Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Pajak bunga deposito dan obligasi: tarif final dan cara lapor

Tarif PPh final bunga deposito 20% dan obligasi 10%, batas bebas pajak deposito Rp 7,5 juta, plus cara melaporkannya di SPT lewat Coretax.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Bunga deposito kena PPh final 20%, sedangkan kupon obligasi dan SBN ritel hanya 10% sejak PP 91 Tahun 2021. Keduanya dipotong otomatis di sumber sehingga bersih saat masuk rekening, tapi kamu tetap wajib mencantumkannya di SPT tahunan pada kolom penghasilan yang dikenai pajak final. Deposito kecil dengan pokok di bawah Rp 7,5 juta bebas pajak.

Begitu bunga deposito atau kupon obligasi cair, angka yang masuk ke rekeningmu biasanya lebih kecil dari hitungan kasar di kepala. Penyebabnya bukan biaya tersembunyi, melainkan pajak penghasilan yang sudah dipotong lebih dulu. Yang menarik, tarifnya berbeda jauh antara deposito dan obligasi, dan beda inilah yang sering menentukan instrumen mana yang sebenarnya lebih menguntungkan setelah pajak. Artikel ini membongkar angka pastinya supaya kamu bisa menghitung imbal hasil bersih dengan benar.

Berapa tarif pajak bunga deposito?

Bunga deposito dan tabungan dikenai PPh final sebesar 20% dari bunga bruto. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 beserta perubahannya, dan tarif ini sudah berlaku stabil bertahun-tahun.

Sifatnya final, artinya pajak dipungut sekaligus di sumber dan tidak digabung lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung dengan tarif progresif. Bank yang menjadi pemotong, jadi kamu menerima bunga yang sudah bersih tanpa perlu menyetor apa pun ke kas negara.

Contoh sederhana. Misalkan kamu menempatkan deposito Rp 100 juta dengan bunga 4% per tahun. Bunga bruto setahun Rp 4 juta. Pajak final 20% memotong Rp 800 ribu, sehingga bunga bersih yang benar-benar kamu terima adalah Rp 3,2 juta. Suku bunga efektif setelah pajak turun menjadi 3,2%, bukan 4% seperti yang tertera di brosur.

Apakah deposito kecil bebas pajak?

Ada pengecualian penting yang sering terlewat. Bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak dikenai PPh jika jumlah pokok simpanannya tidak melebihi Rp 7.500.000, dengan satu syarat tegas: jumlah itu bukan hasil pemecahan saldo.

Maksud aturan anti-pemecahan ini jelas. Kamu tidak bisa membagi deposito Rp 100 juta menjadi belasan rekening kecil masing-masing di bawah Rp 7,5 juta hanya untuk lolos dari pajak. Kantor pajak dan bank dapat melihat pola tersebut. Pengecualian ini memang ditujukan untuk melindungi penabung kecil, bukan sebagai celah penghindaran pajak.

Berapa pajak kupon obligasi dan SBN ritel?

Di sinilah perbedaannya menjadi menarik bagi investor. Bunga atau kupon obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final 10%, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021. Sebelum aturan ini, tarifnya 15%, sehingga turunnya cukup signifikan.

Tarif 10% ini berlaku untuk hampir semua instrumen berbasis obligasi yang akrab di telinga investor ritel:

  • SBN ritel seperti ORI (Obligasi Negara Ritel), SR (Sukuk Ritel), SBR (Savings Bond Ritel), dan ST (Sukuk Tabungan).
  • Obligasi korporasi yang diperdagangkan di pasar.
  • Sukuk atau obligasi syariah.

Sama seperti deposito, pajak kupon ini dipotong otomatis oleh pihak yang membayar, lalu kupon bersih masuk ke rekening danamu. Kamu tidak mengurus penyetorannya.

Mana yang lebih menguntungkan setelah pajak?

Selisih tarif 20% versus 10% bukan angka kecil. Tarif pajak deposito dua kali lipat dibanding obligasi, dan ini bisa membalik kesimpulan tentang instrumen mana yang lebih cuan. Bunga deposito yang terlihat lebih tinggi di brosur belum tentu menang setelah pajak.

Tabel berikut membandingkan dua skenario dengan nilai pokok Rp 100 juta:

InstrumenImbal hasil bruto/tahunTarif PPh finalPajakImbal hasil bersih
Deposito 4%Rp 4.000.00020%Rp 800.000Rp 3.200.000
SBN ritel 6%Rp 6.000.00010%Rp 600.000Rp 5.400.000

Dalam ilustrasi ini, SBN ritel unggul telak setelah pajak, bukan hanya karena kuponnya lebih tinggi tetapi juga karena pajaknya separuh dari deposito. Tentu suku bunga riil berubah-ubah mengikuti pasar, jadi selalu hitung ulang dengan angka terkini. Untuk membandingkan profil risiko keduanya secara lebih dalam, baca deposito vs obligasi: mana yang lebih aman.

Satu catatan penting soal keamanan. Deposito di bank dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi syarat penjaminan seperti suku bunga di bawah batas LPS. SBN justru dijamin langsung oleh negara melalui undang-undang, sehingga sama-sama tergolong instrumen berisiko rendah meski mekanisme jaminannya berbeda.

Kenapa disebut pajak final dan apa konsekuensinya?

Baik bunga deposito maupun kupon obligasi sama-sama masuk kategori PPh final. Memahami arti "final" penting agar kamu tidak salah hitung saat menyusun SPT.

Pajak final berarti kewajiban pajak atas penghasilan itu selesai begitu dipotong di sumber. Penghasilan ini tidak ikut dijumlahkan ke penghasilan lain seperti gaji untuk dikenai tarif progresif 5% sampai 35%. Jadi sebesar apa pun bunga depositomu, tarifnya tetap 20%, tidak naik mengikuti lapisan penghasilan.

Konsekuensi praktisnya: pajak yang sudah dipotong final tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan dari pajak penghasilan lain yang terutang. Untuk memahami perbedaan mendasar antara pajak yang bersifat final dan non-final, termasuk dampaknya ke pelaporan, baca beda PPh final dan non-final.

Bagaimana cara melaporkannya di SPT?

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Walaupun pajaknya sudah dipotong tuntas, bunga deposito dan kupon obligasi tetap wajib dicantumkan dalam SPT tahunan. Bukan untuk dipajaki ulang, melainkan sebagai bentuk transparansi dan agar harta serta penghasilanmu konsisten.

Sejak Coretax berlaku penuh di tahun pajak 2025, alurnya lebih sederhana karena formulirnya dinamis. Berikut langkahnya:

  1. Kumpulkan rekap bunga. Ambil rekening koran atau ringkasan bunga deposito dari bank dan rekap kupon dari aplikasi sekuritas atau agen penjual SBN sepanjang tahun.
  2. Login Coretax di laman resmi DJP menggunakan NIK 16 digit (atau NPWP lama). EFIN sudah tidak dipakai lagi di sistem Coretax.
  3. Isi formulir SPT yang muncul otomatis, lalu masuk ke bagian penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bersifat final.
  4. Cantumkan jumlah bunga deposito dan kupon obligasi beserta pajak yang sudah dipotong, sesuai bukti potong yang tersedia.
  5. Catat pokok deposito dan nilai obligasi di bagian harta, supaya saldo asetmu nyambung dengan penghasilan bunganya.
  6. Tanda tangani SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP, lalu kirim.

Karena pajaknya sudah final, mencantumkan penghasilan ini tidak akan menambah pajak yang harus kamu bayar. Yang penting, datanya lengkap dan konsisten agar tidak memicu pertanyaan dari kantor pajak di kemudian hari.

Kesimpulan

Bunga deposito dikenai PPh final 20%, sementara kupon obligasi dan SBN ritel hanya 10% sejak PP 91 Tahun 2021. Keduanya dipotong otomatis di sumber, jadi bunga yang masuk rekening sudah bersih. Deposito kecil dengan pokok di bawah Rp 7,5 juta bahkan bebas pajak selama bukan hasil pemecahan saldo. Selisih tarif yang lebar membuat obligasi sering lebih menguntungkan setelah pajak, jadi biasakan menghitung imbal hasil bersih, bukan angka brosur. Terakhir, jangan lupa mencantumkan keduanya di SPT tahunan lewat Coretax pada kolom penghasilan final, walaupun pajaknya sudah selesai dipotong.

Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak), Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang PPh atas bunga obligasi.

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa tarif pajak bunga deposito?

Bunga deposito dan tabungan dikenai PPh final 20% dari bunga bruto. Pajak ini sudah otomatis dipotong bank sebelum bunga masuk ke rekeningmu, jadi tidak perlu kamu setor sendiri.

Berapa pajak kupon obligasi dan SBN ritel?

Bunga atau kupon obligasi, termasuk SBN ritel seperti ORI dan SR, dikenai PPh final 10% berdasarkan PP 91 Tahun 2021. Tarif ini turun dari 15% yang berlaku sebelumnya.

Apakah deposito kecil bebas pajak?

Ya. Bunga deposito atau tabungan yang pokoknya tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan hasil pemecahan saldo tidak dikenai PPh. Jadi simpanan kecil aman dari potongan 20%.

Apakah bunga yang sudah kena pajak final tetap dilapor di SPT?

Tetap dilaporkan. Bunga deposito dan kupon obligasi dicantumkan di bagian penghasilan yang dikenai pajak final pada SPT tahunan, walaupun pajaknya sudah selesai dipotong di sumber.

Referensi resmi

Diakses 30 Juni 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal