Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal7 menit baca

Beda PPh final dan non-final: mana yang lebih menguntungkan?

Perbedaan PPh final dan non-final di Indonesia: tarif, kredit pajak, dan cara menghitung mana yang lebih hemat untuk penghasilan Anda. Lengkap dengan contoh.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: PPh final dipotong sekali dengan tarif tetap dan tidak bisa dikreditkan, sedangkan PPh non-final dihitung dari penghasilan neto dengan tarif progresif dan bisa jadi kredit pajak. PPh final lebih sederhana, PPh non-final lebih adil bila biaya usaha besar. Pilih sesuai margin laba dan jenis penghasilan Anda.

Singkatnya: PPh final lebih praktis dan biasanya lebih murah untuk usaha bermargin tebal; PPh non-final lebih hemat untuk margin tipis karena biaya dan PTKP ikut mengurangi pajak.

Banyak wajib pajak bingung ketika melihat dua istilah ini di bukti potong atau SPT. Padahal perbedaan PPh final dan non-final menentukan berapa pajak yang benar-benar Anda bayar dan apakah Anda bisa "menebus" potongan pajak yang sudah dipungut. Memahami keduanya membantu Anda memilih skema yang paling menguntungkan, terutama bagi pelaku usaha dan pekerja lepas.

Apa itu PPh final?

PPh final adalah pajak penghasilan yang dipotong sekali dan dianggap selesai saat penghasilan diterima. Tarifnya tetap (flat), dihitung dari penghasilan bruto, dan tidak diperhitungkan lagi di akhir tahun. Dasar hukumnya tersebar di UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan aturan turunan seperti PP No. 55 Tahun 2022.

Beberapa contoh penghasilan kena PPh final:

  • UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar: 0,5 persen dari peredaran bruto bulanan
  • Bunga deposito dan tabungan: 20 persen
  • Dividen ke orang pribadi: 10 persen (bisa nol jika diinvestasikan kembali sesuai PP 9/2021)
  • Sewa tanah/bangunan: 10 persen
  • Penjualan tanah/bangunan: 2,5 persen dari nilai pengalihan
  • Hadiah undian: 25 persen

Khusus UMKM orang pribadi, UU HPP menambah fasilitas: omzet sampai Rp 500 juta setahun bebas PPh, dan tarif 0,5 persen hanya dikenakan pada omzet di atasnya.

Ciri utamanya: pajak dipotong di muka, tarif tetap, dan tidak bisa dikreditkan di SPT.

Apa itu PPh non-final?

PPh non-final adalah pajak yang bersifat sementara dan akan diperhitungkan ulang di SPT tahunan. Dihitung dari penghasilan neto (setelah dikurangi biaya dan PTKP), dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai Rp 60 juta5%
Di atas Rp 60 juta s.d. Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta s.d. Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

Potongan PPh 21 dari gaji atau PPh 23 dari jasa bersifat non-final, sehingga bisa menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang akhir tahun.

Bagaimana cara kerja kredit pajak PPh non-final?

Contoh: Rani karyawan sekaligus desainer lepas. Kantornya memotong PPh 21 total Rp 6 juta setahun, dan seorang klien memotong PPh 23 Rp 1 juta dari honornya. Di SPT tahunan, seluruh penghasilan neto digabung lalu dihitung dengan tarif progresif - misalkan hasilnya Rp 8 juta. PPh terutang itu dikurangi total kredit pajak Rp 7 juta, sehingga Rani hanya menyetor kekurangannya Rp 1 juta.

Bila total potongan melebihi PPh terutang, SPT berstatus lebih bayar dan Anda berhak mengajukan restitusi - hal yang mustahil pada PPh final. Syaratnya: simpan semua bukti potong; tanpa dokumen itu, kredit pajak tidak bisa diklaim.

Apa perbedaan utama PPh final dan non-final?

AspekPPh FinalPPh Non-Final
Dasar hitungPenghasilan brutoPenghasilan neto
TarifTetap (flat)Progresif 5-35%
Bisa dikreditkan?TidakYa
Pengaruh biaya usahaDiabaikanMengurangi pajak
KerumitanSederhanaPerlu pembukuan
Pengaruh PTKPTidak adaAda
Pelaporan di SPTLampiran penghasilan finalDigabung ke penghasilan kena pajak
Bila lebih dipotongTidak ada pengembalianBisa restitusi lebih bayar

Inti perbedaannya: PPh final mengabaikan biaya dan PTKP, sedangkan PPh non-final memperhitungkannya. Inilah yang membuat satu skema bisa lebih untung dari yang lain tergantung kondisi.

Contoh: kapan PPh final lebih untung?

Bu Sinta membuka jasa konsultan dengan omzet Rp 600 juta setahun dan biaya operasional hanya Rp 60 juta (margin laba tinggi, 90 persen).

Skema PPh final 0,5 persen (UMKM):

  • Bagian omzet Rp 500 juta pertama bebas pajak (fasilitas UMKM orang pribadi)
  • Sisa Rp 100 juta x 0,5 persen = Rp 500 ribu setahun

Skema non-final (pembukuan):

  • Laba: Rp 600 juta - Rp 60 juta = Rp 540 juta
  • Dikurangi PTKP (TK/0) Rp 54 juta = Rp 486 juta
  • PPh: 5% x 60jt + 15% x 190jt + 25% x 236jt = Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 59 juta = Rp 90,5 juta

Selisihnya sekitar Rp 90 juta setahun. Untuk usaha jasa bermargin tinggi, PPh final jauh lebih murah karena biaya kecil tidak banyak mengurangi pajak.

Contoh: kapan PPh non-final lebih untung?

Pak Doni berdagang grosir dengan omzet Rp 600 juta setahun, tetapi modal barang dan biaya menelan Rp 552 juta (margin tipis, 8 persen).

Skema PPh final 0,5 persen:

  • Setelah fasilitas Rp 500 juta, sisa Rp 100 juta x 0,5 persen = Rp 500 ribu setahun

Skema non-final (pembukuan):

  • Laba: Rp 600 juta - Rp 552 juta = Rp 48 juta
  • Dikurangi PTKP (TK/0) Rp 54 juta = nol (rugi pajak)
  • PPh: Rp 0

Untuk usaha dagang bermargin tipis, non-final dengan pembukuan jelas lebih untung karena laba kecil bahkan bisa di bawah PTKP.

Catatan penting: PPh final dihitung dari omzet, bukan laba, sehingga usaha yang merugi pun tetap menyetor 0,5 persen selama omzetnya melewati ambang bebas pajak. Dengan pembukuan, kerugian fiskal justru bisa dikompensasikan ke laba tahun berikutnya.

Kesalahan apa yang paling sering terjadi?

  1. Tidak melaporkan penghasilan final di SPT. Pajaknya lunas, tetapi penghasilannya tetap wajib masuk lampiran tersendiri; melewatkannya berisiko denda sesuai UU KUP.
  2. Mengkreditkan PPh final. DJP akan mengoreksinya, dan selisihnya menjadi kurang bayar plus sanksi bunga.
  3. Tidak mengurus surat keterangan PP 55, sehingga lawan transaksi memotong pajak Anda dengan tarif umum yang lebih tinggi, bukan tarif final UMKM.
  4. Salah waktu pindah skema. Pemakaian pembukuan dan tarif umum harus diberitahukan ke DJP sebelum tahun pajak berjalan, dan umumnya tidak bisa kembali lagi ke 0,5 persen; cek prosedur terbarunya di pajak.go.id.

Bagaimana cara memilih skema yang tepat?

Hitung margin laba Anda dulu. Aturan kasarnya: margin di bawah 8-10 persen cenderung lebih hemat dengan pembukuan (non-final), margin di atas itu lebih ringan dengan PPh final 0,5 persen.

Pertimbangkan biaya kepatuhan. Pembukuan butuh pencatatan rapi, kadang jasa akuntan Rp 1-3 juta per bulan. Untuk usaha kecil, kepraktisan PPh final sering sepadan meski sedikit lebih mahal.

Ingat batas waktu PPh final UMKM. Sesuai PP 55/2022, fasilitas 0,5 persen berlaku maksimal 7 tahun untuk orang pribadi. Setelah itu wajib pindah ke skema non-final.

Checklist singkat sebelum memutuskan:

  1. Simulasikan kedua skema memakai angka riil tahun lalu, bukan perkiraan.
  2. Cek sisa masa fasilitas 0,5 persen dan kesiapan pembukuan Anda.
  3. Sampaikan pemberitahuan pilihan skema ke KPP sebelum tahun pajak dimulai.

Bila ragu, gunakan layanan konsultasi gratis di KPP atau Kring Pajak 1500200 untuk simulasi sesuai data Anda. Keputusan ini sebaiknya ditinjau ulang setiap tahun karena margin usaha bisa berubah.

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat perpajakan pribadi. Tarif dan ketentuan dapat berubah - selalu rujuk aturan terbaru di pajak.go.id.

Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak), UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), PP No. 55 Tahun 2022

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah PPh final bisa dikreditkan di SPT tahunan?

Tidak. PPh final tidak bisa dikreditkan karena sudah selesai (final) saat dipotong. Penghasilannya tetap dilaporkan di SPT, tetapi pajaknya tidak mengurangi PPh terutang lain. Berbeda dengan PPh non-final yang bisa jadi kredit pajak.

Mana yang lebih murah, PPh final 0,5% atau tarif progresif?

Tergantung margin laba. Untuk usaha bermargin tipis (di bawah 8 persen), tarif progresif dengan pembukuan sering lebih hemat. Untuk usaha bermargin tebal seperti jasa, PPh final 0,5 persen biasanya lebih ringan dan praktis.

Apakah saya tetap lapor SPT kalau penghasilan saya sudah kena PPh final?

Ya, tetap wajib. Penghasilan yang kena PPh final dilaporkan di lampiran tersendiri dalam SPT tahunan, meski pajaknya sudah lunas. Tidak lapor tetap berisiko denda sesuai UU KUP.

Referensi resmi

Diakses 17 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal