Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal5 menit baca

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Zakat lewat BAZNAS atau LAZ resmi bisa jadi pengurang penghasilan bruto di SPT, asal ada bukti setor sah. Ini syarat, cara lapor, dan bedanya dengan sedekah.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Zakat penghasilan yang kamu bayarkan lewat BAZNAS atau LAZ resmi yang disahkan pemerintah boleh menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Ini bukan pengurang pajak atau kredit pajak langsung, melainkan memperkecil dasar penghitungan pajak. Syaratnya ada dua: dibayar lewat lembaga resmi dan ada Bukti Setor Zakat yang sah untuk dilaporkan.

Banyak orang mengira membayar zakat otomatis memotong tagihan pajak. Kenyataannya lebih halus dari itu, dan salah paham bisa membuat kamu keliru saat mengisi SPT. Artikel ini menjelaskan aturannya secara akurat, apa saja syaratnya, dan kenapa sedekah biasa tidak masuk hitungan.

Apa maksud zakat sebagai pengurang pajak?

Dasar hukumnya adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan muzaki (pembayar zakat) kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan teknisnya diatur dalam PP No. 60 Tahun 2010 dan PMK No. 254/PMK.03/2010.

Poin paling penting untuk dipahami: zakat menjadi pengurang penghasilan bruto, bukan pengurang pajak (kredit pajak). Bedanya besar.

  • Pengurang penghasilan bruto memperkecil angka penghasilan yang dipakai untuk menghitung pajak. Zakat masuk kategori ini.
  • Kredit pajak memotong langsung jumlah pajak terutang rupiah per rupiah, seperti PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja. Zakat bukan kategori ini.

Artinya, kalau kamu bayar zakat Rp 5 juta, yang berkurang adalah penghasilan yang dihitung pajaknya sebesar Rp 5 juta, bukan pajaknya yang berkurang Rp 5 juta.

Berapa besar penghematannya?

Karena zakat mengurangi dasar penghitungan, penghematan pajaknya tergantung tarif lapisan (bracket) pajak kamu. Ilustrasi sederhana untuk gambaran, bukan angka pasti:

ItemTanpa zakatDengan zakat Rp 5 juta
Penghasilan neto (setelah biaya)Rp 200 jutaRp 200 juta
Zakat pengurangRp 0Rp 5 juta
Dasar sebelum PTKPRp 200 jutaRp 195 juta

Setelah dikurangi PTKP dan dihitung dengan tarif progresif PPh Pasal 17, penghematan pajaknya kira-kira sebesar zakat dikali tarif lapisan kamu. Kalau penghasilanmu ada di lapisan tarif 15 persen, penghematan dari zakat Rp 5 juta kira-kira Rp 750 ribu, bukan Rp 5 juta. Untuk memahami cara PTKP bekerja, baca panduan PTKP 2026.

Apa syarat agar zakat bisa dikurangkan?

Tidak semua pembayaran zakat otomatis diakui DJP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bersamaan:

  1. Berupa zakat atas penghasilan, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
  2. Dibayarkan melalui badan resmi, yaitu BAZNAS, BAZNAS provinsi/kabupaten/kota, atau LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Daftar LAZ resmi bisa dicek di situs baznas.go.id atau Kementerian Agama.
  3. Ada Bukti Setor Zakat (BSZ) yang sah dari lembaga penerima.
  4. Dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian pengurang penghasilan.

Kalau salah satu tidak terpenuhi, misalnya kamu menyerahkan zakat langsung ke masjid tanpa BSZ resmi, pembayaran itu tidak bisa dijadikan pengurang meskipun niatnya benar-benar zakat.

Apa isi Bukti Setor Zakat yang sah?

BSZ adalah dokumen kunci. Berdasarkan PMK No. 254/PMK.03/2010, bukti pembayaran minimal harus memuat:

  • Nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar
  • Jumlah pembayaran zakat
  • Tanggal pembayaran
  • Nama lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan penerima yang disahkan pemerintah

BAZNAS dan sebagian besar LAZ besar kini menerbitkan BSZ otomatis, sering kali dalam bentuk digital, ketika kamu membayar dengan mencantumkan NPWP. Pastikan NPWP kamu benar saat membayar, karena BSZ tanpa NPWP yang cocok bisa ditolak sebagai pengurang.

Bagaimana cara melaporkannya di SPT?

Pelaporan dilakukan di SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770 atau 1770 S) pada kolom zakat/sumbangan keagamaan wajib sebagai pengurang penghasilan neto. Langkahnya secara umum:

  • Siapkan BSZ dan total zakat penghasilan yang dibayar sepanjang tahun pajak.
  • Isi jumlah zakat pada kolom pengurang yang tersedia di formulir.
  • Simpan BSZ sebagai dokumen pendukung. Meski tidak selalu diunggah, DJP bisa memintanya saat pemeriksaan.

Kalau kamu belum terbiasa mengisi SPT sendiri, mulai dari panduan lapor SPT online, dan pahami dulu beda formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS agar kamu pakai formulir yang tepat. Perlu dicatat: formulir 1770 SS (untuk penghasilan sampai Rp 60 juta setahun) tidak menyediakan rincian pengurang zakat, jadi manfaat ini praktis relevan bagi pengguna 1770 S dan 1770.

Apa bedanya dengan sedekah, infak, dan donasi biasa?

Ini yang paling sering disalahpahami. Yang bisa mengurangi penghasilan bruto hanya:

  • Zakat atas penghasilan yang dibayar lewat lembaga resmi, dan
  • Sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain yang dibayar lewat lembaga yang disahkan pemerintah.

Sementara yang tidak bisa dikurangkan:

  • Sedekah, infak, dan donasi sukarela, sekalipun lewat lembaga resmi, karena sifatnya tidak wajib.
  • Zakat yang diberikan langsung ke fakir miskin, kerabat, atau amil tidak resmi tanpa BSZ.
  • Sumbangan ke lembaga yang tidak dibentuk atau disahkan pemerintah.

Jadi niat baik saja tidak cukup untuk syarat perpajakan; yang menentukan adalah sifat wajibnya (zakat) dan jalur lembaga resminya. Aturan pengurang ini juga berlaku bagi wajib pajak badan yang membayar zakat, dengan prinsip yang sama.

Hal yang perlu diperhatikan

  • Zakat fitrah yang dibayar menjelang Idulfitri secara teknis juga bisa dicatat bila melalui lembaga resmi dan ber-BSZ, tapi nilainya kecil sehingga pengaruhnya minim.
  • Konsistensi data penting. Jumlah zakat di SPT sebaiknya sama dengan total BSZ yang kamu pegang.
  • Aturan dan daftar LAZ resmi bisa berubah. Selalu cek status lembaga di situs resmi BAZNAS atau Kementerian Agama sebelum mengandalkan BSZ-nya untuk pajak.

Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat pajak pribadi. Untuk kasus penghasilan yang kompleks atau nilai zakat besar, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi kanal resmi DJP di Kring Pajak 1500200.

Sumber: UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 60 Tahun 2010, PMK No. 254/PMK.03/2010, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah zakat mengurangi pajak yang harus dibayar secara langsung?

Tidak. Zakat mengurangi penghasilan bruto, bukan mengurangi pajak terutang secara langsung. Zakat bukan kredit pajak, jadi efeknya adalah memperkecil dasar penghitungan pajak, bukan memotong angka pajak akhir rupiah per rupiah.

Apakah semua zakat dan sedekah bisa jadi pengurang pajak?

Tidak. Hanya zakat (dan sumbangan keagamaan wajib) yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ yang disahkan pemerintah yang boleh dikurangkan. Sedekah biasa, infak sukarela, atau zakat yang diberikan langsung ke penerima tanpa lembaga resmi tidak diakui.

Bukti apa yang harus saya simpan?

Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi dari lembaga amil zakat, yang minimal memuat nama lengkap dan NPWP pembayar, jumlah, tanggal pembayaran, serta nama lembaga penerima. Bukti ini dilampirkan atau dicantumkan saat mengisi SPT Tahunan.

Referensi resmi

Diakses 17 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal