Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal4 menit baca

Pajak jual beli kendaraan bekas: BBNKB, PKB, dan biaya baliknama

Panduan pajak jual beli kendaraan bekas: BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan rincian biaya balik nama. Lengkap dengan contoh hitung dan dokumen yang dibutuhkan.

Oleh Redaksi Panduan KeuanganDiperbarui 22 Juni 2026

Ringkasan: Membeli kendaraan bekas tidak cukup membayar harga ke penjual. Ada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk perpindahan kepemilikan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan BPKB. Sejak UU HKPD, banyak daerah memangkas BBNKB penyerahan kedua hingga nol persen agar lebih ringan.

Saat membeli motor atau mobil bekas, banyak orang hanya fokus pada harga kendaraan. Padahal ada serangkaian pajak dan biaya balik nama yang harus diperhitungkan agar kendaraan benar-benar sah atas nama Anda. Memahami komponennya membantu Anda menyiapkan anggaran yang realistis.

Komponen pajak dalam jual beli kendaraan bekas

Saat kepemilikan kendaraan berpindah, beberapa pungutan muncul:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): pungutan atas perpindahan kepemilikan.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pajak tahunan yang harus diperbarui.
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja.
  • Biaya penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB baru.

Aturan dasar pajak daerah ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sementara tarif persisnya ditetapkan lewat Peraturan Daerah masing-masing provinsi.

BBNKB: lebih ringan untuk kendaraan bekas

BBNKB dikenakan saat kepemilikan berpindah tangan. Untuk penyerahan pertama (kendaraan baru dari dealer), tarifnya paling tinggi. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya: yaitu kendaraan bekas, tarifnya jauh lebih rendah.

Kabar baiknya, sejak berlakunya UU HKPD, banyak provinsi menetapkan BBNKB penyerahan kedua sebesar nol persen. Artinya, di daerah tersebut, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB, sehingga biaya balik nama menurun signifikan. Karena kebijakannya per daerah, pastikan cek aturan di provinsi Anda.

PKB: pajak tahunan yang harus diperbarui

PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan tarif, umumnya sekitar 1%-2% tergantung daerah dan jenis kendaraan. PKB wajib dibayar setiap tahun. Saat membeli kendaraan bekas, periksa apakah PKB-nya masih hidup atau sudah menunggak, karena tunggakan menjadi tanggungan pembeli setelah balik nama.

Hati-hati pula dengan pajak progresif: bila kendaraan masih atas nama pemilik lama yang memiliki banyak kendaraan, tarif PKB-nya bisa lebih tinggi. Balik nama menyelesaikan masalah ini.

Contoh rincian biaya balik nama

Misalkan Anda membeli motor bekas di daerah dengan BBNKB penyerahan kedua nol persen:

KomponenPerkiraan
BBNKB (penyerahan kedua, 0%)Rp 0
PKB tahunan± Rp 250.000
SWDKLLJ± Rp 35.000
Penerbitan STNK± Rp 100.000
Penerbitan TNKB (pelat)± Rp 60.000
Penerbitan BPKB± Rp 225.000
Perkiraan total± Rp 670.000

Angka ini hanya ilustrasi; besaran riil berbeda antar provinsi dan jenis kendaraan. Untuk mobil, biayanya lebih tinggi karena NJKB dan tarif penerbitan dokumennya lebih besar.

Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama

Siapkan berkas berikut saat mengurus di Samsat:

  • KTP pembeli (sesuai nama yang akan tercatat).
  • BPKB dan STNK asli.
  • Kuitansi jual beli bermaterai yang ditandatangani penjual dan pembeli.
  • Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).

Proses balik nama umumnya melewati dua tahap: balik nama STNK di Samsat, lalu balik nama BPKB di Polda.

Tips agar transaksi aman

  1. Cek keaslian dan kesesuaian nomor rangka serta mesin dengan dokumen sebelum membeli.
  2. Periksa status pajak kendaraan agar tidak mewarisi tunggakan PKB pemilik lama.
  3. Segera balik nama setelah membeli agar pajak tahunan mudah diurus dan terhindar dari pajak progresif orang lain.
  4. Simpan kuitansi bermaterai sebagai bukti perpindahan kepemilikan yang sah.
  5. Setelah balik nama, biasakan bayar PKB tepat waktu untuk menghindari denda telat pajak.

Membeli kendaraan bekas berarti membeli sekaligus tanggung jawab administratifnya. Dengan memahami BBNKB, PKB, dan biaya balik nama, Anda bisa menyiapkan anggaran yang tepat dan memastikan kendaraan benar-benar sah atas nama Anda.

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD); serta korlantas.polri.go.id dan Peraturan Daerah masing-masing provinsi terkait tarif BBNKB dan PKB.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa itu BBNKB dan berapa tarifnya untuk kendaraan bekas?

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pungutan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas), tarif BBNKB lebih rendah daripada kendaraan baru. Sejak berlakunya UU HKPD, sejumlah daerah bahkan menetapkan BBNKB atas penyerahan kedua sebesar nol persen untuk meringankan masyarakat. Besarannya diatur per provinsi.

Apakah wajib balik nama setelah beli mobil atau motor bekas?

Sangat disarankan. Tanpa balik nama, STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, sehingga Anda kesulitan mengurus pajak tahunan dan kendaraan rentan kena pajak progresif milik orang lain. Balik nama membuat data kepemilikan sesuai dengan pemilik sebenarnya dan memudahkan administrasi di kemudian hari.

Apa beda PKB dan BBNKB?

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pajak tahunan yang dibayar setiap tahun selama Anda memiliki kendaraan, besarnya sekitar 1 sampai 2 persen dari nilai jual kendaraan tergantung daerah. BBNKB hanya dibayar sekali saat kepemilikan berpindah. Saat balik nama, biasanya keduanya muncul bersamaan dalam rincian biaya.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal