Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Pajak progresif kendaraan: cara hitung mobil/motor kedua dan aturan per daerah

Cara hitung pajak progresif mobil dan motor kedua, cek urutan kepemilikan, blokir kendaraan yang sudah dijual, dan variasi tarif tiap provinsi.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Pajak progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang naik berjenjang untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki atas nama atau alamat yang sama. Cara hitungnya adalah NJKB dikali tarif sesuai urutan kepemilikan, dan besaran tarifnya ditetapkan tiap provinsi lewat Peraturan Daerah. Sejak UU HKPD, sebagian daerah tidak lagi menerapkannya, jadi wajib cek aturan di provinsi Anda.

Punya lebih dari satu mobil atau motor atas nama sendiri? Tagihan pajak tahunan kendaraan kedua bisa terasa lebih mahal daripada yang pertama. Penyebabnya adalah pajak progresif. Artikel ini menjelaskan cara kerjanya, cara menghitung, cara mengecek urutan kepemilikan, serta kenapa kendaraan yang sudah dijual perlu segera diblokir. Untuk gambaran pajak kendaraan secara umum, lihat juga hub pajak.

Apa itu pajak progresif kendaraan bermotor?

Pajak progresif adalah penerapan tarif PKB yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki satu orang atau satu keluarga. Dasarnya adalah kepemilikan berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama, biasanya dilihat dari NIK atau satu Kartu Keluarga. Jadi kalau suami, istri, dan anak tinggal di alamat yang sama dan masing-masing punya kendaraan, semuanya bisa dihitung kumulatif.

Beberapa poin penting:

  • Urutan dihitung dari kendaraan yang lebih dulu terdaftar. Kendaraan pertama kena tarif paling rendah, kendaraan kedua lebih tinggi, dan seterusnya.
  • Jenis kendaraan dihitung terpisah. Umumnya kelompok roda dua (motor) dan roda empat (mobil) punya hitungan urutan sendiri, sehingga motor pertama dan mobil pertama sama-sama dianggap kepemilikan pertama.
  • Tarif diatur per provinsi. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) hanya menetapkan batas maksimum; angka pastinya ada di Peraturan Daerah masing-masing.

Istilah seperti NJKB dan PKB bisa Anda cek artinya di glosarium.

Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil kedua?

Rumus dasarnya sama dengan PKB biasa, hanya tarifnya yang berbeda sesuai urutan:

PKB = NJKB x tarif progresif sesuai urutan kepemilikan

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah, bukan harga beli Anda. Nilainya tercantum di lembar STNK atau bisa ditanyakan ke Samsat. Karena NJKB menurun seiring usia kendaraan, PKB kendaraan tua otomatis lebih ringan.

Berikut ilustrasi tarif berjenjang (angka hanya contoh, tarif riil berbeda tiap daerah):

Urutan kepemilikanContoh tarif
Pertama1,2%
Kedua2,0%
Ketiga3,0%
Keempat4,0%
Kelima dan seterusnya5,0%

Misal mobil kedua Anda punya NJKB Rp 200.000.000 dan daerah Anda menetapkan tarif kepemilikan kedua 2%, maka:

PKB = Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000 per tahun

Bandingkan dengan tarif kepemilikan pertama 1,2% yang menghasilkan Rp 2.400.000. Selisih Rp 1.600.000 itulah efek progresif. Perlu diingat, total tagihan di STNK masih ditambah SWDKLLJ (dikelola Jasa Raharja) dan, sejak HKPD, opsen pajak yang menjadi bagian kabupaten/kota. Jadi angka yang Anda bayar bisa lebih besar dari hasil rumus di atas.

Singkatnya: semakin belakang urutan kepemilikan, semakin tinggi tarifnya, dan total di STNK masih ditambah SWDKLLJ serta opsen, sehingga angka yang benar-benar Anda bayar biasanya lebih besar daripada hasil rumus dasar.

Catatan soal batas tarif: di bawah UU HKPD, PKB kepemilikan pertama umumnya dibatasi maksimum sekitar 1,2% (khusus daerah tanpa pembagian kabupaten/kota seperti DKI Jakarta bisa berbeda), sedangkan kepemilikan kedua dan seterusnya paling tinggi 6%. Karena batas dan penerapannya bervariasi, selalu konfirmasi tarif final ke Bapenda atau Samsat setempat.

Perubahan penting sejak HKPD: banyak provinsi memangkas tarif dasar PKB, tetapi menambahkan opsen sebesar 66% yang dipungut kabupaten/kota (mulai berlaku awal 2025). Efeknya, beban akhir sering mirip dengan pola tarif lama, hanya rincian posnya yang berpindah. Karena itu, angka pada tagihan riil Anda sebaiknya dibaca langsung dari lembar SKPD, bukan sekadar dihitung dari tarif progresif saja.

Kalau Anda sedang mempertimbangkan menambah kendaraan lewat kredit, hitung dulu cicilannya dengan kalkulator kredit kendaraan supaya beban pajak progresif ikut masuk anggaran.

Bagaimana cara cek urutan kepemilikan kendaraan?

Sebelum kaget dengan tagihan, Anda bisa memastikan kendaraan Anda masuk urutan ke berapa:

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Setelah mendaftarkan NIK dan data kendaraan, aplikasi menampilkan rincian PKB, termasuk indikasi tarif progresif.
  • Situs atau aplikasi Samsat daerah. Banyak provinsi punya layanan cek pajak online yang menunjukkan besaran PKB dan status progresif.
  • Datang langsung ke Samsat. Petugas bisa menunjukkan berapa kendaraan yang tercatat atas nama atau alamat Anda beserta urutannya.
  • Lihat lembar SKPD atau STNK. Pada sebagian daerah, kode atau keterangan kepemilikan tertera di lembar pajak.

Kalau Anda merasa hanya punya satu kendaraan tetapi kena tarif progresif, besar kemungkinan ada kendaraan lama yang sudah dijual tetapi belum diblokir dari nama Anda.

Kenapa kendaraan yang sudah dijual perlu diblokir?

Ini masalah yang paling sering bikin orang membayar pajak progresif tanpa sadar. Saat Anda menjual mobil atau motor tetapi pembeli tidak segera balik nama, kendaraan itu masih tercatat atas nama Anda. Akibatnya, kendaraan tersebut tetap dihitung dalam urutan kepemilikan Anda dan menaikkan tarif kendaraan lain yang benar-benar Anda pakai.

Solusinya adalah lapor jual atau blokir kepemilikan:

  • Ajukan blokir lewat layanan online Bapenda atau Samsat daerah (beberapa provinsi menyediakan portal khusus) atau datang langsung ke Samsat.
  • Siapkan KTP, data kendaraan yang dijual, dan bila ada, bukti atau kuitansi penjualan.
  • Setelah diblokir, kendaraan itu tidak lagi dihitung dalam urutan kepemilikan Anda, sehingga pajak progresif kendaraan lain bisa turun.

Lapor jual adalah hak yang sering dilupakan penjual. Lakukan segera setelah transaksi, jangan menunggu jatuh tempo pajak berikutnya.

Kenapa tarif progresif berbeda tiap provinsi?

Karena PKB adalah pajak daerah, kewenangan menetapkan tarif ada di tangan pemerintah provinsi lewat Peraturan Daerah. UU HKPD hanya memberi kerangka dan batas maksimum, tetapi keputusan menerapkan progresif, berapa persen, dan mulai urutan ke berapa diserahkan ke daerah.

Konsekuensinya:

  • Sebagian daerah menerapkan progresif secara ketat, misalnya untuk menekan jumlah kendaraan di kota padat.
  • Sebagian daerah justru meniadakan atau meringankan progresif demi mendorong warga menertibkan data kepemilikan dan balik nama, apalagi setelah UU HKPD memberi keleluasaan mengatur ulang tarif pajak daerah.
  • Titik awal progresif berbeda. Ada daerah yang menghitung progresif mulai kendaraan kedua, ada pula yang punya ketentuan berbeda.

Karena itu, jangan menyamakan aturan satu provinsi dengan provinsi lain. Cek regulasi dan tarif terbaru di Bapenda atau Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Dasar hukum dan tautan resmi bisa Anda telusuri di halaman referensi.

Memahami pajak progresif membantu Anda merencanakan kepemilikan kendaraan dengan lebih bijak: menata data atas nama keluarga, segera balik nama saat membeli bekas, dan tak lupa lapor jual saat melepas kendaraan.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak personal; untuk kondisi spesifik Anda, konfirmasikan ke Samsat atau Bapenda setempat.

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD); korlantas.polri.go.id; serta samsatdigital.id dan Peraturan Daerah masing-masing provinsi.

Pertanyaan yang sering ditanya

Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil kedua?

Rumusnya PKB = NJKB dikali tarif progresif sesuai urutan kepemilikan. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan pemerintah, tercantum di STNK, bukan harga beli Anda. Misal NJKB mobil kedua Rp 200.000.000 dan daerah menetapkan tarif kepemilikan kedua 2%, maka PKB tahunannya sekitar Rp 4.000.000, sebelum ditambah SWDKLLJ dan opsen. Karena tarif berbeda tiap provinsi, konfirmasikan angka final ke Samsat atau Bapenda setempat.

Apakah motor dan mobil dihitung bersama dalam pajak progresif?

Umumnya tidak. Kelompok roda dua (motor) dan roda empat (mobil) dihitung dalam urutan kepemilikan yang terpisah, sehingga motor pertama dan mobil pertama sama-sama dianggap kepemilikan pertama. Namun rincian pengelompokan bisa berbeda antar daerah, jadi sebaiknya cek ketentuan di provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Kenapa saya kena pajak progresif padahal hanya punya satu kendaraan?

Kemungkinan besar ada kendaraan lama yang sudah Anda jual tetapi belum diblokir dari nama Anda, biasanya karena pembeli belum balik nama. Selama masih tercatat atas nama Anda, kendaraan itu tetap dihitung dalam urutan kepemilikan. Solusinya lakukan lapor jual atau blokir kepemilikan lewat layanan Samsat/Bapenda daerah agar kendaraan tersebut tidak lagi menaikkan tarif progresif kendaraan Anda yang lain.

Referensi resmi

Diakses 10 Agustus 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal