Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal5 menit baca

Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah: siapa memungut?

Pajak pusat dikelola DJP untuk APBN, pajak daerah oleh pemda untuk APBD. Kenali contoh, dasar hukum UU HKPD, dan pajak yang kamu bayar tiap hari.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Pajak di Indonesia terbagi dua: pajak pusat yang dipungut pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masuk ke APBN, serta pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan masuk ke APBD. Contoh pajak pusat: PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai. Contoh pajak daerah: PBB rumah, BPHTB, pajak kendaraan, dan pajak restoran. Dasar hukum pembagiannya adalah UU HKPD (UU No. 1 Tahun 2022).

Kamu mungkin pernah bingung kenapa pajak penghasilan disetor lewat sistem DJP, tapi pajak motor dibayar di Samsat provinsi. Jawabannya sederhana: keduanya jenis pajak yang berbeda, dikelola oleh tingkat pemerintahan yang berbeda pula. Memahami peta ini membantu kamu tahu ke mana harus mengurus, dan ke mana uangmu mengalir.

Apa itu pajak pusat dan siapa yang memungutnya?

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat, dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (untuk kepabeanan dan cukai oleh Ditjen Bea Cukai). Seluruh penerimaannya masuk ke APBN dan dipakai membiayai belanja negara: gaji ASN pusat, infrastruktur nasional, subsidi, pertahanan, hingga transfer ke daerah.

Jenis pajak pusat yang paling sering kamu temui:

  • PPh (Pajak Penghasilan) - dipotong dari gaji, penghasilan usaha, atau investasi.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) - menempel di harga hampir semua barang dan jasa yang kamu beli.
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) - tambahan untuk barang mewah seperti mobil tertentu.
  • Bea Meterai - Rp 10.000 pada dokumen tertentu, termasuk e-meterai.

Kalau ingin memahami bagaimana PPN dan PPnBM membentuk harga di kasir, baca PPN dan PPnBM serta dampaknya ke konsumen.

Apa itu pajak daerah dan ke mana uangnya?

Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan masuk ke APBD. Uang ini membiayai kebutuhan lokal: perbaikan jalan kabupaten, penerangan jalan, puskesmas, sekolah daerah, dan pelayanan publik di wilayahmu.

UU HKPD membagi pajak daerah menjadi dua tingkat:

TingkatContoh pajakMasuk ke
ProvinsiPKB, BBNKB, pajak alat berat, pajak rokokAPBD provinsi
Kabupaten/kotaPBB-P2, BPHTB, PBJT (restoran, hotel, hiburan), pajak reklame, pajak air tanahAPBD kabupaten/kota

Beberapa yang paling menyentuh warga sehari-hari:

  • PBB-P2 - pajak bumi dan bangunan atas rumah dan tanah yang kamu tempati.
  • BPHTB - bea saat kamu membeli atau menerima hak atas tanah/bangunan.
  • PKB dan BBNKB - pajak tahunan kendaraan dan bea balik nama.
  • PBJT - dulu disebut pajak restoran/hotel/hiburan, yang muncul di struk makan atau tagihan hotel.

Mana pajak yang kamu bayar dalam kehidupan sehari-hari?

Coba lihat satu hari biasa. Gaji bulananmu dipotong PPh 21 (pusat). Belanja di minimarket kena PPN (pusat). Malamnya makan di restoran, struk menambahkan PBJT sekitar 10% (daerah). Bayar motor tahunan di Samsat itu PKB (daerah). Tagihan PBB rumah yang datang tiap tahun itu PBB-P2 (daerah).

Jadi dalam satu hari kamu bisa membayar keduanya sekaligus tanpa sadar. Kuncinya: kalau menyangkut penghasilan, konsumsi barang/jasa umum, atau dokumen resmi, biasanya itu pajak pusat. Kalau menyangkut properti, kendaraan, atau layanan lokal seperti restoran dan hiburan, biasanya itu pajak daerah.

Apa dasar hukum yang membagi keduanya?

Pembagian ini bukan asal. Sejak 5 Januari 2022 berlaku UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan UU sebelumnya tentang pajak daerah. UU HKPD menegaskan jenis pajak yang boleh dipungut daerah dan batas maksimal tarifnya, sekaligus menyederhanakan beberapa pajak lama menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

Untuk pajak pusat, aturannya tersebar di UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021). Dua rezim ini berjalan berdampingan, dengan DJP di satu sisi dan pemerintah daerah di sisi lain.

Kenapa penting tahu bedanya?

Ada beberapa alasan praktis:

  1. Kamu tahu ke mana mengurus. PPh dan PPN lewat sistem DJP (Coretax). PBB, BPHTB, dan pajak kendaraan lewat kantor pajak daerah (Bapenda/Samsat) atau aplikasi daerah masing-masing.
  2. Kamu tidak salah alamat saat komplain. Salah tagihan PBB diurus ke pemda, bukan DJP.
  3. Kamu paham kenapa tarif bisa beda antar-kota. Karena pajak daerah ditetapkan tiap pemda dalam batas UU HKPD.
  4. Kamu bisa merencanakan biaya. Misalnya saat beli rumah, ada BPHTB (daerah) yang perlu disiapkan sejak awal.

Kenapa tarif pajak daerah bisa berbeda tiap wilayah?

Inilah bedanya yang paling terasa. UU HKPD hanya menetapkan batas maksimal; tarif riilnya ditentukan lewat peraturan daerah (Perda) masing-masing. Contohnya PKB dan PBJT punya plafon nasional, tapi angka final di Jakarta bisa berbeda dari Surabaya atau Denpasar. PBB-P2 pun bergantung pada NJOP setempat yang ditetapkan pemda.

Karena itu, jangan pakai angka dari daerah lain sebagai patokan pasti. Selalu cek tarif resmi di situs Bapenda atau peraturan daerah wilayahmu sebelum menghitung. Beberapa proses juga sudah online: kamu bisa membayar PBB secara online atau membayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL tanpa antre ke kantor.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat perpajakan. Ketentuan dan tarif dapat berubah; untuk kasus spesifik, rujuk pajak.go.id atau Bapenda daerahmu.

Sumber: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), Kementerian Keuangan RI.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa perbedaan utama pajak pusat dan pajak daerah?

Pajak pusat dipungut pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masuk ke APBN, contohnya PPh dan PPN. Pajak daerah dipungut pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan masuk ke APBD, contohnya PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor.

PBB rumah saya termasuk pajak pusat atau daerah?

PBB atas rumah dan tanah (PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2) adalah pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. Hanya PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang masih menjadi pajak pusat.

Ke mana uang pajak kendaraan bermotor yang saya bayar?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak daerah tingkat provinsi. Uangnya masuk ke kas Pemerintah Provinsi (APBD provinsi) dan sebagian dibagihasilkan ke kabupaten/kota, bukan ke pemerintah pusat.

Referensi resmi

Diakses 28 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal