Pajak warisan dan hibah di Indonesia: kena pajak atau tidak?
Pajak warisan dan hibah Indonesia: warisan bebas PPh tapi kena BPHTB saat balik nama properti. Hibah ke pihak luar keluarga bisa kena PPh. Simak aturannya.
Ringkasan: Di Indonesia tidak ada "pajak warisan" tersendiri seperti di beberapa negara. Warisan dan hibah ke keluarga inti dikecualikan dari PPh sesuai Pasal 4 ayat 3 UU PPh. Tetapi jika harta yang diwariskan atau dihibahkan berupa tanah dan bangunan, ahli waris atau penerima hibah wajib bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saat balik nama sertifikat. Hibah ke pihak di luar garis keturunan lurus bisa dikenai PPh.
Banyak orang Indonesia panik saat mendengar kata "pajak warisan", membayangkan harta peninggalan orang tua langsung terpotong negara. Kabar baiknya: Indonesia tidak menerapkan inheritance tax atau estate tax seperti Amerika Serikat atau Jepang. Yang perlu dipahami adalah dua jenis kewajiban berbeda yang sering tertukar: PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (pajak daerah atas peralihan hak properti).
Warisan dikecualikan dari PPh
Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 3 huruf b UU Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008, yang kemudian disempurnakan oleh UU HPP). Pasal ini menyebutkan bahwa warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan.
Artinya, ketika seorang ahli waris menerima uang tunai, deposito, saham, atau emas dari pewaris yang meninggal, nilai harta itu tidak ditambahkan ke penghasilan kena pajak ahli waris. Tidak ada SPT khusus yang harus dibayar atas penerimaan warisan tersebut.
Namun ada satu syarat penting: harta warisan harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris semasa hidup. Jika almarhum memiliki tabungan Rp 2 miliar yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT, harta tersebut bisa dianggap penghasilan yang belum dikenai pajak dan menimbulkan masalah bagi ahli waris di kemudian hari. Inilah alasan pentingnya kepatuhan SPT dan estate planning sejak dini.
BPHTB: biaya nyata saat mewarisi properti
Di sinilah letak biaya yang sering tidak diantisipasi keluarga. Saat ahli waris ingin mengubah nama di sertifikat tanah atau rumah dari pewaris ke namanya, proses balik nama di kantor pertanahan mensyaratkan pembayaran BPHTB.
BPHTB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan teknisnya ada di Peraturan Daerah masing-masing. Rumus dasarnya:
BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)
NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) biasanya diambil dari NJOP atau nilai pasar, mana yang lebih tinggi. NPOPTKP adalah nilai tidak kena pajak.
| Jenis perolehan | Tarif | NPOPTKP (umum) | Keringanan waris |
|---|---|---|---|
| Jual beli biasa | 5% | Rp 60–80 juta | Tidak ada |
| Warisan | 5% | Rp 300 juta (banyak daerah) | Pengurangan hingga 50% |
| Hibah wasiat | 5% | Rp 300 juta (banyak daerah) | Tergantung daerah |
Untuk warisan, banyak pemerintah daerah memberikan NPOPTKP lebih tinggi (sering Rp 300 juta) dan pengurangan pokok hingga 50%, sehingga tarif efektifnya sekitar 2,5%.
Contoh perhitungan BPHTB waris
Ahli waris menerima rumah dengan NJOP Rp 800 juta di daerah dengan NPOPTKP waris Rp 300 juta dan keringanan 50%:
- NPOP − NPOPTKP = Rp 800 juta − Rp 300 juta = Rp 500 juta
- BPHTB normal = 5% × Rp 500 juta = Rp 25 juta
- Setelah keringanan 50% = Rp 12,5 juta
Angka ini perlu disiapkan ahli waris sebagai kas, karena tanpa membayar BPHTB, sertifikat tidak bisa dibalik nama.
Hibah: kapan kena pajak, kapan tidak
Hibah adalah pemberian saat pemberi masih hidup. Perlakuan pajaknya bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima.
Hibah yang dikecualikan dari PPh
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh, hibah dikecualikan dari objek pajak jika diberikan kepada:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau anak ke orang tua)
- Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan
Syaratnya, antara pemberi dan penerima tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Hibah yang bisa kena PPh
Jika hibah diberikan kepada pihak di luar garis keturunan lurus satu derajat, misalnya ke keponakan, saudara kandung, sepupu, atau teman, maka nilai hibah tersebut dapat menjadi objek PPh bagi penerima. Begitu pula hibah yang menyangkut hubungan bisnis.
Sama seperti warisan, hibah berupa tanah dan bangunan tetap kena BPHTB saat balik nama, terlepas dari hubungan keluarga.
Langkah praktis bagi ahli waris dan penerima hibah
- Pastikan harta sudah dilaporkan di SPT pemberi atau pewaris sebelum peralihan.
- Siapkan dana BPHTB sekitar 2,5–5% nilai properti sebelum mengurus balik nama.
- Urus surat keterangan waris (untuk warisan) atau akta hibah dari notaris/PPAT (untuk hibah properti).
- Cek Perda setempat karena NPOPTKP dan besaran keringanan berbeda tiap kabupaten/kota.
- Lapor perubahan harta di SPT Tahunan pribadi tahun berikutnya, meski tidak menambah pajak terutang.
Rekomendasi tindakan: Bagi keluarga dengan aset properti, lakukan estate planning sejak dini. Patuhi pelaporan SPT setiap tahun agar harta yang akan diwariskan bersih secara pajak, dan siapkan dana tunai untuk menutup BPHTB agar proses balik nama tidak terhambat.
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 (Direktorat Jenderal Pajak); UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (BPHTB).
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah warisan kena pajak penghasilan?
Tidak. Warisan dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh, asalkan harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT pewaris. Yang muncul justru BPHTB saat ahli waris balik nama properti.
Berapa BPHTB untuk warisan rumah?
Tarif BPHTB 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP waris. Untuk warisan, banyak daerah memberi pengurangan hingga 50%, sehingga efektif sekitar 2,5%. NPOPTKP waris di banyak daerah Rp 300 juta, lebih tinggi dari transaksi biasa.
Apakah hibah dari orang tua ke anak kena pajak?
Hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya) dikecualikan dari PPh. Namun hibah berupa tanah atau bangunan tetap kena BPHTB saat balik nama sertifikat.