Pajak bunga P2P lending untuk lender dan cara lapor SPT
Bunga P2P lending adalah penghasilan kena pajak bagi lender, bersifat tidak final, dipotong platform berizin OJK, dan wajib kamu lapor di SPT tahunan.
Daftar isi
Ringkasan: Bunga yang kamu terima dari P2P lending adalah penghasilan kena pajak, bukan uang bebas pajak. Berbeda dengan bunga deposito yang kena PPh final 20%, imbal hasil P2P umumnya dipotong lewat PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final, jadi tetap wajib kamu gabungkan di SPT tahunan dengan pajak potongan sebagai kredit. Penyelenggara berizin OJK yang memfasilitasi pemotongan dan bukti potongnya, sehingga hanya memakai platform legal itu penting.
Banyak lender melihat angka "return 12% per tahun" di aplikasi P2P lending dan mengira itulah yang benar-benar masuk kantong. Kenyataannya ada dua hal yang menggerus angka itu: pajak atas bunga, dan risiko gagal bayar. Artikel ini menjelaskan sisi pajaknya secara akurat, plus cara melaporkannya supaya kamu tidak kaget saat musim SPT.
Apakah bunga P2P lending kena pajak?
Ya. Imbal hasil bunga yang kamu terima sebagai pemberi pinjaman (lender) merupakan objek Pajak Penghasilan, sama seperti bunga simpanan atau kupon obligasi. Dasar utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang perlakuan pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial.
Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan bunga bagi lender adalah objek PPh, dan penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK ditunjuk sebagai pemotong pajak. Jadi platform yang legal akan memotong pajaknya lebih dulu, lalu memberimu bukti pemotongan sebagai catatan resmi.
Kenapa pajaknya beda dengan bunga deposito?
Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Bunga deposito dikenai PPh final 20% yang selesai begitu dipotong bank. Bunga P2P lending tidak diperlakukan sebagai penghasilan final; ia umumnya dipotong melalui PPh Pasal 23 untuk lender wajib pajak dalam negeri.
Konsekuensinya besar:
- Deposito: pajak final, tidak digabung dengan penghasilan lain, cukup dilaporkan di kolom penghasilan final.
- P2P lending: pajak tidak final, penghasilannya digabung dengan penghasilan lain di SPT, dan pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang.
Karena sifat inilah kamu perlu mengerti beda mendasar antara PPh final dan non-final sebelum mengisi SPT. Untuk pembanding tarif deposito dan obligasi, lihat pajak bunga deposito dan obligasi.
Berapa tarif dan siapa yang memotong?
Untuk lender berstatus wajib pajak dalam negeri, pemotongan dilakukan lewat mekanisme PPh Pasal 23 atas bunga, sementara lender dari luar negeri mengikuti skema PPh Pasal 26 (atau tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bila ada). Yang memotong dan menyetor adalah penyelenggara platform yang berizin OJK, bukan kamu.
Tarif PPh Pasal 23 dan Pasal 26 diatur dalam undang-undang PPh dan peraturan turunannya, dan besarannya bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Karena angka pasti serta rincian teknisnya dapat berubah, cek tarif terbaru langsung di situs resmi DJP (pajak.go.id) atau tanyakan ke platform tempat kamu berinvestasi. Poin yang perlu kamu pegang: nilainya dipotong dari bunga bruto, dan kamu menerima bukti potong sebagai bukti pajak yang bisa dikreditkan.
Bagaimana cara menghitung imbal hasil bersih?
Hitung dari bunga bruto, kurangi pajak yang dipotong, baru kamu dapat gambaran bersih sebelum memperhitungkan risiko. Misalkan kamu mendanai pinjaman Rp 10.000.000 dengan bunga 12% setahun.
| Komponen | Ilustrasi |
|---|---|
| Pokok didanai | Rp 10.000.000 |
| Bunga bruto setahun (12%) | Rp 1.200.000 |
| PPh dipotong platform (asumsi) | dipotong sesuai tarif berlaku |
| Bunga diterima | bruto dikurangi potongan pajak |
Angka pajak sengaja tidak dipatok di sini karena tarifnya mengikuti ketentuan yang bisa berubah; ganti dengan tarif resmi terbaru saat kamu menghitung. Yang jelas, return riil selalu lebih rendah dari angka brosur setelah pajak. Dan itu belum menghitung risiko gagal bayar.
Bagaimana risiko gagal bayar memengaruhi imbal hasil?
Pajak hanya satu pengurang; pengurang yang jauh lebih tajam adalah kredit macet. P2P lending bukan tabungan berjamin. Kalau peminjam gagal bayar, bunga bahkan pokokmu bisa hilang, dan itu tidak otomatis diganti.
Beberapa hal yang perlu kamu ingat:
- Pajak dipotong atas bunga yang benar-benar dibayarkan. Kalau bunga tak pernah cair karena macet, tidak ada bunga yang dipotong, tapi kamu juga tidak menerima apa-apa.
- Perhatikan metrik seperti TKB90 (tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari) yang dipublikasikan platform sebagai indikasi kualitas portofolio.
- Diversifikasi dana ke banyak pinjaman kecil menekan dampak satu peminjam yang gagal bayar.
Return bersih sesungguhnya = bunga setelah pajak, dikurangi kerugian akibat gagal bayar. Untuk memahami profil risiko dan aspek kehalalannya lebih dalam, baca risiko P2P lending serta soal halal-haram.
Bagaimana cara melaporkannya di SPT tahunan?
Karena pajaknya tidak final, langkahnya sedikit berbeda dari deposito. Intinya penghasilan digabung, lalu bukti potong dikreditkan.
- Kumpulkan bukti potong dari setiap platform P2P sepanjang tahun, plus rekap bunga yang diterima.
- Masuk ke SPT tahunan lewat sistem resmi DJP, dan laporkan bunga P2P sebagai penghasilan (bukan di kolom penghasilan final).
- Cantumkan pajak yang sudah dipotong sebagai kredit pajak sesuai bukti potong, sehingga tidak terpajaki dua kali.
- Catat saldo dana yang masih tertanam di platform pada bagian harta agar konsisten.
Panduan langkah teknis pengisian bisa kamu ikuti di cara lapor SPT online. Kalau penghasilan lainmu membuat total masuk lapisan tarif progresif tertentu, ada kemungkinan masih ada selisih PPh yang harus dibayar atau justru lebih bayar; di sinilah kredit pajak dari bukti potong bekerja.
Kenapa hanya pakai platform berizin OJK?
Selain soal keamanan dana, izin OJK menentukan kepatuhan pajak. Platform berizin memotong pajak, menyetorkannya, dan menerbitkan bukti potong. Platform ilegal umumnya tidak melakukan itu, sehingga kamu menanggung sendiri kewajiban menghitung dan menyetor pajak, di samping risiko dana raib.
Sebelum menaruh uang, cek daftar penyelenggara fintech lending berizin di situs resmi OJK (ojk.go.id). Daftar ini diperbarui berkala, dan mencocokkan nama aplikasi dengan daftar resmi adalah langkah paling murah untuk melindungi diri.
Catatan: artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak atau investasi. Ketentuan tarif dan teknis dapat berubah, jadi verifikasi selalu ke sumber resmi atau konsultan pajak sebelum mengambil keputusan.
Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak atas teknologi finansial, serta ojk.go.id (Otoritas Jasa Keuangan).
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah bunga dari P2P lending kena pajak?
Ya. Imbal hasil bunga yang kamu terima sebagai pemberi pinjaman (lender) adalah objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan PMK 69/PMK.03/2022, penyelenggara fintech lending berizin OJK memotong PPh atas bunga tersebut dan memberimu bukti potong.
Apakah pajak bunga P2P lending bersifat final seperti deposito?
Tidak. Berbeda dengan bunga deposito yang kena PPh final 20%, bunga P2P lending umumnya dipotong lewat PPh Pasal 23 yang tidak final. Artinya penghasilan itu tetap kamu gabung di SPT tahunan dan pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak.
Bagaimana kalau platformnya tidak berizin OJK?
Platform ilegal biasanya tidak memotong dan tidak menerbitkan bukti potong, sehingga kamu berisiko harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri, di samping risiko dana hilang. Selalu cek daftar penyelenggara berizin di situs resmi OJK sebelum menaruh dana.
Referensi resmi
Diakses 28 Juli 2026.