Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal

Pajak THR dan bonus tahunan: cara hitungnya yang benar

Aturan PPh21 untuk THR dan bonus tahunan Indonesia 2026 — metode TER vs lama, perhitungan, dan ekspektasi take-home.

Diperbarui: 22 Mei 20267 menit bacaOleh Redaksi Panduan Keuangan
Pajak THR dan bonus tahunan: cara hitungnya yang benar

Ringkasan: Sejak 2024, PPh21 untuk THR dan bonus pakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) — lebih sederhana dari metode lama. THR/bonus ditambah ke bruto bulan saat dibayar, lalu kena tarif TER (4-34%). Take-home tipikal: THR Rp 10 juta untuk gaji menengah = bersih Rp 8-9 juta setelah pajak. Rekonsiliasi final di Desember atau saat berhenti kerja.

Metode lama vs TER baru

Metode lama (sampai 2023)

Rumit, perhitungan terpisah untuk THR/bonus:

  1. Hitung PPh21 atas seluruh penghasilan setahun (termasuk THR)
  2. Hitung PPh21 hanya gaji rutin (tanpa THR)
  3. Selisihnya = PPh21 THR
  4. Dipotong saat THR dibayar

Akurate tapi sulit dipahami nasabah.

Metode TER (sejak 2024)

Diatur PMK 168/2023 + PP 58/2023.

Tarif Efektif Rata-rata = tarif progresif harian/bulanan yang sudah factored in PTKP + biaya jabatan.

Cara kerja:

  1. Bulan biasa: PPh21 = TER bulanan × bruto bulan itu
  2. Bulan THR/bonus: tambah THR ke bruto, hitung TER total
  3. Akhir tahun (Desember): rekonsiliasi metode lama untuk pastikan tidak under/over pay

Simpler + lebih konsisten antar bulan.

Tabel TER bulanan 2026

Berdasar PTKP TK/0 (Rp 54 juta):

Penghasilan bruto bulananTER
s/d Rp 5.4 juta0%
Rp 5.4 - 5.65 juta0.25%
Rp 5.65 - 5.95 juta0.5%
Rp 5.95 - 6.3 juta0.75%
Rp 6.3 - 6.75 juta1%
... bertahap...
Rp 12 juta±2.5%
Rp 15 juta±3%
Rp 20 juta±5%
Rp 25 juta±7.5%
Rp 30 juta±10%
Rp 50 juta±15%
Rp 75 juta±20%
Rp 100 juta±23%
Rp 150 juta±27%
Rp 200 juta±29%

(Tabel lengkap di Lampiran PMK 168/2023, atau cek tabel TER A/B/C di DJP Online)

Catatan: TER ada 3 jenis (A, B, C) berdasar status PTKP. Cek mana yang applicable (TER A untuk TK/0-1 + K/0-3 dengan PTKP standar, TER B untuk skenario lain).

Contoh perhitungan THR

Skenario A: Karyawan gaji Rp 8 juta/bulan, status TK/0, dapat THR Rp 8 juta

Bulan biasa (gaji Rp 8 juta):

  • TER untuk bruto Rp 8 juta: ±1.75%
  • PPh21 bulanan: 1.75% × Rp 8 juta = Rp 140.000

Bulan THR (gaji Rp 8 juta + THR Rp 8 juta = Rp 16 juta):

  • TER untuk bruto Rp 16 juta: ±3.5%
  • PPh21 bulan itu: 3.5% × Rp 16 juta = Rp 560.000
  • Sebelumnya Rp 140rb → effective pajak THR ekstra: Rp 420.000

Take-home bulan THR:

  • Gaji Rp 8 juta + THR Rp 8 juta - PPh21 Rp 560rb - iuran BPJS = ±Rp 14.9 juta

Skenario B: Karyawan gaji Rp 20 juta/bulan, K/1, dapat THR Rp 20 juta + bonus Rp 30 juta di Juni

Bulan biasa (gaji Rp 20 juta):

  • TER ±4%
  • PPh21: Rp 800rb/bulan

Bulan Juni (gaji + THR + bonus = Rp 70 juta):

  • TER ±18-20%
  • PPh21 bulan itu: ~Rp 13 juta
  • Sebelumnya Rp 800rb → pajak extra THR+bonus: Rp 12.2 juta

Take-home bulan Juni:

  • Bruto Rp 70 juta - PPh21 Rp 13 juta - iuran BPJS = ±Rp 56.5 juta (vs bulan normal ±Rp 18.8 juta)

Skenario C: Karyawan gaji Rp 50 juta/bulan, K/3, dapat THR Rp 50 juta

Bulan biasa:

  • TER ±10%
  • PPh21: Rp 5 juta/bulan

Bulan THR (bruto Rp 100 juta):

  • TER ±23%
  • PPh21: Rp 23 juta bulan itu
  • Pajak ekstra THR: Rp 18 juta

Rekonsiliasi akhir tahun (Desember)

Di akhir tahun (atau saat berhenti kerja), pemberi kerja rekonsiliasi PPh21 total:

  1. Hitung PPh21 metode lama (akurate) berdasar total penghasilan tahunan
  2. Bandingkan dengan total PPh21 metode TER yang sudah dipotong sebulan-bulan
  3. Selisihnya:
    • Kurang bayar → dipotong di bulan Desember (atau saat berhenti)
    • Lebih bayar → dikembalikan di Desember

Implikasi:

  • Bulan Desember bisa "shock" kalau ada koreksi besar
  • Sebagian besar karyawan: koreksi kecil (±Rp 50-200rb)
  • Untuk yang penghasilan sangat fluktuatif: koreksi bisa signifikan

Bonus tahunan: same treatment

Bonus tahunan (bukan THR keagamaan) treated same sebagai penghasilan tidak teratur:

Diferensiasi:

  • THR keagamaan (Lebaran, Natal) = wajib by labor law UU 7/2009 + PP 36/2021
  • Bonus tahunan = optional, sesuai kebijakan perusahaan (KPI, performance, profit sharing)

Untuk pajak: keduanya sama → tambah ke bruto bulan dibayar → kena TER.

Strategi tax-efficient untuk bonus besar

1. Konfirmasi PTKP terbaru ke HR

Pastikan status keluarga + tanggungan accurate. PTKP suboptimal = pajak lebih tinggi tanpa alasan.

2. Maksimalkan iuran DPLK

Setor ke DPLK = mengurangi PPh21. Setiap bulan / lump-sum sebelum bonus dibayar.

Contoh: Bonus Rp 50 juta, kalau Rp 25 juta dialihkan ke DPLK = mengurangi PKP Rp 25 juta, hemat pajak ±15-25% × Rp 25 juta = Rp 3.75 - 6.25 juta.

3. Zakat ke lembaga resmi

Zakat ke BAZNAS/LAZ terdaftar = pengurang PPh21 (Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh).

4. Stock options / RSU (kalau ada)

Untuk karyawan korporat dengan equity benefit, optimization vesting + exercise timing bisa hemat pajak.

5. Spread income (untuk yang punya kontrol)

Untuk owner/direktur yang punya kontrol kapan bonus dibayar — bisa spread ke 2 tahun fiskal untuk avoid bracket jump.

Apa yang BUKAN penghasilan untuk pajak

Sering tertanya:

  • ✅ Uang transport / makan harian: bukan kena pajak kalau dalam batas wajar
  • ✅ Tunjangan kesehatan in-kind (BPJS premi): bukan
  • ✅ Reimbursement business expense: bukan
  • ❌ Tunjangan transport cash di luar gaji: kena pajak
  • ❌ Tunjangan komunikasi cash: kena pajak
  • ❌ THR + bonus: kena pajak
  • ❌ Tunjangan jabatan: kena pajak

Karyawan vs freelancer

Karyawan (PPh21)

  • Dipotong otomatis pemberi kerja
  • Bulanan via TER
  • Rekonsiliasi Desember

Freelancer (PPh23 dari klien atau PPh21 self)

  • PPh23 dipotong klien 2-4% per invoice
  • Untuk bonus dari klien: same treatment (kena PPh23 atau PPh21 sesuai relasi)
  • Self-report di SPT tahunan (1770)

Lihat Budgeting freelancer untuk strategi freelancer.

Cara cek apakah pajak dipotong benar

  1. Cek slip gaji — kolom PPh21 ada
  2. Cek di akhir tahun: form 1721-A1 dari kantor — total pajak setahun
  3. Hitung sendiri pakai kalkulator PPh21 — bandingkan dengan slip
  4. Kalau ada selisih besar, tanyakan HR

Sering ada error karena:

  • HR pakai PTKP lama (status keluarga tidak update)
  • Komponen tunjangan misklasifikasi
  • TER salah hitung

Common mistakes nasabah pajak

Tidak update PTKP setelah menikah/punya anak → bayar pajak lebih tinggi ❌ Mengira THR bebas pajak → kaget pas slip gaji ❌ Tidak lapor SPT → denda Rp 100rb + auditrisk ❌ Salah klaim tanggungan di SPT ❌ Lupa cantumkan penghasilan dari side hustle di SPT

Kesimpulan

THR dan bonus tahunan = penghasilan kena pajak yang sama seperti gaji. Sejak 2024 metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sederhanakan perhitungan. Take-home tipikal THR/bonus = 80-95% dari nominal, tergantung gaji bulanan + status PTKP.

Action items:

  1. Update PTKP ke HR setiap ada perubahan status keluarga
  2. Maksimalkan iuran DPLK untuk pengurang pajak
  3. Cek slip gaji setiap bulan + 1721-A1 akhir tahun
  4. Lapor SPT tahunan dengan benar
  5. Untuk freelance: track invoice + pajak yang dipotong klien

Lihat juga PTKP 2026, Cara lapor SPT online, Kalkulator PPh21, dan Hub Pajak.

Pertanyaan yang sering ditanya

THR dan bonus dipotong PPh21?

Iya, keduanya = penghasilan tidak teratur, kena PPh21. Sejak 2024 pakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk bulanan, lalu rekonsiliasi di Desember atau saat berhenti kerja.

Apa itu metode TER?

Tarif Efektif Rata-rata. Diatur PMK 168/2023. Tarif progresif harian/bulanan berdasar penghasilan bruto. Lebih sederhana dari metode lama. THR dimasukkan ke bulan saat dibayar.

THR Rp 10 juta kena pajak berapa?

Tergantung gaji bulanan. Untuk gaji Rp 10 juta/bulan, THR Rp 10 juta tambah ke bruto bulan THR jadi Rp 20 juta. Pakai TER, pajak naik dari ±Rp 250rb (gaji biasa) jadi ±Rp 1.5-2 juta total di bulan itu.

Bonus tahunan dipotong saat dibayar?

Ya. Sama seperti THR, bonus = penghasilan tidak teratur. Bulan ada bonus, total bruto bulan itu naik, pajak naik proporsional sesuai TER. Beda dengan metode lama yang lebih kompleks.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal