Pajak THR dan bonus tahunan: cara hitungnya yang benar
Aturan PPh21 untuk THR dan bonus tahunan Indonesia 2026 — metode TER vs lama, perhitungan, dan ekspektasi take-home.
Ringkasan: Sejak 2024, PPh21 untuk THR dan bonus pakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) — lebih sederhana dari metode lama. THR/bonus ditambah ke bruto bulan saat dibayar, lalu kena tarif TER (4-34%). Take-home tipikal: THR Rp 10 juta untuk gaji menengah = bersih Rp 8-9 juta setelah pajak. Rekonsiliasi final di Desember atau saat berhenti kerja.
Metode lama vs TER baru
Metode lama (sampai 2023)
Rumit, perhitungan terpisah untuk THR/bonus:
- Hitung PPh21 atas seluruh penghasilan setahun (termasuk THR)
- Hitung PPh21 hanya gaji rutin (tanpa THR)
- Selisihnya = PPh21 THR
- Dipotong saat THR dibayar
Akurate tapi sulit dipahami nasabah.
Metode TER (sejak 2024)
Diatur PMK 168/2023 + PP 58/2023.
Tarif Efektif Rata-rata = tarif progresif harian/bulanan yang sudah factored in PTKP + biaya jabatan.
Cara kerja:
- Bulan biasa: PPh21 = TER bulanan × bruto bulan itu
- Bulan THR/bonus: tambah THR ke bruto, hitung TER total
- Akhir tahun (Desember): rekonsiliasi metode lama untuk pastikan tidak under/over pay
Simpler + lebih konsisten antar bulan.
Tabel TER bulanan 2026
Berdasar PTKP TK/0 (Rp 54 juta):
| Penghasilan bruto bulanan | TER |
|---|---|
| s/d Rp 5.4 juta | 0% |
| Rp 5.4 - 5.65 juta | 0.25% |
| Rp 5.65 - 5.95 juta | 0.5% |
| Rp 5.95 - 6.3 juta | 0.75% |
| Rp 6.3 - 6.75 juta | 1% |
| ... bertahap... | |
| Rp 12 juta | ±2.5% |
| Rp 15 juta | ±3% |
| Rp 20 juta | ±5% |
| Rp 25 juta | ±7.5% |
| Rp 30 juta | ±10% |
| Rp 50 juta | ±15% |
| Rp 75 juta | ±20% |
| Rp 100 juta | ±23% |
| Rp 150 juta | ±27% |
| Rp 200 juta | ±29% |
(Tabel lengkap di Lampiran PMK 168/2023, atau cek tabel TER A/B/C di DJP Online)
Catatan: TER ada 3 jenis (A, B, C) berdasar status PTKP. Cek mana yang applicable (TER A untuk TK/0-1 + K/0-3 dengan PTKP standar, TER B untuk skenario lain).
Contoh perhitungan THR
Skenario A: Karyawan gaji Rp 8 juta/bulan, status TK/0, dapat THR Rp 8 juta
Bulan biasa (gaji Rp 8 juta):
- TER untuk bruto Rp 8 juta: ±1.75%
- PPh21 bulanan: 1.75% × Rp 8 juta = Rp 140.000
Bulan THR (gaji Rp 8 juta + THR Rp 8 juta = Rp 16 juta):
- TER untuk bruto Rp 16 juta: ±3.5%
- PPh21 bulan itu: 3.5% × Rp 16 juta = Rp 560.000
- Sebelumnya Rp 140rb → effective pajak THR ekstra: Rp 420.000
Take-home bulan THR:
- Gaji Rp 8 juta + THR Rp 8 juta - PPh21 Rp 560rb - iuran BPJS = ±Rp 14.9 juta
Skenario B: Karyawan gaji Rp 20 juta/bulan, K/1, dapat THR Rp 20 juta + bonus Rp 30 juta di Juni
Bulan biasa (gaji Rp 20 juta):
- TER ±4%
- PPh21: Rp 800rb/bulan
Bulan Juni (gaji + THR + bonus = Rp 70 juta):
- TER ±18-20%
- PPh21 bulan itu: ~Rp 13 juta
- Sebelumnya Rp 800rb → pajak extra THR+bonus: Rp 12.2 juta
Take-home bulan Juni:
- Bruto Rp 70 juta - PPh21 Rp 13 juta - iuran BPJS = ±Rp 56.5 juta (vs bulan normal ±Rp 18.8 juta)
Skenario C: Karyawan gaji Rp 50 juta/bulan, K/3, dapat THR Rp 50 juta
Bulan biasa:
- TER ±10%
- PPh21: Rp 5 juta/bulan
Bulan THR (bruto Rp 100 juta):
- TER ±23%
- PPh21: Rp 23 juta bulan itu
- Pajak ekstra THR: Rp 18 juta
Rekonsiliasi akhir tahun (Desember)
Di akhir tahun (atau saat berhenti kerja), pemberi kerja rekonsiliasi PPh21 total:
- Hitung PPh21 metode lama (akurate) berdasar total penghasilan tahunan
- Bandingkan dengan total PPh21 metode TER yang sudah dipotong sebulan-bulan
- Selisihnya:
- Kurang bayar → dipotong di bulan Desember (atau saat berhenti)
- Lebih bayar → dikembalikan di Desember
Implikasi:
- Bulan Desember bisa "shock" kalau ada koreksi besar
- Sebagian besar karyawan: koreksi kecil (±Rp 50-200rb)
- Untuk yang penghasilan sangat fluktuatif: koreksi bisa signifikan
Bonus tahunan: same treatment
Bonus tahunan (bukan THR keagamaan) treated same sebagai penghasilan tidak teratur:
Diferensiasi:
- THR keagamaan (Lebaran, Natal) = wajib by labor law UU 7/2009 + PP 36/2021
- Bonus tahunan = optional, sesuai kebijakan perusahaan (KPI, performance, profit sharing)
Untuk pajak: keduanya sama → tambah ke bruto bulan dibayar → kena TER.
Strategi tax-efficient untuk bonus besar
1. Konfirmasi PTKP terbaru ke HR
Pastikan status keluarga + tanggungan accurate. PTKP suboptimal = pajak lebih tinggi tanpa alasan.
2. Maksimalkan iuran DPLK
Setor ke DPLK = mengurangi PPh21. Setiap bulan / lump-sum sebelum bonus dibayar.
Contoh: Bonus Rp 50 juta, kalau Rp 25 juta dialihkan ke DPLK = mengurangi PKP Rp 25 juta, hemat pajak ±15-25% × Rp 25 juta = Rp 3.75 - 6.25 juta.
3. Zakat ke lembaga resmi
Zakat ke BAZNAS/LAZ terdaftar = pengurang PPh21 (Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh).
4. Stock options / RSU (kalau ada)
Untuk karyawan korporat dengan equity benefit, optimization vesting + exercise timing bisa hemat pajak.
5. Spread income (untuk yang punya kontrol)
Untuk owner/direktur yang punya kontrol kapan bonus dibayar — bisa spread ke 2 tahun fiskal untuk avoid bracket jump.
Apa yang BUKAN penghasilan untuk pajak
Sering tertanya:
- ✅ Uang transport / makan harian: bukan kena pajak kalau dalam batas wajar
- ✅ Tunjangan kesehatan in-kind (BPJS premi): bukan
- ✅ Reimbursement business expense: bukan
- ❌ Tunjangan transport cash di luar gaji: kena pajak
- ❌ Tunjangan komunikasi cash: kena pajak
- ❌ THR + bonus: kena pajak
- ❌ Tunjangan jabatan: kena pajak
Karyawan vs freelancer
Karyawan (PPh21)
- Dipotong otomatis pemberi kerja
- Bulanan via TER
- Rekonsiliasi Desember
Freelancer (PPh23 dari klien atau PPh21 self)
- PPh23 dipotong klien 2-4% per invoice
- Untuk bonus dari klien: same treatment (kena PPh23 atau PPh21 sesuai relasi)
- Self-report di SPT tahunan (1770)
Lihat Budgeting freelancer untuk strategi freelancer.
Cara cek apakah pajak dipotong benar
- Cek slip gaji — kolom PPh21 ada
- Cek di akhir tahun: form 1721-A1 dari kantor — total pajak setahun
- Hitung sendiri pakai kalkulator PPh21 — bandingkan dengan slip
- Kalau ada selisih besar, tanyakan HR
Sering ada error karena:
- HR pakai PTKP lama (status keluarga tidak update)
- Komponen tunjangan misklasifikasi
- TER salah hitung
Common mistakes nasabah pajak
❌ Tidak update PTKP setelah menikah/punya anak → bayar pajak lebih tinggi ❌ Mengira THR bebas pajak → kaget pas slip gaji ❌ Tidak lapor SPT → denda Rp 100rb + auditrisk ❌ Salah klaim tanggungan di SPT ❌ Lupa cantumkan penghasilan dari side hustle di SPT
Kesimpulan
THR dan bonus tahunan = penghasilan kena pajak yang sama seperti gaji. Sejak 2024 metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sederhanakan perhitungan. Take-home tipikal THR/bonus = 80-95% dari nominal, tergantung gaji bulanan + status PTKP.
Action items:
- Update PTKP ke HR setiap ada perubahan status keluarga
- Maksimalkan iuran DPLK untuk pengurang pajak
- Cek slip gaji setiap bulan + 1721-A1 akhir tahun
- Lapor SPT tahunan dengan benar
- Untuk freelance: track invoice + pajak yang dipotong klien
Lihat juga PTKP 2026, Cara lapor SPT online, Kalkulator PPh21, dan Hub Pajak.
Pertanyaan yang sering ditanya
THR dan bonus dipotong PPh21?
Iya, keduanya = penghasilan tidak teratur, kena PPh21. Sejak 2024 pakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk bulanan, lalu rekonsiliasi di Desember atau saat berhenti kerja.
Apa itu metode TER?
Tarif Efektif Rata-rata. Diatur PMK 168/2023. Tarif progresif harian/bulanan berdasar penghasilan bruto. Lebih sederhana dari metode lama. THR dimasukkan ke bulan saat dibayar.
THR Rp 10 juta kena pajak berapa?
Tergantung gaji bulanan. Untuk gaji Rp 10 juta/bulan, THR Rp 10 juta tambah ke bruto bulan THR jadi Rp 20 juta. Pakai TER, pajak naik dari ±Rp 250rb (gaji biasa) jadi ±Rp 1.5-2 juta total di bulan itu.
Bonus tahunan dipotong saat dibayar?
Ya. Sama seperti THR, bonus = penghasilan tidak teratur. Bulan ada bonus, total bruto bulan itu naik, pajak naik proporsional sesuai TER. Beda dengan metode lama yang lebih kompleks.