Cara Bikin Kode Otorisasi DJP (Tanda Tangan Digital Coretax) 2026
Kode Otorisasi DJP adalah tanda tangan digital gratis untuk mengirim SPT di Coretax. Ini cara membuatnya lewat Portal Saya, aturan passphrase, cara cek statusnya Valid, dan cara memakainya saat lapor.
Ringkasan: Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan digital gratis dari DJP yang dipakai untuk mengirim SPT di Coretax. Tanpa KO DJP yang berstatus "Valid", kolom penandatangan tidak muncul · SPT tidak bisa dikirim. Buat lewat Portal Saya · Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP, buat passphrase (kunci tanda tangan, beda dari password login), lalu Simpan. Cek statusnya di Profil Saya sampai "Valid". Saat lapor, di tahap Bayar dan Lapor pilih Kode Otorisasi DJP dan masukkan passphrase. Untuk tanda tangan, kini pakai KO DJP, bukan EFIN seperti sistem lama.
Banyak orang sudah selesai mengisi SPT di Coretax, tapi mentok di langkah terakhir karena tidak bisa menandatanganinya. Penyebabnya satu: belum punya Kode Otorisasi DJP. Artikel ini menjelaskan apa itu KO DJP, cara membuatnya, dan cara memakainya saat lapor.
Satu catatan: nama menu dan tombol di Coretax kadang berubah antar pembaruan sistem · kalau label persisnya berbeda dari yang kami sebut, cari saja menu dengan fungsi yang setara.
Apa itu Kode Otorisasi DJP dan kenapa wajib?
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah alat untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen pajak di Coretax · seperti SPT Tahunan. Diterbitkan langsung oleh DJP dan gratis.
Kenapa wajib? Karena di Coretax, mengirim SPT butuh tanda tangan digital. Kalau kamu belum punya KO DJP (atau sertifikat elektronik) yang Valid, saat mau lapor, kolom penandatangan tidak akan muncul dan SPT tidak bisa dikirim. Inilah fungsi yang dulu sebagian dipegang EFIN · di Coretax, tanda tangan SPT kini memakai KO DJP, bukan EFIN.
Apa bedanya Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik?
Saat membuat tanda tangan, Coretax menawarkan dua jenis:
| Aspek | Kode Otorisasi DJP | Sertifikat Elektronik |
|---|---|---|
| Penerbit | DJP sendiri | PSrE (pihak ketiga resmi) |
| Biaya | Gratis | Umumnya berbayar |
| Pendaftaran | Langsung di Coretax | Daftar ke PSrE dulu |
| Cocok untuk | Mayoritas orang pribadi | Yang butuh sertifikat tersertifikasi |
Secara teknis, KO DJP menghasilkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan DJP, sedangkan Sertifikat Elektronik dari PSrE bersifat tersertifikasi. Untuk kebanyakan pelaporan SPT orang pribadi, KO DJP biasanya sudah cukup · gratis dan bisa dibuat sendiri dalam beberapa menit.
Apa yang perlu disiapkan?
Cuma dua:
- Akun Coretax yang sudah aktif. Kamu harus bisa login. Kalau belum bisa atau statusmu masih "Belum Aktif", beresin dulu lewat cara aktivasi akun Coretax dan pemadanan NIK-NPWP.
- Ide passphrase yang mudah kamu ingat tapi sulit ditebak orang.
Tidak perlu bayar, tidak perlu verifikasi pihak ketiga.
Bagaimana cara bikin Kode Otorisasi DJP?
Dari dalam akun Coretax:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
- Buka Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Pada jenis sertifikat, pilih Kode Otorisasi DJP
- Buat passphrase (lihat aturannya di bawah)
- Centang kotak pernyataan/persetujuan
- Klik Simpan (di sebagian versi tombolnya tertulis "Kirim")
Setelah itu, pastikan KO DJP-mu sudah berstatus Valid sebelum dipakai (lihat bagian cek status).
Apa aturan passphrase dan gimana kalau lupa?
Passphrase adalah kunci tanda tangan digitalmu · berbeda dari password login, dan akan diminta setiap kali kamu menandatangani dokumen.
Aturan yang ditampilkan Coretax umumnya minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus · ikuti persyaratan persis yang muncul di layar saat membuatnya.
Simpan passphrase ini baik-baik. Tidak seperti password yang gampang di-reset, passphrase tidak bisa dipulihkan semudah itu. Kalau lupa, umumnya kamu perlu membuat Kode Otorisasi DJP yang baru lewat menu yang sama. Karena prosedur pemulihan bisa berbeda antar pembaruan sistem, sebaiknya konfirmasi dulu lewat Kring Pajak 1500200 atau KPP · jangan andalkan satu cara saja.
Bagaimana cara cek Kode Otorisasi DJP sudah aktif (Valid)?
KO DJP harus berstatus "Valid" supaya bisa dipakai menandatangani. Cek di:
Portal Saya lalu Profil Saya lalu bagian Nomor Identifikasi Eksternal, buka tab Digital Certificate.
- Kalau statusnya "Invalid", klik Periksa Status, lalu Menghasilkan untuk men-generate ulang.
- Status harus "Valid" sebelum kamu bisa tanda tangan.
- Dokumen penerbitan KO DJP juga muncul di Dokumen Saya setelah berhasil.
Bagaimana memakainya saat lapor SPT?
Begitu KO DJP-mu Valid, memakainya gampang. Di akhir proses lapor:
- Isi SPT sampai selesai dan centang pernyataan kebenaran (biasanya di bagian akhir formulir)
- Klik Bayar dan Lapor
- Muncul pop-up Tanda Tangan Dokumen
- Pilih penyedia penandatangan: Kode Otorisasi DJP
- Masukkan passphrase
- Konfirmasi · dokumen ditandatangani secara elektronik dan SPT terkirim
Langkah lengkap pelaporannya ada di panduan cara lapor SPT via Coretax.
Penting: kalau di langkah ini kolom "penyedia penandatangan" tidak muncul, itu tandanya KO DJP-mu belum ada atau belum Valid · kembali ke bagian membuat dan cek status di atas.
Masa berlaku dan masalah umum
Masa berlaku: Kode Otorisasi DJP berlaku 2 tahun sejak tanggal diterbitkan (Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025). Selama masih aktif, kamu tidak perlu daftar ulang · setelah habis, ajukan permintaan baru lewat menu yang sama. Tetap cek tanggal kedaluwarsanya langsung di Coretax supaya tidak kelewat.
Masalah yang sering muncul:
- Kolom penandatangan tidak muncul saat lapor · KO DJP belum ada atau belum Valid. Buat dan pastikan statusnya Valid.
- Status "Invalid" · klik Periksa Status lalu Menghasilkan sampai Valid.
- Lupa passphrase · tidak bisa tanda tangan. Buat KO DJP baru, atau konfirmasi ke KPP/Kring Pajak.
- Belum bisa minta KO DJP · pastikan akunmu sudah aktif. Lihat cara aktivasi akun Coretax, dan kalau mentok di login cek solusi Coretax error dan gagal login.
Intinya
Kode Otorisasi DJP adalah satu langkah kecil yang sering jadi penghalang besar: tanpa itu, SPT yang sudah jadi tidak bisa dikirim. Buat sekali lewat Portal Saya, simpan passphrase-nya baik-baik, pastikan statusnya Valid, dan kamu siap menandatangani SPT kapan saja. Urus jauh-jauh hari sebelum batas akhir, supaya tidak panik di detik terakhir.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak · pajak.go.id (Coretaxpedia dan panduan Kode Otorisasi DJP / sertifikat elektronik, ketentuan tanda tangan elektronik dan EFIN era Coretax). Label menu, masa berlaku, dan prosedur dapat berubah tiap pembaruan sistem · selalu verifikasi ke Coretax, pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau KPP untuk kondisi terkini.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa itu Kode Otorisasi DJP dan kenapa saya perlu?
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan langsung oleh DJP dan gratis. Di Coretax, kamu butuh ini untuk menandatangani dan mengirim SPT serta dokumen pajak lain. Tanpa Kode Otorisasi DJP yang berstatus Valid, kolom penandatangan tidak akan muncul saat kamu mau lapor, jadi SPT tidak bisa dikirim.
Apa bedanya Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik?
Kode Otorisasi DJP diterbitkan DJP sendiri, gratis, dan didaftarkan langsung di Coretax · cocok untuk mayoritas wajib pajak orang pribadi. Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) pihak ketiga, biasanya berbayar dan perlu daftar dulu. Untuk kebanyakan pelaporan SPT orang pribadi, KO DJP biasanya sudah cukup.
Apa aturan passphrase Kode Otorisasi DJP?
Passphrase umumnya minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter khusus · ikuti persyaratan yang muncul di layar saat membuatnya. Passphrase ini berbeda dari password login dan akan diminta setiap kali kamu menandatangani dokumen, jadi simpan baik-baik.
Saya lupa passphrase Kode Otorisasi DJP, bagaimana?
Passphrase tidak bisa di-reset semudah password biasa. Kalau lupa, umumnya kamu perlu membuat Kode Otorisasi DJP yang baru lewat menu yang sama di Portal Saya. Karena prosedur pemulihan bisa berbeda antar pembaruan sistem, sebaiknya konfirmasi dulu lewat Kring Pajak 1500200 atau KPP.
Kenapa kolom penandatangan tidak muncul saat saya mau lapor SPT?
Itu tandanya kamu belum punya Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang berstatus Valid. Buat dulu KO DJP-nya, lalu pastikan statusnya Valid di Profil Saya sebelum kembali melapor.