, datangi KPP terdekat:

  1. Bawa KTP asli dan kartu NPWP (atau dokumen NPWP digital).
  2. Sampaikan permohonan aktivasi EFIN di loket pelayanan.
  3. Petugas memverifikasi data dan menerbitkan EFIN, umumnya dalam waktu singkat.

Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN umumnya bisa diajukan di KPP terdekat, tidak harus KPP tempat NPWP-mu terdaftar. Untuk wajib pajak badan, permohonan diurus oleh pengurus atau kuasa yang ditunjuk ke KPP tempat badan terdaftar, dengan dokumen tambahan seperti surat kuasa atau penunjukan. Detail persyaratan terbarunya selalu tersedia di laman resmi DJP.

JalurKelebihanCatatanCocok untuk
Online (pajak.go.id)Tanpa antre, dari rumahPerlu verifikasi swafoto + data cocokPembuatan baru, kondisi data rapi
Aplikasi M-PajakLewat HP, ada fitur EFINPerlu akun dan verifikasi wajahAmbil ulang EFIN secara mandiri
KPP langsungDibantu petugas, lebih pastiPerlu datang membawa KTP & NPWPKendala data, WP badan, kasus rumit
Kring PajakCukup telepon/kanal resmiVerifikasi data diri cukup ketatLupa EFIN, tidak sempat ke KPP

Ilustrasi: dari nol sampai siap lapor SPT

Contoh: Rani, karyawan yang baru pertama kali akan lapor SPT, belum punya EFIN. Alurnya kira-kira begini: hari pertama, ia mengajukan EFIN lewat kanal online DJP sekitar 15 menit, termasuk swafoto dengan KTP. EFIN 10 digit masuk ke email-nya. Hari yang sama, ia mendaftar akun di djponline.pajak.go.id memakai NPWP dan EFIN tersebut, membuat kata sandi, lalu klik tautan verifikasi di email. Total waktu efektif kurang dari satu jam, dan ia sudah bisa login untuk lapor SPT.

Bandingkan dengan skenario menunda: kalau Rani baru mengurus EFIN beberapa hari menjelang batas akhir lapor SPT (akhir Maret untuk orang pribadi), ia harus bersaing dengan lonjakan pengguna. Verifikasi bisa lebih lambat, antrean KPP panjang, dan risiko terlambat lapor membesar. Pelajarannya sederhana: urus EFIN dan aktivasi akun jauh sebelum musim lapor, bukan di menit akhir.

Bagaimana aktivasi akun DJP Online setelah punya EFIN?

Setelah mendapat EFIN, langkah berikutnya adalah mendaftar dan mengaktifkan akun di djponline.pajak.go.id:

  1. Daftar dengan memasukkan NPWP dan EFIN.
  2. Buat kata sandi dan lengkapi data akun.
  3. Verifikasi lewat email.

Setelah aktif, kamu bisa login menggunakan NPWP dan kata sandi tersebut untuk lapor SPT melalui e-Filing. EFIN tidak diketik setiap login, tapi tetap dibutuhkan untuk aktivasi awal dan beberapa keperluan layanan, misalnya saat mengganti email terdaftar atau mereset kata sandi akun.

Bagaimana cara reset EFIN jika lupa?

Lupa EFIN adalah masalah yang sangat umum. Kabar baiknya, kamu bisa mengajukan cetak ulang (reset) EFIN lewat beberapa saluran resmi:

  • Aplikasi M-Pajak: aplikasi resmi DJP menyediakan fitur untuk memperoleh kembali EFIN secara mandiri, biasanya dengan verifikasi wajah dan data diri.
  • Melalui KPP: ajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan memverifikasi identitas (NPWP, NIK, dan data terdaftar).
  • Melalui Kring Pajak: hubungi layanan informasi DJP di 1500200 atau kanal resmi lain yang tercantum di pajak.go.id, lalu ikuti proses verifikasi data diri yang berlaku.

Pihak DJP umumnya memverifikasi kecocokan data sebelum mengirim ulang EFIN, demi keamanan akun pajakmu. Pastikan email dan nomor HP yang kamu berikan sama dengan yang terdaftar. Kalau email lama sudah tidak aktif, sampaikan sekalian permohonan pembaruan data kontak, karena EFIN hanya dikirim ke alamat yang tercatat di sistem DJP.

Kesalahan umum yang membuat urusan EFIN gagal

Dari pengalaman banyak wajib pajak, hambatan EFIN hampir selalu berasal dari hal-hal kecil berikut:

  • Data tidak cocok. NIK, NPWP, email, atau nomor HP yang diisi berbeda dengan data yang tercatat di DJP. Permohonan otomatis tertolak sampai datanya dipadankan.
  • Swafoto tidak terbaca. Foto buram, wajah tertutup, atau KTP tidak terlihat jelas. Ambil foto di tempat terang dan pastikan seluruh KTP masuk bingkai.
  • Email bermasalah. Memakai email yang sudah tidak bisa diakses, atau satu email dipakai untuk lebih dari satu NPWP. Gunakan satu email aktif per wajib pajak.
  • Mengurus di menit akhir. Server padat menjelang batas lapor SPT, sehingga proses yang normalnya cepat jadi tersendat.
  • Membagikan EFIN. EFIN yang bocor bisa dipakai orang lain untuk mengambil alih akun pajakmu. Perlakukan seperti PIN: simpan di catatan pribadi yang aman, jangan kirim ke siapa pun.

Checklist singkat sebelum mengajukan: KTP asli di tangan, nomor NPWP siap, email aktif dan bisa dibuka, nomor HP aktif, serta koneksi internet stabil untuk swafoto.

Apakah EFIN masih dipakai di era Coretax?

DJP terus memodernisasi sistem administrasi perpajakan, termasuk melalui platform Coretax. Untuk orang pribadi, login Coretax memakai NIK dan tanda tangan SPT memakai Kode Otorisasi DJP, sehingga peran EFIN jauh berkurang dibanding era DJP Online. Meski begitu, pemahaman soal EFIN tetap relevan sebagai rujukan, misalnya saat menelusuri riwayat akun lama atau layanan yang masih menyinggungnya. Mekanisme login dan layanan dapat menyesuaikan seiring pembaruan sistem, jadi selalu ikuti panduan terbaru di laman resmi pajak.go.id agar tidak salah langkah.

Kesimpulan

EFIN adalah pintu masuk untuk semua urusan pajak online, jadi memilikinya adalah langkah pertama sebelum lapor SPT. Buat EFIN lewat layanan daring DJP atau datang ke KPP dengan membawa KTP dan NPWP, lalu gunakan untuk mengaktifkan akun DJP Online. Jika suatu saat lupa, ajukan cetak ulang melalui aplikasi M-Pajak, KPP, atau Kring Pajak dengan verifikasi data diri. Simpan nomor EFIN-mu di tempat aman, urus jauh sebelum batas lapor, dan selalu rujuk panduan resmi terbaru karena sistem pajak terus diperbarui.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat perpajakan. Untuk kondisi spesifik, konsultasikan dengan KPP atau konsultan pajak resmi.

Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak, layanan EFIN dan DJP Online) serta panduan resmi DJP mengenai aktivasi dan cetak ulang EFIN.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa itu EFIN dan untuk apa?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi 10 digit dari DJP yang dipakai untuk aktivasi akun dan layanan pajak online seperti DJP Online. Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengaktifkan akun untuk lapor SPT secara daring.

Saya lupa EFIN, bagaimana cara reset-nya?

Ajukan permohonan cetak ulang EFIN ke KPP melalui saluran resmi DJP, atau hubungi layanan Kring Pajak. Kamu perlu memverifikasi data diri (NPWP, NIK, email, nomor HP terdaftar) agar EFIN bisa dikirim ulang.

Apakah EFIN masih dipakai di Coretax?

Untuk orang pribadi di Coretax, EFIN tidak lagi dipakai untuk login (memakai NIK 16 digit) maupun tanda tangan SPT (memakai Kode Otorisasi DJP). EFIN tetap berguna sebagai rujukan era DJP Online dan untuk sebagian layanan; selalu ikuti panduan terbaru di laman resmi pajak.go.id.

Referensi resmi

Diakses 17 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal