Beda PPh final dan non-final: mana yang lebih menguntungkan?
Perbedaan PPh final dan non-final di Indonesia: tarif, kredit pajak, dan cara menghitung mana yang lebih hemat untuk penghasilan Anda. Lengkap dengan contoh.
Ringkasan: PPh final dipotong sekali dengan tarif tetap dan tidak bisa dikreditkan, sedangkan PPh non-final dihitung dari penghasilan neto dengan tarif progresif dan bisa jadi kredit pajak. PPh final lebih sederhana, PPh non-final lebih adil bila biaya usaha besar. Pilih sesuai margin laba dan jenis penghasilan Anda.
Banyak wajib pajak bingung ketika melihat dua istilah ini di bukti potong atau SPT. Padahal perbedaan PPh final dan non-final menentukan berapa pajak yang benar-benar Anda bayar dan apakah Anda bisa "menebus" potongan pajak yang sudah dipungut. Memahami keduanya membantu Anda memilih skema yang paling menguntungkan, terutama bagi pelaku usaha dan pekerja lepas.
Apa itu PPh final?
PPh final adalah pajak penghasilan yang dipotong sekali dan dianggap selesai saat penghasilan diterima. Tarifnya tetap (flat), dihitung dari penghasilan bruto, dan tidak diperhitungkan lagi di akhir tahun. Dasar hukumnya tersebar di UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan aturan turunan seperti PP No. 55 Tahun 2022.
Beberapa contoh penghasilan kena PPh final:
- UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar: 0,5 persen dari peredaran bruto bulanan
- Bunga deposito dan tabungan: 20 persen
- Dividen ke orang pribadi: 10 persen (bisa nol jika diinvestasikan kembali sesuai PP 9/2021)
- Sewa tanah/bangunan: 10 persen
- Penjualan tanah/bangunan: 2,5 persen dari nilai pengalihan
- Hadiah undian: 25 persen
Ciri utamanya: pajak dipotong di muka, tarif tetap, dan tidak bisa dikreditkan di SPT.
Apa itu PPh non-final?
PPh non-final adalah pajak yang bersifat sementara dan akan diperhitungkan ulang di SPT tahunan. Dihitung dari penghasilan neto (setelah dikurangi biaya dan PTKP), dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta s.d. Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta s.d. Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Potongan PPh 21 dari gaji atau PPh 23 dari jasa bersifat non-final, sehingga bisa menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang akhir tahun.
Perbedaan utama dalam tabel
| Aspek | PPh Final | PPh Non-Final |
|---|---|---|
| Dasar hitung | Penghasilan bruto | Penghasilan neto |
| Tarif | Tetap (flat) | Progresif 5-35% |
| Bisa dikreditkan? | Tidak | Ya |
| Pengaruh biaya usaha | Diabaikan | Mengurangi pajak |
| Kerumitan | Sederhana | Perlu pembukuan |
| Pengaruh PTKP | Tidak ada | Ada |
Inti perbedaannya: PPh final mengabaikan biaya dan PTKP, sedangkan PPh non-final memperhitungkannya. Inilah yang membuat satu skema bisa lebih untung dari yang lain tergantung kondisi.
Contoh: kapan PPh final lebih untung?
Bu Sinta membuka jasa konsultan dengan omzet Rp 600 juta setahun dan biaya operasional hanya Rp 60 juta (margin laba tinggi, 90 persen).
Skema PPh final 0,5 persen (UMKM):
- Rp 600 juta x 0,5 persen = Rp 3 juta setahun
Skema non-final (pembukuan):
- Laba: Rp 600 juta - Rp 60 juta = Rp 540 juta
- Dikurangi PTKP (TK/0) Rp 54 juta = Rp 486 juta
- PPh: 5% x 60jt + 15% x 190jt + 25% x 236jt = Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 59 juta = Rp 90,5 juta
Untuk usaha jasa bermargin tinggi, PPh final jauh lebih murah karena biaya kecil tidak banyak mengurangi pajak.
Contoh: kapan PPh non-final lebih untung?
Pak Doni berdagang grosir dengan omzet Rp 600 juta setahun, tetapi modal barang dan biaya menelan Rp 552 juta (margin tipis, 8 persen).
Skema PPh final 0,5 persen:
- Rp 600 juta x 0,5 persen = Rp 3 juta setahun
Skema non-final (pembukuan):
- Laba: Rp 600 juta - Rp 552 juta = Rp 48 juta
- Dikurangi PTKP (TK/0) Rp 54 juta = nol (rugi pajak)
- PPh: Rp 0
Untuk usaha dagang bermargin tipis, non-final dengan pembukuan jelas lebih untung karena laba kecil bahkan bisa di bawah PTKP.
Tips memilih skema yang tepat
Hitung margin laba Anda dulu. Aturan kasarnya: margin di bawah 8-10 persen cenderung lebih hemat dengan pembukuan (non-final), margin di atas itu lebih ringan dengan PPh final 0,5 persen.
Pertimbangkan biaya kepatuhan. Pembukuan butuh pencatatan rapi, kadang jasa akuntan Rp 1-3 juta per bulan. Untuk usaha kecil, kepraktisan PPh final sering sepadan meski sedikit lebih mahal.
Ingat batas waktu PPh final UMKM. Sesuai PP 55/2022, fasilitas 0,5 persen berlaku maksimal 7 tahun untuk orang pribadi. Setelah itu wajib pindah ke skema non-final.
Bila ragu, gunakan layanan konsultasi gratis di KPP atau Kring Pajak 1500200 untuk simulasi sesuai data Anda. Keputusan ini sebaiknya ditinjau ulang setiap tahun karena margin usaha bisa berubah.
Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak), UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), PP No. 55 Tahun 2022
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah PPh final bisa dikreditkan di SPT tahunan?
Tidak. PPh final tidak bisa dikreditkan karena sudah selesai (final) saat dipotong. Penghasilannya tetap dilaporkan di SPT, tetapi pajaknya tidak mengurangi PPh terutang lain. Berbeda dengan PPh non-final yang bisa jadi kredit pajak.
Mana yang lebih murah, PPh final 0,5% atau tarif progresif?
Tergantung margin laba. Untuk usaha bermargin tipis (di bawah 8 persen), tarif progresif dengan pembukuan sering lebih hemat. Untuk usaha bermargin tebal seperti jasa, PPh final 0,5 persen biasanya lebih ringan dan praktis.
Apakah saya tetap lapor SPT kalau penghasilan saya sudah kena PPh final?
Ya, tetap wajib. Penghasilan yang kena PPh final dilaporkan di lampiran tersendiri dalam SPT tahunan, meski pajaknya sudah lunas. Tidak lapor tetap berisiko denda sesuai UU KUP.
Referensi resmi
Diakses 25 Juni 2026.