Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Cara Lapor Harta dan Utang di SPT Tahunan (dan Kenapa Wajib Diisi)

Panduan mengisi Daftar Harta dan Kewajiban di SPT Tahunan: kode harta, nilai perolehan vs pasar, cara isi utang, dan kenapa wajib diisi.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Bagian Daftar Harta dan Kewajiban di SPT Tahunan wajib diisi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memakainya untuk menguji apakah penghasilan yang kamu laporkan konsisten dengan pertambahan kekayaanmu. Harta ditulis memakai kode harta dan dinilai sebesar harga perolehan (harga beli), bukan harga pasar terkini; utang ditulis sebesar saldo sisa per 31 Desember. Harta memang bukan objek pajak langsung, tetapi jika penambahan harta tidak sepadan dengan penghasilan, selisihnya bisa dianggap penghasilan yang belum dilaporkan dan memicu pertanyaan atau pemeriksaan.

Banyak panduan mengajari cara mengisi SPT dari sisi penghasilan: memilih formulir 1770 atau 1770 S/SS, mengisi online lewat DJP Online atau Coretax, sampai membuat SPT nihil. Tetapi bagian yang paling sering bikin bingung justru ada di lampiran: Daftar Harta dan Daftar Kewajiban/Utang. Di sinilah banyak orang asal isi, mengosongkan, atau menebak angka. Padahal bagian ini punya fungsi penting dan konsekuensi kalau salah. Artikel ini membedah cara mengisinya dengan benar dan alasan kenapa wajib.

Apa itu Daftar Harta dan Kewajiban di SPT Tahunan?

Daftar Harta dan Daftar Kewajiban adalah lampiran wajib di SPT Tahunan Orang Pribadi. Kamu diminta mencatat posisi seluruh harta dan utang per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. "Posisi akhir tahun" berarti kondisi kepemilikan pada tanggal itu, bukan harta yang sudah kamu jual atau utang yang sudah lunas sebelumnya.

Yang masuk daftar harta mencakup hampir semua yang bernilai: uang tunai dan saldo rekening, deposito, saham dan reksa dana, kendaraan, logam mulia, hingga tanah dan bangunan. Daftar kewajiban mencatat utang yang masih berjalan: sisa KPR, KTA, cicilan kendaraan, saldo kartu kredit, sampai pinjaman dari keluarga.

Bagian harta dan utang muncul di semua jenis formulir (1770, 1770 S, atau 1770 SS), tetapi tingkat rinciannya berbeda. Di 1770 dan 1770 S kamu merinci tiap harta dan utang baris per baris memakai kode; di 1770 SS kamu cukup mengisi total nilai harta dan total utang tanpa dirinci per kode. Untuk gambaran pajak penghasilan yang mendasarinya, lihat hub pajak.

Kenapa harta dan utang wajib diisi padahal bukan objek pajak?

Ini kesalahpahaman paling umum. Harta bukan objek pajak - kamu tidak membayar pajak atas nilai tabungan atau rumahmu. Lalu kenapa harus dilaporkan?

Karena sistem pajak Indonesia menganut self-assessment, DJP butuh cara menguji kejujuran laporan. Alat ujinya adalah kesesuaian antara penghasilan yang kamu laporkan dengan pertambahan kekayaanmu dari tahun ke tahun. Logikanya sederhana: kalau tahun ini hartamu bertambah Rp 500 juta tetapi penghasilan yang dilaporkan hanya Rp 100 juta dan kamu tidak menambah utang, dari mana selisih Rp 400 juta itu?

Selisih yang tidak bisa dijelaskan bisa diperlakukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis - yaitu penghasilan yang belum dilaporkan dan berpotensi ditagih pajaknya. Di sinilah utang berperan penting: melaporkan utang menjelaskan bahwa sebagian hartamu dibeli dengan pinjaman, bukan dari penghasilan yang disembunyikan. Utang yang jujur justru melindungimu.

Bagaimana cara mengisi kode harta dan nilainya?

Setiap harta punya kode harta tiga digit sesuai kategori yang ditetapkan DJP. Kamu memilih kode yang paling sesuai, lalu menuliskan tahun perolehan, nilai perolehan, dan keterangan (misalnya nomor rekening, merek dan tahun kendaraan, atau alamat properti).

Berikut kelompok kode yang paling sering dipakai wajib pajak pribadi:

KelompokContoh kodeContoh harta
Kas & setara kas011-019Uang tunai, tabungan, giro, deposito
Piutang021-029Piutang, uang yang dipinjamkan
Investasi031-039Saham, obligasi/ORI, reksa dana, penyertaan modal
Alat transportasi041-049Sepeda motor, mobil
Harta bergerak lain051-059Logam mulia, perhiasan, elektronik, furnitur
Harta tidak bergerak061-069Tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha

Isi setiap harta di baris terpisah. Untuk rekening, cukup tulis saldo per 31 Desember; kamu tidak perlu merinci setiap mutasi. Kalau bingung istilah seperti "penyertaan modal" atau "setara kas", cek glosarium.

Nilai perolehan atau nilai pasar yang harus ditulis?

Ini titik yang paling sering salah. Harta dilaporkan sebesar harga perolehan - yaitu harga saat kamu memperolehnya (harga beli), bukan harga pasar atau nilai jual saat ini.

Contoh: rumah yang kamu beli Rp 400 juta pada 2015 tetap ditulis Rp 400 juta setiap tahun, meski harga pasarnya kini Rp 900 juta. Mobil yang dibeli Rp 250 juta tetap dicatat Rp 250 juta walau nilai jualnya sudah turun. Prinsip ini membuat nilai harta konsisten dari tahun ke tahun, sehingga yang terlihat bertambah hanyalah harta baru - dan itulah yang diuji terhadap penghasilan.

Untuk harta warisan atau hibah, gunakan nilai perolehan sesuai ketentuan (umumnya mengikuti nilai perolehan pihak yang mengalihkan). Karena rincian teknis bisa berubah, konfirmasi ke sumber resmi bila kasusmu rumit.

Singkatnya: tulis harga beli, bukan harga pasar; angka harta lama tidak diubah tiap tahun, dan hanya harta yang baru diperoleh yang menambah total.

Bagaimana cara mengisi bagian utang?

Daftar Kewajiban diisi mirip harta: pilih kode utang, tulis tahun peminjaman, nama pemberi pinjaman, dan jumlah sisa utang per 31 Desember (bukan nilai pinjaman awal).

KodeJenis utang
101Utang bank/lembaga keuangan (KPR, KTA, cicilan)
102Kartu kredit
103Utang afiliasi (pihak yang punya hubungan istimewa)
109Utang lainnya (misalnya pinjaman keluarga)

Yang dicatat adalah saldo pokok yang belum lunas, bukan total plafon atau cicilan bulanan. Kalau KPR-mu tersisa Rp 300 juta di akhir tahun, itulah angkanya. Jika sedang merencanakan cicilan rumah, kamu bisa memperkirakan sisa pokoknya lewat kalkulator KPR. Utang yang sudah lunas sebelum 31 Desember tidak perlu dicatat lagi.

Apa risikonya kalau harta tidak dilaporkan konsisten?

Konsistensi antar tahun sama pentingnya dengan kelengkapan. Beberapa risiko nyata:

  • Harta "muncul tiba-tiba". Jika tahun ini kamu melaporkan rumah yang tahun-tahun sebelumnya tidak pernah tercatat, DJP bisa mempertanyakan sumber dananya.
  • Harta hilang tanpa jejak penjualan. Aset yang lenyap dari daftar tanpa penjelasan (dijual atau dihibahkan) juga bisa memicu pertanyaan.
  • Selisih dengan data pihak ketiga. DJP menerima data dari bank, notaris (transaksi properti), dan lembaga lain. Harta yang tidak kamu laporkan tetapi tercatat di sistem bisa terdeteksi.

Konsekuensinya berjenjang: mulai dari permintaan klarifikasi, imbauan, sampai pemeriksaan pajak. Jika ditemukan penghasilan yang belum dilaporkan, ada pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga. Untuk memperkirakan pajak penghasilanmu sendiri, kamu bisa memakai kalkulator PPh 21.

Bagaimana kalau ada harta yang lupa dilaporkan?

Kalau menyadari ada harta yang terlewat di SPT tahun-tahun sebelumnya, kamu bisa melakukan pembetulan SPT selama tahun pajak itu belum diperiksa. Melapor lebih awal secara sukarela hampir selalu lebih ringan daripada menunggu ditemukan. Yang terpenting: mulai tahun ini catat harta selengkap dan sejujur mungkin, lalu jaga agar daftarnya nyambung dari tahun ke tahun.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak pribadi; untuk kondisi spesifik, konfirmasikan ke Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak berlisensi sebelum mengambil keputusan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) untuk formulir SPT, kode harta dan utang, serta ketentuan pelaporan; dan UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksananya untuk konsep tambahan kemampuan ekonomis. Cek versi terkini di laman resmi DJP.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah saldo rekening dan tabungan harus dilaporkan di SPT?

Ya. Saldo per 31 Desember dilaporkan sebagai harta kelompok kas dan setara kas (misalnya kode 012 untuk tabungan). Cukup tulis saldo akhir tahun, bukan seluruh mutasi sepanjang tahun. Harta ini bukan objek pajak, tetapi tetap wajib dicatat agar laporanmu konsisten dari tahun ke tahun.

Nilai harta di SPT pakai harga beli atau harga pasar sekarang?

Pakai harga perolehan, yaitu harga saat kamu memperolehnya, bukan harga pasar terkini. Rumah yang dibeli Rp 400 juta tetap ditulis Rp 400 juta setiap tahun meski harga pasarnya sudah naik. Prinsip ini menjaga nilai harta tetap konsisten sehingga yang terlihat bertambah hanyalah harta baru.

Apa yang terjadi kalau saya tidak melaporkan harta di SPT?

Harta yang tidak konsisten atau muncul tiba-tiba tanpa penjelasan sumber dana bisa memicu permintaan klarifikasi hingga pemeriksaan. DJP juga menerima data dari bank dan notaris. Jika ditemukan penghasilan yang belum dilaporkan, ada pajak kurang bayar plus sanksi administrasi. Selama belum diperiksa, kamu bisa melakukan pembetulan SPT secara sukarela.

Referensi resmi

Diakses 6 Agustus 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal