Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Pajak jual beli kendaraan bekas: BBNKB, PKB, dan biaya baliknama

Panduan pajak jual beli kendaraan bekas: BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan rincian biaya balik nama. Lengkap dengan contoh hitung dan dokumen yang dibutuhkan.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Membeli kendaraan bekas tidak cukup membayar harga ke penjual. Ada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk perpindahan kepemilikan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan BPKB. Sejak UU HKPD, banyak daerah memangkas BBNKB penyerahan kedua hingga nol persen agar lebih ringan.

Saat membeli motor atau mobil bekas, banyak orang hanya fokus pada harga kendaraan. Padahal ada serangkaian pajak dan biaya balik nama yang harus diperhitungkan agar kendaraan benar-benar sah atas nama Anda. Memahami komponennya membantu Anda menyiapkan anggaran yang realistis.

Komponen pajak dalam jual beli kendaraan bekas

Saat kepemilikan kendaraan berpindah, beberapa pungutan muncul:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): pungutan atas perpindahan kepemilikan.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pajak tahunan yang harus diperbarui.
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja.
  • Biaya penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB baru.

Aturan dasar pajak daerah ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sementara tarif persisnya ditetapkan lewat Peraturan Daerah masing-masing provinsi.

BBNKB: lebih ringan untuk kendaraan bekas

BBNKB dikenakan saat kepemilikan berpindah tangan. Untuk penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer), tarifnya paling tinggi. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya: yaitu kendaraan bekas, tarifnya jauh lebih rendah.

Kabar baiknya, sejak berlakunya UU HKPD, banyak provinsi menetapkan BBNKB penyerahan kedua sebesar nol persen. Artinya, di daerah tersebut, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB, sehingga biaya balik nama menurun signifikan. Karena kebijakannya per daerah, pastikan cek aturan di provinsi Anda.

Kalau daerah Anda masih mengenakan BBNKB, bagaimana hitungnya?

Bila provinsi Anda belum menetapkan tarif nol persen, BBNKB dihitung dari dasar pengenaan yang sama dengan PKB, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah, bukan dari harga yang Anda sepakati dengan penjual. Jadi meski Anda menawar harga kendaraan jauh di bawah pasaran, perhitungan pajaknya tetap mengacu pada NJKB resmi.

Rumus dasarnya: BBNKB = NJKB x tarif penyerahan kedua. Misal (ilustrasi) NJKB sebuah motor bekas Rp 12.000.000 dan daerah Anda menetapkan tarif penyerahan kedua 1 persen, maka BBNKB-nya sekitar Rp 120.000. Karena NJKB menurun seiring usia kendaraan, BBNKB kendaraan tua otomatis lebih ringan daripada kendaraan baru di kelas yang sama. NJKB pasti kendaraan Anda bisa dilihat di lembar STNK atau ditanyakan ke Samsat.

PKB: pajak tahunan yang harus diperbarui

PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan tarif, umumnya sekitar 1%-2% tergantung daerah dan jenis kendaraan. PKB wajib dibayar setiap tahun. Saat membeli kendaraan bekas, periksa apakah PKB-nya masih hidup atau sudah menunggak, karena tunggakan menjadi tanggungan pembeli setelah balik nama.

Hati-hati pula dengan pajak progresif: bila kendaraan masih atas nama pemilik lama yang memiliki banyak kendaraan, tarif PKB-nya bisa lebih tinggi. Balik nama menyelesaikan masalah ini.

Contoh rincian biaya balik nama

Misalkan Anda membeli motor bekas di daerah dengan BBNKB penyerahan kedua nol persen:

KomponenPerkiraan
BBNKB (penyerahan kedua, 0%)Rp 0
PKB tahunan± Rp 250.000
SWDKLLJ± Rp 35.000
Penerbitan STNK± Rp 100.000
Penerbitan TNKB (pelat)± Rp 60.000
Penerbitan BPKB± Rp 225.000
Perkiraan total± Rp 670.000

Angka ini hanya ilustrasi; besaran riil berbeda antar provinsi dan jenis kendaraan. Untuk mobil, biayanya lebih tinggi karena NJKB dan tarif penerbitan dokumennya lebih besar.

Sebagai pembanding, berikut ilustrasi balik nama mobil penumpang pribadi di daerah dengan BBNKB penyerahan kedua nol persen. Komponen penerbitan dokumen di sini memakai tarif pasti PP 76 Tahun 2020, sementara PKB tetap ilustrasi karena bergantung NJKB tiap unit:

KomponenPerkiraan
BBNKB (penyerahan kedua, 0%)Rp 0
PKB tahunan (ilustrasi)± Rp 2.500.000
SWDKLLJ (mobil penumpang)Rp 143.000
Penerbitan STNKRp 200.000
Penerbitan TNKB (pelat)Rp 100.000
Penerbitan BPKBRp 375.000
Perkiraan total± Rp 3.318.000

Bagian terbesar pada mobil hampir selalu PKB tahunannya, bukan biaya penerbitan dokumen. Karena itu, memeriksa apakah PKB masih hidup atau sudah menunggak jauh lebih menentukan total biaya daripada sekadar menghitung ongkos pelat dan BPKB.

Kesalahan umum yang bikin biaya membengkak

Banyak pembeli kaget di Samsat karena hal-hal yang sebenarnya bisa dicek sejak awal:

  • Tidak mengecek tunggakan PKB sebelum membeli. Setelah balik nama, tunggakan pajak pemilik lama beserta dendanya menjadi tanggungan Anda. Cek dulu lewat aplikasi atau situs Samsat daerah, lalu jadikan posisi tawar untuk menurunkan harga.
  • Kuitansi jual beli tidak bermaterai atau tanpa tanda tangan penjual. Tanpa bukti perpindahan yang sah, proses balik nama bisa tertahan dan Anda terpaksa mencari penjual lagi.
  • Mengabaikan cek fisik. Bila nomor rangka atau mesin tidak sesuai dokumen, balik nama tidak bisa diproses dan kendaraan berpotensi bermasalah hukum.
  • Membeli kendaraan luar daerah tanpa menghitung biaya mutasi. Kendaraan dari provinsi lain perlu proses mutasi yang menambah langkah dan biaya cabut berkas.
  • Menunda balik nama berlama-lama. Selain risiko pajak progresif pemilik lama, menunda membuat dokumen makin sulit diurus jika penjual pindah atau sulit dihubungi di kemudian hari.

Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama

Siapkan berkas berikut saat mengurus di Samsat:

  • KTP pembeli (sesuai nama yang akan tercatat).
  • BPKB dan STNK asli.
  • Kuitansi jual beli bermaterai yang ditandatangani penjual dan pembeli.
  • Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).

Proses balik nama umumnya melewati dua tahap: balik nama STNK di Samsat, lalu balik nama BPKB di Polda.

Tips agar transaksi aman

  1. Cek keaslian dan kesesuaian nomor rangka serta mesin dengan dokumen sebelum membeli.
  2. Periksa status pajak kendaraan agar tidak mewarisi tunggakan PKB pemilik lama.
  3. Segera balik nama setelah membeli agar pajak tahunan mudah diurus dan terhindar dari pajak progresif orang lain.
  4. Simpan kuitansi bermaterai sebagai bukti perpindahan kepemilikan yang sah.
  5. Setelah balik nama, biasakan bayar PKB tepat waktu untuk menghindari denda telat pajak.

Membeli kendaraan bekas berarti membeli sekaligus tanggung jawab administratifnya. Dengan memahami BBNKB, PKB, dan biaya balik nama, Anda bisa menyiapkan anggaran yang tepat dan memastikan kendaraan benar-benar sah atas nama Anda.

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD); serta korlantas.polri.go.id dan Peraturan Daerah masing-masing provinsi terkait tarif BBNKB dan PKB.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa itu BBNKB dan berapa tarifnya untuk kendaraan bekas?

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pungutan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas), tarif BBNKB lebih rendah daripada kendaraan baru. Sejak berlakunya UU HKPD, sejumlah daerah bahkan menetapkan BBNKB atas penyerahan kedua sebesar nol persen untuk meringankan masyarakat. Besarannya diatur per provinsi.

Apakah wajib balik nama setelah beli mobil atau motor bekas?

Sangat disarankan. Tanpa balik nama, STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, sehingga Anda kesulitan mengurus pajak tahunan dan kendaraan rentan kena pajak progresif milik orang lain. Balik nama membuat data kepemilikan sesuai dengan pemilik sebenarnya dan memudahkan administrasi di kemudian hari.

Apa beda PKB dan BBNKB?

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pajak tahunan yang dibayar setiap tahun selama Anda memiliki kendaraan, besarnya sekitar 1 sampai 2 persen dari nilai jual kendaraan tergantung daerah. BBNKB hanya dibayar sekali saat kepemilikan berpindah. Saat balik nama, biasanya keduanya muncul bersamaan dalam rincian biaya.

Berapa lama waktu untuk balik nama setelah beli kendaraan bekas?

Tidak ada tenggat resmi tunggal, tetapi semakin cepat semakin baik. Selama belum balik nama, setiap pajak tahunan tetap memakai data pemilik lama dan Anda berisiko terkena pajak progresif miliknya. Sebelum mengurus, pastikan cek fisik kendaraan dan kuitansi jual beli bermaterai sudah lengkap, karena keduanya jadi syarat utama di Samsat. Jika pajak tahunannya sudah jatuh tempo, urus sekalian agar tidak menambah tunggakan.

Apakah biaya balik nama mobil dan motor sama?

Tidak. Biaya penerbitan dokumen mobil lebih tinggi: penerbitan STNK mobil Rp 200.000 dan BPKB Rp 375.000, dibanding motor yang Rp 100.000 dan Rp 225.000 (mengacu PP 76 Tahun 2020). SWDKLLJ mobil penumpang pribadi juga lebih besar, sekitar Rp 143.000 per tahun, dibanding motor 50 sampai 250 cc yang Rp 35.000. Selain itu PKB mobil lebih besar karena Nilai Jual Kendaraan Bermotornya jauh lebih tinggi.

Referensi resmi

Diakses 22 Juni 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal