Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal7 menit baca

Pajak warisan dan hibah di Indonesia: kena pajak atau tidak?

Pajak warisan dan hibah Indonesia: warisan bebas PPh tapi kena BPHTB saat balik nama properti. Hibah ke pihak luar keluarga bisa kena PPh. Simak aturannya.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Indonesia tidak punya "pajak warisan" tersendiri. Warisan dan hibah ke keluarga inti dikecualikan dari PPh sesuai Pasal 4 ayat 3 UU PPh. Tetapi jika harta yang beralih berupa tanah dan bangunan, ahli waris atau penerima hibah wajib bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saat balik nama sertifikat. Hibah ke pihak di luar garis keturunan lurus bisa dikenai PPh.

Banyak orang Indonesia panik saat mendengar kata "pajak warisan", membayangkan harta peninggalan orang tua langsung terpotong negara. Kabar baiknya: Indonesia tidak menerapkan inheritance tax atau estate tax seperti Amerika Serikat atau Jepang. Yang sering tertukar adalah dua kewajiban berbeda: PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (pajak daerah atas peralihan hak properti).

Apakah warisan kena pajak penghasilan?

Tidak. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 3 huruf b UU Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008, yang kemudian disempurnakan oleh UU HPP). Pasal ini menyebutkan bahwa warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan.

Artinya, ahli waris yang menerima uang tunai, deposito, saham, atau emas dari pewaris tidak menambahkan nilai harta itu ke penghasilan kena pajaknya. Tidak ada pajak khusus atas penerimaan warisan tersebut.

Ilustrasi: seorang anak menerima deposito Rp 500 juta dari almarhum ayahnya. Tidak ada PPh terutang; ia cukup mencantumkan deposito itu di daftar harta SPT Tahunan dengan keterangan warisan.

Namun ada satu syarat penting: harta warisan harus sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris semasa hidup. Tabungan Rp 2 miliar yang tidak pernah masuk SPT bisa dianggap penghasilan yang belum dikenai pajak dan menyulitkan ahli waris di kemudian hari. Inilah alasan pentingnya kepatuhan SPT dan estate planning sejak dini.

Bagaimana status warisan yang belum dibagi?

Selama harta peninggalan belum dibagi, UU PPh memperlakukan "warisan yang belum terbagi" sebagai subjek pajak pengganti: penghasilan yang masih mengalir dari harta itu (sewa rumah, bunga deposito atas nama almarhum) tetap kena pajak dan dilaporkan memakai NPWP pewaris.

Praktisnya: jangan buru-buru menghapus NPWP almarhum. Ajukan penghapusan ke KPP setelah seluruh warisan selesai dibagi, melampirkan surat keterangan waris.

Berapa BPHTB yang harus dibayar saat mewarisi properti?

Di sinilah letak biaya yang sering tidak diantisipasi keluarga. Untuk mengubah nama di sertifikat tanah atau rumah dari pewaris ke ahli waris, kantor pertanahan mensyaratkan pelunasan BPHTB.

BPHTB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), dan teknisnya ada di Peraturan Daerah masing-masing. Rumus dasarnya:

BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)

NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) biasanya diambil dari NJOP atau nilai pasar, mana yang lebih tinggi. NPOPTKP adalah nilai tidak kena pajak.

Jenis perolehanTarifNPOPTKP (umum)Keringanan waris
Jual beli biasa5%Rp 60-80 jutaTidak ada
Hibah biasa (termasuk orang tua ke anak)5%Rp 60-80 jutaTidak ada
Warisan5%Rp 300 juta (banyak daerah)Pengurangan hingga 50%
Hibah wasiat5%Rp 300 juta (banyak daerah)Tergantung daerah

Untuk warisan, banyak pemda memberi NPOPTKP lebih tinggi (sering Rp 300 juta) plus pengurangan pokok hingga 50%, sehingga tarif efektifnya sekitar 2,5%. Hibah biasa semasa hidup umumnya hanya mendapat NPOPTKP standar.

Contoh perhitungan BPHTB waris

Ahli waris menerima rumah dengan NJOP Rp 800 juta di daerah dengan NPOPTKP waris Rp 300 juta dan keringanan 50%:

  • NPOP - NPOPTKP = Rp 800 juta - Rp 300 juta = Rp 500 juta
  • BPHTB normal = 5% × Rp 500 juta = Rp 25 juta
  • Setelah keringanan 50% = Rp 12,5 juta

Angka ini perlu disiapkan sebagai kas; tanpa pelunasan BPHTB, sertifikat tidak bisa dibalik nama.

Jangan lupa SKB PPh sebelum ke kantor pertanahan

Dalam jual beli biasa, penjual membayar PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Peralihan karena waris dan hibah ke keluarga sedarah garis lurus satu derajat dikecualikan oleh PP Nomor 34 Tahun 2016, tetapi tidak otomatis: ajukan dulu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke KPP, karena PPAT dan kantor pertanahan biasanya memintanya sebagai syarat akta dan balik nama. Prosedurnya ada di pajak.go.id.

Kapan hibah kena pajak dan kapan tidak?

Hibah adalah pemberian saat pemberi masih hidup. Perlakuan pajaknya bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima.

Hibah yang dikecualikan dari PPh

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh, hibah dikecualikan dari objek pajak jika diberikan kepada:

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau anak ke orang tua)
  • Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan

Syaratnya, antara pemberi dan penerima tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Hibah yang bisa kena PPh

Jika hibah diberikan ke pihak di luar garis keturunan lurus satu derajat - keponakan, saudara kandung, sepupu, atau teman - nilainya dapat menjadi objek PPh bagi penerima. Begitu pula hibah yang menyangkut hubungan bisnis.

Perhatikan hitungan derajatnya: kakek yang menghibahkan langsung ke cucu melompati dua derajat, tidak masuk pengecualian garis lurus satu derajat, dan bisa kena PPh. Konsultasikan skemanya dengan notaris/PPAT atau konsultan pajak.

Sama seperti warisan, hibah berupa tanah dan bangunan tetap kena BPHTB saat balik nama, terlepas dari hubungan keluarga.

Ilustrasi hibah: seorang ibu menghibahkan rumah ber-NJOP Rp 600 juta ke anak kandungnya. PPh bebas karena garis lurus satu derajat, tetapi BPHTB tetap jalan: dengan NPOPTKP hibah Rp 80 juta di Perda setempat, BPHTB = 5% × (Rp 600 juta - Rp 80 juta) = Rp 26 juta. Pilihan hibah sekarang atau warisan nanti karenanya perlu dihitung, bukan sekadar soal perasaan.

Kesalahan umum yang bikin biaya membengkak

  • Mengira hibah ke saudara kandung bebas PPh. Saudara kandung adalah hubungan ke samping, bukan garis lurus.
  • Menunda balik nama bertahun-tahun. BPHTB dihitung saat peralihan didaftarkan; NJOP cenderung naik, jadi tagihannya ikut membengkak, plus risiko sengketa antar ahli waris.
  • Datang ke PPAT tanpa SKB PPh. Berkas dianggap belum lengkap, proses jadi bolak-balik.
  • Harta warisan tak pernah muncul di SPT pewaris. Bisa dipersoalkan sebagai penghasilan yang belum dipajaki.
  • Mengecilkan nilai di akta. NPOP minimal mengikuti NJOP dan pemda memvalidasi nilai sebelum menerbitkan bukti pelunasan.

Langkah praktis bagi ahli waris dan penerima hibah

  1. Pastikan harta sudah dilaporkan di SPT pemberi atau pewaris sebelum peralihan.
  2. Siapkan dana BPHTB sekitar 2,5-5% nilai properti sebelum mengurus balik nama.
  3. Urus surat keterangan waris (untuk warisan) atau akta hibah dari notaris/PPAT (untuk hibah properti).
  4. Ajukan SKB PPh ke KPP untuk peralihan karena waris atau hibah ke keluarga garis lurus satu derajat.
  5. Cek Perda setempat karena NPOPTKP dan besaran keringanan berbeda tiap kabupaten/kota.
  6. Selesaikan pembagian warisan lalu ajukan penghapusan NPWP pewaris ke KPP.
  7. Lapor perubahan harta di SPT Tahunan pribadi tahun berikutnya, meski tidak menambah pajak terutang.

Rekomendasi tindakan: Lakukan estate planning sejak dini, patuhi pelaporan SPT setiap tahun agar harta yang akan diwariskan bersih secara pajak, dan siapkan dana tunai untuk BPHTB agar balik nama tidak terhambat.

Artikel ini edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. NPOPTKP dan keringanan BPHTB ditetapkan Perda dan bisa berubah - konfirmasi ke Bapenda setempat, KPP, atau konsultan pajak.

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 (Direktorat Jenderal Pajak); UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (BPHTB); PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah warisan kena pajak penghasilan?

Tidak. Warisan dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh, asalkan harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT pewaris. Yang muncul justru BPHTB saat ahli waris balik nama properti.

Berapa BPHTB untuk warisan rumah?

Tarif BPHTB 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP waris. Untuk warisan, banyak daerah memberi pengurangan hingga 50%, sehingga efektif sekitar 2,5%. NPOPTKP waris di banyak daerah Rp 300 juta, lebih tinggi dari transaksi biasa.

Apakah hibah dari orang tua ke anak kena pajak?

Hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya) dikecualikan dari PPh. Namun hibah berupa tanah atau bangunan tetap kena BPHTB saat balik nama sertifikat.

Referensi resmi

Diakses 17 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal