Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

PTKP 2026: tarif, status keluarga, dan cara hitung

Penjelasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2026 untuk berbagai status keluarga dan implikasinya ke PPh21.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: PTKP 2026 mengikuti UU HPP: TK/0 (lajang) Rp 54 juta/tahun, K/0 (menikah) Rp 58.5 juta, plus Rp 4.5 juta per tanggungan (maks 3). PTKP adalah threshold penghasilan tahunan di mana pajak mulai berlaku. Status keluarga & tanggungan harus dilaporkan ke kantor untuk PTKP optimal. Tanggungan yang sah = beda Rp 220 ribu pajak per tanggungan per tahun.

Apa itu PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah ambang batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak. Di bawah PTKP = tidak bayar PPh. Di atas PTKP = kena pajak progresif untuk selisihnya.

Konsep dasar: UU mengakui bahwa sebagian penghasilan dipakai untuk kebutuhan hidup dasar, makanan, sandang, tempat tinggal. Jumlah ini tidak adil dikenai pajak, jadi dikecualikan.

Tarif PTKP 2026

Berdasarkan UU HPP & PMK terkait, PTKP 2026 (belum berubah dari 2024):

Per orang

  • Wajib pajak: Rp 54 juta/tahun
  • Tambahan wajib pajak kawin: Rp 4.5 juta/tahun
  • Tambahan istri yang penghasilannya digabung: Rp 54 juta/tahun
  • Tambahan tanggungan: Rp 4.5 juta/tahun (maks 3 orang)

Status PTKP umum

KodeStatusPTKP/tahun
TK/0Lajang, tidak ada tanggunganRp 54 juta
TK/1Lajang, 1 tanggunganRp 58.5 juta
TK/2Lajang, 2 tanggunganRp 63 juta
TK/3Lajang, 3 tanggunganRp 67.5 juta
K/0Menikah, tanpa tanggunganRp 58.5 juta
K/1Menikah, 1 tanggunganRp 63 juta
K/2Menikah, 2 tanggunganRp 67.5 juta
K/3Menikah, 3 tanggunganRp 72 juta
K/I/0Menikah, penghasilan digabung, tanpa tanggunganRp 112.5 juta
K/I/1Menikah, penghasilan digabung, 1 tanggunganRp 117 juta

Tanggungan: siapa yang bisa dimasukkan?

Kriteria tanggungan sah

  1. Keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan satu derajat
  2. Anak angkat yang sudah resmi/notarial
  3. Tidak punya penghasilan sendiri (atau penghasilan ≤Rp 4.5 juta/tahun)
  4. Ditanggung sepenuhnya secara finansial oleh wajib pajak

Yang termasuk:

  • Anak kandung (sampai usia 18 tahun, atau ≤25 jika masih sekolah/kuliah, atau sampai menikah)
  • Anak angkat (legal)
  • Orang tua kandung yang ditanggung
  • Mertua yang ditanggung
  • Adik kandung yang ditanggung penuh

Yang TIDAK termasuk:

  • Saudara dekat (sepupu, paman, bibi)
  • Anak yang sudah menikah
  • Tanggungan yang punya penghasilan signifikan
  • Orang tua yang tidak ditanggung penuh

Batas maksimal: 3 tanggungan

Walau punya 5 anak, maksimum 3 yang bisa diakui sebagai tanggungan untuk PTKP.

Implikasi PTKP ke PPh21

Contoh: gaji Rp 10 juta/bulan, status TK/0

  • Bruto setahun: Rp 120 juta
  • Biaya jabatan: Rp 6 juta
  • Penghasilan neto: Rp 114 juta
  • PTKP: Rp 54 juta
  • PKP: Rp 60 juta
  • PPh21: 5% × Rp 60 juta = Rp 3 juta/tahun

Sama gaji, status K/0 (menikah, tanpa tanggungan)

  • PKP: Rp 114 - 58.5 = Rp 55.5 juta
  • PPh21: 5% × Rp 55.5 juta = Rp 2.775 juta/tahun
  • Hemat: Rp 225 ribu/tahun

Sama gaji, status K/3 (menikah, 3 tanggungan)

  • PKP: Rp 114 - 72 = Rp 42 juta
  • PPh21: 5% × Rp 42 juta = Rp 2.1 juta/tahun
  • Hemat: Rp 900 ribu/tahun vs TK/0

Cara update status PTKP

Update di kantor (untuk karyawan)

HR/admin biasanya minta:

  1. Form pembaharuan status pajak
  2. Dokumen pendukung:
    • Status menikah: surat nikah
    • Punya anak: akta kelahiran + KK
    • Orang tua ditanggung: KK + surat keterangan
    • Anak angkat: akta adopsi notarial

Setelah update, PPh21 yang dipotong otomatis menyesuaikan.

Update di KPP

Bisa juga update langsung di KPP via formulir perubahan data wajib pajak.

Kasus khusus: pasangan keduanya bekerja

Skema 1: NPWP terpisah

Masing-masing pakai PTKP TK/0 (Rp 54 juta). Pajak dihitung sendiri-sendiri di kantor masing-masing.

Total PTKP keluarga: 2 × Rp 54 juta = Rp 108 juta.

Skema 2: NPWP gabungan (penghasilan istri digabung ke suami)

Pakai PTKP K/I/0 (Rp 112.5 juta) di NPWP suami. Istri tidak punya NPWP terpisah.

Total PTKP keluarga: Rp 112.5 juta.

Selisih: Rp 4.5 juta lebih besar dengan skema gabungan.

Tapi pertimbangkan:

  • Skema gabungan = administrasi lebih sederhana, tapi pajak progresif kena di total bruto (bisa lebih tinggi jika kedua gaji besar)
  • Skema terpisah = administrasi lebih banyak, tapi tarif progresif kena di masing-masing bruto (bisa lebih hemat untuk gaji besar)

Praktik umum di Indonesia: mayoritas pakai NPWP terpisah karena fleksibilitas dan kemudahan administrasi.

Update tahunan vs perubahan status

Penambahan tanggungan tengah tahun

Misal anak lahir Maret 2026:

  • Update HR segera
  • Mulai bulan April, PPh21 dipotong dengan PTKP baru (K/1 jika sebelumnya K/0)
  • Rekonsiliasi total di SPT tahunan

Pengurangan tanggungan

Misal anak menikah Mei 2026:

  • Status anak tidak lagi dianggap tanggungan
  • Update HR
  • Sisa tahun pakai PTKP yang sesuai

Apakah PTKP akan naik?

Belum ada keputusan kenaikan PTKP untuk 2026; sejak UU HPP 2021 nilainya tidak berubah. PTKP terakhir naik tahun 2016 (dari Rp 36 juta ke Rp 54 juta untuk TK/0). Wacana kenaikan sering muncul di DPR/Kementerian Keuangan, tapi belum ada putusan resmi.

Kalau naik (misal ke Rp 60 juta), implikasinya:

  • Mayoritas karyawan UMR-menengah bayar pajak lebih kecil
  • Negara kehilangan revenue jangka pendek
  • Daya beli meningkat (efek stimulus)

Cek update terbaru di pajak.go.id.

Kesalahan umum

  1. Tidak update status menikah / tanggungan: kena PTKP TK/0 padahal seharusnya lebih besar
  2. Klaim tanggungan yang tidak sah: risiko sanksi saat audit
  3. Tidak update saat anak menikah: status PTKP tidak akurat
  4. Lupa tanggungan orang tua: banyak yang ditanggung tapi tidak diklaim
  5. Salah hitung saat pasangan bekerja: pilih skema yang kurang optimal

Kesimpulan

PTKP adalah salah satu lever utama mengurangi PPh21 secara legal. Pastikan:

  1. Status pajak update sesuai status keluarga sekarang
  2. Semua tanggungan sah dimasukkan (maks 3)
  3. Dokumen pendukung lengkap di HR / KPP
  4. Update saat ada perubahan status (menikah, punya anak, dsb)

Hemat pajak puluhan ribu - jutaan rupiah per tahun hanya dengan administrasi yang benar. Worth diluangkan 30 menit setiap tahun untuk review.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) serta UU HPP dan peraturan turunannya.

Pertanyaan yang sering ditanya

Saya menikah tapi pasangan juga kerja, PTKP saya apa?

Kalau kalian masing-masing punya NPWP terpisah, masing-masing pakai PTKP TK/0 (Rp 54 juta). Kalau status pajak gabungan (NPWP satu), pakai K/0 atau lebih sesuai tanggungan.

Adik saya ditanggung penuh, bisa jadi tanggungan PTKP?

Bisa, asal memenuhi syarat: hubungan keluarga sedarah/semenda satu garis lurus, tidak punya penghasilan sendiri, dan dibuktikan dengan KK + surat keterangan ditanggung.

PTKP berlaku semua jenis pajak atau khusus PPh21 saja?

PTKP berlaku untuk PPh21 (gaji karyawan) dan beberapa skema PPh Pasal 17 (pajak penghasilan umum). Tidak berlaku untuk PPh Final, PPh 23, atau PPh atas penjualan aset.

Referensi resmi

Diakses 21 Mei 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal