Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Pajak Transaksi Saham: PPh Final 0,1% Saat Jual dan Cara Kerjanya

PPh final 0,1% dipotong broker atas nilai jual saham, bukan dari untung. Simak cara kerjanya, tambahan bagi saham pendiri, dan kewajiban lapor SPT.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Setiap kali kamu menjual saham di Bursa Efek Indonesia, dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual, bukan dari keuntungannya. Pajak ini dipotong otomatis oleh broker saat transaksi, jadi kamu tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri, dan hanya berlaku saat jual, bukan saat beli. Khusus pemilik saham pendiri ada tambahan 0,5% dari nilai saham saat perusahaan IPO. Meski otomatis, transaksi ini tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Kebanyakan pembahasan pajak saham hanya berhenti di dividen. Padahal ada satu pungutan yang jauh lebih sering menyentuh investor ritel: pajak atas nilai transaksi penjualan saham. Angkanya kecil, hanya 0,1%, dan dipotong diam-diam oleh sekuritas setiap kali kamu menekan tombol "jual". Justru karena tak terlihat, banyak investor tidak paham apa yang sebenarnya mereka bayar. Artikel ini membedah cara kerjanya, siapa yang kena tambahan, dan mengapa kamu tetap wajib paham meski tak perlu menghitung sendiri.

Apa itu PPh final 0,1% atas penjualan saham?

PPh final 0,1% adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas nilai bruto transaksi penjualan saham di bursa efek. Kata kuncinya: dikenakan atas nilai jual, bukan atas keuntungan. Artinya, meski kamu menjual dalam kondisi rugi, pajak 0,1% tetap dipungut dari nilai transaksi jual.

Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997. Karena sifatnya final, pajak ini menutup kewajiban pajak atas transaksi tersebut; keuntungan (capital gain) dari jual-beli saham di bursa tidak dihitung dan dipajaki lagi secara terpisah.

Istilah "final" penting dipahami. Pada penghasilan yang tidak final, kamu menghitung untung-rugi lalu menggabungkannya dengan penghasilan lain di SPT. Pada penghasilan final seperti ini, pajaknya sudah selesai di titik transaksi. Kamu bisa membaca definisi istilah seperti ini lebih lengkap di glosarium.

Pajak jual beli saham berapa persen?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya sering disalahpahami. Ringkasnya:

AktivitasPajak transaksiDasar pengenaan
Beli sahamTidak ada PPh transaksi-
Jual sahamPPh final 0,1%Nilai bruto transaksi jual
Jual saham pendiri (founder)Tambahan 0,5%Nilai saham saat IPO

Singkatnya: pajak transaksinya 0,1% dan hanya dipotong saat kamu menjual; membeli saham tidak kena pajak transaksi ini, dan tambahan 0,5% hanya relevan bagi pemegang saham pendiri saat IPO.

Jadi jika seseorang bertanya "pajak jual beli saham berapa persen", jawaban jujurnya: 0,1% dan hanya di sisi jual. Saat membeli, tidak ada pajak transaksi yang dipotong. Perlu dicatat, angka yang muncul di catatan transaksimu bukan cuma pajak. Ada juga komisi broker dan biaya bursa (levy) yang bukan pajak, serta PPN atas jasa broker. Tiga hal ini kadang tercampur dalam benak investor pemula sehingga terkesan pajaknya besar, padahal komponen pajak transaksinya hanya 0,1%.

Karena tarif dan ketentuan pajak bisa direvisi, selalu cek terkini ke sumber resmi seperti DJP sebelum mengambil keputusan yang bergantung pada angka pasti.

Bagaimana cara kerja pemotongan pajaknya?

Inti kemudahannya ada di sini: kamu tidak perlu repot. Mekanisme pemungutannya berjalan otomatis melalui rantai berikut.

  1. Kamu menjual saham lewat aplikasi sekuritas.
  2. Penyelenggara bursa, melalui perantara pedagang efek (broker) tempat kamu bertransaksi, langsung memotong 0,1% dari nilai jual.
  3. Broker menyetorkan pajak itu ke kas negara atas nama kamu.
  4. Dana bersih (setelah dipotong pajak dan biaya) masuk ke rekening dana nasabahmu.

Karena dipungut di sumbernya, kamu tak akan pernah menerima tagihan pajak terpisah untuk transaksi saham harian. Ini juga alasan mengapa investor ritel tidak perlu menyimpan bukti potong satu per satu untuk setiap transaksi; laporan transaksi dari sekuritas sudah merangkum semuanya. Berbeda dengan pajak atas gaji yang bisa kamu simulasikan sendiri lewat kalkulator PPh 21, pajak transaksi saham memang dirancang untuk berjalan di belakang layar.

Kapan pajak tambahan saham pendiri berlaku?

Ada satu lapisan yang jarang dibahas: pajak tambahan bagi saham pendiri (founder). Ketika sebuah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO), pemegang saham pendiri diberi opsi membayar tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya, dihitung berdasarkan nilai saham pada saat IPO.

Mengapa mau membayar tambahan? Karena ini semacam "penyelesaian di muka". Dengan membayar 0,5% saat IPO, keuntungan besar pendiri ketika kelak menjual sahamnya cukup dikenakan tarif normal 0,1% seperti investor biasa. Jika pendiri tidak memilih skema ini, maka keuntungan dari penjualan saham pendirinya diperlakukan dengan ketentuan pajak yang berbeda dan berpotensi lebih rumit. Ketentuan ini hampir tidak relevan bagi investor ritel yang membeli saham di pasar sekunder, tetapi penting dipahami oleh pemilik atau pendiri bisnis yang berencana membawa perusahaannya ke bursa.

Apakah masih perlu lapor di SPT kalau sudah dipotong broker?

Ya, tetap perlu, dan ini bagian yang sering terlewat. "Dipotong otomatis" tidak sama dengan "tidak perlu dilaporkan". Meski pajaknya sudah final dan lunas, transaksimu tetap harus muncul di SPT Tahunan dalam dua tempat:

  • Penghasilan yang dikenakan PPh final: cantumkan penghasilan dari transaksi penjualan saham pada bagian penghasilan final. Kamu tidak membayar pajak lagi di sini, hanya melaporkan bahwa penghasilan itu ada dan sudah dipungut final.
  • Daftar harta: nilai portofolio sahammu per akhir tahun dilaporkan sebagai harta. Angkanya bisa kamu ambil dari laporan tahunan yang disediakan sekuritas.

Melaporkan dengan benar penting agar profil hartamu konsisten dari tahun ke tahun dan tidak memicu pertanyaan dari otoritas pajak. Untuk memahami kewajiban pelaporan pajak pribadi secara umum, kamu bisa menelusuri artikel lain di hub pajak. Bila butuh rujukan regulasi dan sumber resmi, tersedia halaman referensi.

Bagaimana dengan pajak dividen dan saham di luar bursa?

Dua hal ini sering tertukar dengan pajak transaksi. Pertama, dividen adalah bagian laba yang dibagikan perusahaan, dan pengenaan pajaknya diatur terpisah, termasuk kemungkinan pengecualian bila diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai syarat tertentu. Jadi dividen dan pajak transaksi 0,1% adalah dua hal yang berbeda dan berjalan sendiri-sendiri.

Kedua, ulasan di atas berlaku untuk saham yang diperdagangkan di bursa. Untuk penjualan saham perusahaan tertutup (tidak listing), keuntungannya tidak memakai skema final 0,1%, melainkan mengikuti ketentuan yang berbeda. Karena itu, jangan menyamaratakan aturan bursa dengan transaksi saham privat, dan cek terkini ke DJP untuk kasus spesifik.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak atau investasi personal; untuk keputusan yang menyangkut angka pasti dan kondisi pribadimu, konsultasikan ke konsultan pajak atau petugas DJP.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id); PP 41/1994 jo. PP 14/1997 via Ortax; Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).

Pertanyaan yang sering ditanya

Pajak jual beli saham berapa persen?

Saat menjual saham di bursa dikenakan PPh final 0,1% dari nilai transaksi jual (bukan dari keuntungan). Saat membeli saham tidak ada pajak transaksi ini. Jadi secara praktis pajaknya hanya 0,1% dan hanya di sisi jual. Khusus pemilik saham pendiri, ada tambahan 0,5% dari nilai saham saat perusahaan IPO.

Apakah pajak saham dipotong otomatis atau harus setor sendiri?

Untuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, PPh final 0,1% dipotong otomatis oleh perusahaan sekuritas (broker) setiap kali kamu menjual. Kamu tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri. Yang tetap perlu kamu lakukan adalah melaporkannya di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang sudah dikenakan pajak final, serta mencatat nilai saham sebagai harta.

Apakah keuntungan (capital gain) dari saham dipajaki lagi?

Untuk saham di bursa, tidak ada pajak tambahan atas keuntungan (capital gain) karena pajak sudah dipungut final 0,1% dari nilai jual, terlepas kamu untung atau rugi. Ini berbeda dari pajak dividen, yang punya aturan sendiri. Untuk saham perusahaan tertutup (di luar bursa), keuntungan penjualannya mengikuti ketentuan yang berbeda, jadi cek terkini ke DJP.

Referensi resmi

Diakses 7 Agustus 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal