Cara Dapat & Unduh Bukti Potong 1721-A1 di Coretax (2026)
Bukti potong 1721-A1 (BPA1) sekarang otomatis masuk akun Coretax. Ini cara mengunduhnya lewat Portal Saya, kenapa kadang tidak muncul, dan cara memakainya untuk lapor SPT.
Ringkasan: Sejak Tahun Pajak 2025, bukti potong 1721-A1 · di Coretax dinamai Bukti Pemotongan A1 (BPA1) · otomatis masuk ke akun Coretax kamu, jadi tidak perlu lagi menunggu kiriman dari kantor. Ambil di Portal Saya · Dokumen Saya, klik refresh, cari "bukti potong", lalu unduh PDF-nya. Bukti potong baru muncul setelah pemberi kerja melaporkan SPT Masa PPh 21-nya dan NIK-mu cocok. Dokumen ini adalah dasar mengisi SPT · cocokkan dengan data otomatis sebelum lapor SPT.
Sebelum bisa lapor SPT Tahunan, kamu butuh bukti potong PPh 21 dari kantor · ini sumber data penghasilan dan pajak yang sudah dipotong. Kabar baiknya, di Coretax kamu bisa ambil sendiri tanpa minta-minta ke HR. Artikel ini menjelaskan cara mengunduhnya, kenapa kadang belum muncul, dan cara memakainya saat lapor.
Satu catatan: nama menu dan tombol di Coretax kadang berubah antar pembaruan sistem · kalau label persisnya berbeda dari yang kami sebut, cari saja menu dengan fungsi yang setara.
Apa itu bukti potong 1721-A1 dan kenapa penting buat SPT?
Bukti potong 1721-A1 adalah bukti bahwa pemberi kerja sudah memotong PPh Pasal 21 dari penghasilanmu selama setahun. Di Coretax, dokumen ini sekarang dinamai Bukti Pemotongan A1, sering disingkat BPA1 (penamaan baru diatur Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2025). Nomor lama "1721-A1" masih sering dipakai untuk menyebut dokumen yang sama.
- 1721-A1 / BPA1 · untuk pegawai tetap swasta (karyawan perusahaan), penerima pensiun berkala, dan PPPK (yang secara pajak dihitung sebagai pegawai tetap).
- 1721-A2 / BPA2 · untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara beserta pensiunannya (penghasilan dari APBN/APBD).
Kenapa penting? Karena angka di bukti potong inilah yang jadi dasar mengisi SPT Tahunan: berapa penghasilan brutomu setahun, dan berapa PPh 21 yang sudah dipotong sebagai kredit pajak. Tanpa bukti potong, kamu tidak punya pegangan untuk mempertanggungjawabkan penghasilan dan pajak yang sudah dibayar.
Di mana bukti potong saya di Coretax?
Mulai Tahun Pajak 2025, bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja otomatis terekam di akun Coretax-mu. Artinya kamu tidak perlu lagi menunggu salinan fisik atau email dari perusahaan · tinggal ambil sendiri.
Lokasinya di Portal Saya lalu Dokumen Saya (di situ tersedia file PDF-nya untuk diunduh). Ada juga menu Bukti Potong Saya untuk sekadar melihat dan mencocokkan bukti potong yang diterbitkan.
Bagaimana cara unduh bukti potong 1721-A1?
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id (pakai NIK atau NPWP dan password)
- Buka Portal Saya
- Pilih Dokumen Saya
- Klik ikon refresh (atau segarkan halaman) · daftar dokumen sering tampak kosong sebelum di-refresh
- Cari atau filter dokumen Bukti Pemotongan A1 (BPA1) · bisa dengan kata kunci "bukti potong" atau berdasarkan tahun pajak
- Klik tombol Unduh di kolom aksi (kadang perlu scroll ke kanan) untuk menyimpan PDF resmi DJP
Kalau daftarnya kosong walau sudah di-refresh, kemungkinan bukti potongmu memang belum tersedia · lihat bagian berikutnya.
Bukti potong saya tidak muncul di Coretax, kenapa?
Ini keluhan paling umum menjelang musim SPT. Penyebab dan solusinya:
| Penyebab | Solusi |
|---|---|
| Perusahaan sudah memotong tapi belum melaporkan SPT Masa PPh 21 (paling sering) | Tanya HR atau bendahara kapan mereka melapor · data biasanya masuk dalam waktu singkat (kadang lebih dari sehari) setelah pelaporan |
| NIK atau NPWP tidak cocok (perusahaan pakai format lama atau salah nomor) | Pastikan HR memakai NIK/NPWP 16 digit yang benar, dan sama dengan yang ada di profil Coretax-mu |
| Delay sinkronisasi walau sudah dilaporkan | Klik refresh, pakai koneksi stabil, tunggu sebentar |
| Status bukti potong masih draft di sisi perusahaan | Minta perusahaan memastikan statusnya sudah final |
| NPWP suami-istri digabung | Bukti potong bisa muncul di akun pasangan, tapi tetap bisa dipakai di SPT · lihat NPWP suami-istri gabung vs pisah |
| Tidak ada pemotongan (penghasilan di bawah PTKP) | Wajar, memang tidak ada yang ditampilkan |
Kalau slip gajimu jelas menunjukkan pajak terpotong tapi tetap tidak muncul di Coretax, sebagai langkah terakhir kamu bisa berkonsultasi ke KPP atau Kring Pajak 1500200 dengan membawa slip gaji. Tapi perbaikan utamanya tetap di sisi pemberi kerja · hanya mereka yang bisa menerbitkan atau membetulkan bukti potong.
Kalau masalahnya justru tidak bisa masuk akun atau menu tidak muncul, cek solusi Coretax error dan gagal login dan cara aktivasi akun Coretax.
Kapan bukti potong tersedia?
Bukti potong baru muncul setelah dua syarat terpenuhi:
- Pemberi kerja menerbitkan bukti potong di Coretax, dan
- Pemberi kerja melaporkan SPT Masa PPh 21-nya (biasanya masa Desember), serta
- NIK atau NPWP-mu cocok dengan data yang mereka kirim.
Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong paling lambat satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir · untuk satu tahun penuh kira-kira sekitar akhir Januari. Tapi kapan persisnya muncul tergantung kapan kantormu melapor. (Tanggal pastinya bisa berbeda tiap perusahaan · cek langsung di Coretax.)
Apa hubungan bukti potong dengan data otomatis di SPT?
Saat kamu mengisi SPT dan klik tombol Posting, Coretax mengisi otomatis sebagian data dari bukti potong yang sudah dilaporkan · seperti penghasilan bruto, penghasilan neto, dan PPh 21 yang sudah dipotong sebagai kredit pajak. Inilah kenapa pelaporan dari kantormu penting · kreditnya baru muncul kalau bukti potong sudah masuk sistem.
Tapi jangan langsung percaya angka otomatisnya. DJP sendiri menegaskan tidak semua penghasilan terisi otomatis. Cocokkan angka di SPT dengan bukti potong milikmu sebelum mengirim, dan lengkapi manual kalau ada yang kurang · misalnya penghasilan dari pekerjaan lain, sewa, atau investasi yang tidak ikut terisi.
Alur lapornya selengkapnya ada di panduan cara lapor SPT via Coretax. Untuk menandatangani SPT, kamu juga perlu Kode Otorisasi DJP.
Saya punya dua pemberi kerja atau resign tengah tahun, gimana?
Kalau dalam satu tahun kamu bekerja di lebih dari satu tempat · termasuk kasus resign lalu pindah kerja · kamu butuh bukti potong 1721-A1 dari setiap pemberi kerja, lalu menggabungkan semuanya saat mengisi SPT Tahunan.
Tanpa bukti potong dari perusahaan lama, penghasilan di bulan-bulan sebelumnya tidak tercatat dengan benar. Jadi saat resign, langsung minta 1721-A1 dari perusahaan lama · dokumen ini juga dibutuhkan perusahaan baru untuk menghitung PPh 21 setahun penuh dengan tepat. Karyawan yang sudah keluar tetap berhak menerimanya.
Intinya
Mengambil bukti potong di Coretax sekarang jauh lebih gampang · otomatis ada di akunmu, tinggal unduh dari Portal Saya lalu Dokumen Saya. Kalau belum muncul, sebagian besar karena kantormu belum melaporkan SPT Masa PPh 21-nya · tanyakan ke HR. Begitu bukti potong di tangan, cocokkan dengan data otomatis di SPT, lengkapi yang kurang, dan kamu siap lapor jauh sebelum batas akhir SPT Tahunan orang pribadi (umumnya 31 Maret · pastikan tanggal terkini di pajak.go.id).
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak · pajak.go.id (Coretaxpedia, panduan bukti pemotongan PPh 21 di Coretax), Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2025. Label menu, penamaan dokumen, dan waktu sinkronisasi dapat berubah tiap pembaruan sistem · selalu verifikasi ke Coretax, pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau KPP untuk kondisi terkini.
Pertanyaan yang sering ditanya
Bukti potong 1721-A1 sekarang ambilnya di mana?
Sejak Tahun Pajak 2025, bukti potong (di Coretax dinamai Bukti Pemotongan A1 / BPA1) otomatis masuk ke akun Coretax kamu setelah pemberi kerja menerbitkannya. Ambil sendiri lewat Portal Saya lalu Dokumen Saya, tidak perlu menunggu kiriman fisik atau email dari kantor.
Kenapa bukti potong saya belum muncul di Coretax?
Penyebab paling umum: pemberi kerja sudah memotong pajak tapi belum melaporkan SPT Masa PPh 21-nya di Coretax. Bukti potong baru muncul setelah kantor melapor dan NIK/NPWP kamu cocok dengan yang mereka pakai. Sinkronisasi bisa butuh waktu, kadang lebih dari sehari. Kalau lama tidak muncul, tanyakan ke HR atau bendahara.
Apa beda 1721-A1 dan 1721-A2?
1721-A1 (Bukti Pemotongan A1 / BPA1) untuk pegawai tetap swasta, penerima pensiun berkala, dan PPPK. 1721-A2 (BPA2) untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara beserta pensiunannya. Isinya sama-sama rincian penghasilan dan PPh 21 yang sudah dipotong selama setahun, dan keduanya dipakai sebagai dasar mengisi SPT Tahunan.
Saya pindah kerja tengah tahun, bukti potongnya bagaimana?
Kamu butuh bukti potong 1721-A1 dari SETIAP pemberi kerja sepanjang tahun itu, lalu menggabungkannya saat mengisi SPT. Saat resign, segera minta 1721-A1 dari perusahaan lama · ini juga dibutuhkan perusahaan baru untuk menghitung PPh 21 setahun penuh dengan benar.
Datanya sudah muncul otomatis di SPT, masih perlu cek bukti potong?
Perlu. Saat klik Posting, Coretax mengisi data dari bukti potong yang sudah dilaporkan, tapi tidak semua penghasilan otomatis terisi. Cocokkan angka di SPT dengan bukti potong milikmu sebelum mengirim, dan lengkapi yang kurang secara manual.