Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Marketplace Kini Pungut Pajak Penjual Online 0,5%: Yang Wajib Diketahui Seller

Marketplace kini pungut PPh 0,5% dari omzet penjual online (PMK 37/2025): siapa kena, ambang Rp 500 juta, dan kredit pajak saat lapor SPT.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Lewat PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual dalam negeri di platformnya. Ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran cara bayar: pajak yang dulu kamu setor sendiri kini dipotong langsung di sumber. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta setahun bisa bebas dari pungutan asalkan menyerahkan surat pernyataan bermeterai ke platform. Angka yang dipungut menjadi kredit pajak yang kamu perhitungkan saat lapor SPT Tahunan, jadi kamu tidak membayar dobel.

Kalau kamu berjualan di marketplace, mungkin kamu mulai melihat ada potongan pajak di rincian penjualan. Jangan panik. Ini bukan tarif tambahan yang membuat bebanmu naik, melainkan cara pemerintah memungut pajak yang sebenarnya sudah menjadi kewajibanmu sebagai penjual. Yang perlu kamu pahami adalah siapa yang kena, kapan bisa dikecualikan, dan bagaimana agar tidak sampai membayar dua kali.

Apa itu aturan marketplace pungut pajak 0,5%?

Aturannya berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Lewat aturan ini, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace atau lokapasar (secara resmi disebut "Pihak Lain" dalam perdagangan melalui sistem elektronik) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual yang berdagang di platform mereka.

Poin intinya:

  • Tarif pungutan 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjual dalam negeri.
  • Dihitung dari nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Dipungut otomatis oleh marketplace, lalu disetorkan ke negara atas nama penjual.

DJP menegaskan kebijakan ini tidak menambah jenis atau beban pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanismenya: dari setor sendiri menjadi dipungut di sumber, mirip cara gaji karyawan sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Pemungutan dijalankan sejumlah marketplace besar yang sudah ditunjuk resmi DJP, dan penunjukan platform dilakukan secara bertahap. Karena daftar platform yang ditunjuk bisa bertambah dari waktu ke waktu, cek pengumuman resmi di pajak.go.id untuk memastikan platform tempatmu berjualan sudah termasuk dan sejak kapan berlakunya. Istilah teknis seperti PPh Pasal 22 dan peredaran bruto bisa kamu telusuri di glosarium.

Siapa penjual yang kena pungutan ini?

Sasarannya adalah penjual atau pedagang dalam negeri yang bertransaksi lewat marketplace yang ditunjuk. Baik penjual orang pribadi maupun badan usaha bisa terkena, selama berjualan di platform tersebut dan sudah melewati ambang yang dikecualikan.

Namun ada kelompok yang dikecualikan dari pungutan, terutama:

  • Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace.
  • Jenis penghasilan atau penjual tertentu yang diatur khusus dalam PMK, misalnya pihak yang sudah dikenai skema pemungutan berbeda.

Kunci pengecualian ada pada surat pernyataan itu. Kalau kamu penjual kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetapi belum menyerahkan pernyataan, sistem bisa saja tetap memungut 0,5% karena platform tidak mengetahui status omzetmu. Jadi jangan lewatkan langkah administratif ini.

Berapa ambang omzet yang bebas pungutan?

Ambang bebasnya adalah Rp 500 juta omzet per tahun untuk penjual orang pribadi. Angka ini bukan kebetulan: ia sejalan dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dalam PP 55/2022 dan UU HPP, yang memang membebaskan Rp 500 juta pertama dari omzet Wajib Pajak orang pribadi. Bahasan lengkap skema UMKM ini ada di hub pajak.

Beberapa hal yang perlu digarisbawahi soal ambang ini:

  • Dihitung kumulatif sejak Januari, bukan per bulan atau per transaksi.
  • Berlaku untuk orang pribadi, bukan badan seperti CV atau PT.
  • Setiap awal tahun pajak, hitungan dimulai lagi dari nol.
  • Begitu omzet kumulatifmu melewati Rp 500 juta, pungutan 0,5% mulai berjalan atas kelebihannya.

Karena marketplace tidak otomatis tahu total omzetmu, apalagi kalau kamu berjualan di banyak platform sekaligus, tanggung jawab memantau ambang ini tetap ada di tanganmu. Nilai ambang dan detail teknisnya bisa berubah, jadi konfirmasi angka terkini di pajak.go.id sebelum mengambil keputusan.

Apakah pungutan ini menggantikan setor sendiri?

Untuk transaksi yang terjadi di platform yang memungut, ya. Dulu kamu harus menghitung 0,5% omzet lalu menyetornya sendiri lewat kode billing setiap bulan. Kini bagian itu diambil alih platform. Perbandingannya:

AspekDulu (setor sendiri)Sekarang (dipungut marketplace)
Siapa menyetorPenjual, tiap bulanMarketplace, otomatis
Tarif0,5% omzet0,5% omzet
BuktiBPN dari bankBukti pungut dari platform
Lapor SPTTetap wajibTetap wajib

Singkatnya: beban pajaknya sama, yang berubah cuma siapa yang menyetorkan dan kapan. Tapi perhatikan satu hal penting: kalau kamu juga berjualan di luar marketplace, misalnya lewat media sosial, chat pribadi, atau toko sendiri, penghasilan dari jalur itu belum dipungut siapa pun. Untuk penjualan seperti itu, kamu tetap wajib menghitung dan menyetor 0,5% secara mandiri seperti biasa.

Bagaimana pungutan ini diperhitungkan saat lapor SPT?

Ini bagian terpenting agar kamu tidak membayar dobel. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace berfungsi sebagai kredit pajak atau pembayaran di muka. Saat mengisi SPT Tahunan, angka yang sudah dipungut itu kamu perhitungkan terhadap pajak terutangmu.

  • Bagi penjual di skema UMKM 0,5% final, pungutan marketplace pada praktiknya sudah memenuhi kewajiban 0,5% atas transaksi di platform tersebut, sehingga tidak perlu disetor ulang.
  • Bagi penjual yang memakai tarif normal (misalnya karena omzet di atas Rp 4,8 miliar atau memilih pembukuan), pungutan 0,5% menjadi kredit yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun.

Contoh sederhana: kamu penjual orang pribadi dengan omzet Rp 700 juta setahun, seluruhnya lewat satu marketplace yang memungut, dan surat pernyataan sudah kamu serahkan. Rp 500 juta pertama tidak menjadi objek pungutan, dan pungutan berjalan atas sisa Rp 200 juta, yaitu 0,5% x Rp 200 juta = Rp 1 juta. Nilai yang sudah dipungut inilah yang kamu cantumkan sebagai kredit saat lapor, sehingga untuk transaksi platform itu tidak ada lagi yang perlu dibayar ulang.

Yang wajib kamu lakukan agar rapi:

  1. Unduh bukti pungut dari setiap marketplace secara berkala.
  2. Rekap seluruh omzet dan pungutan per platform.
  3. Cantumkan pungutan itu sebagai kredit pajak atau bukti setor saat mengisi SPT.

Tanpa langkah ini, kamu berisiko menyetor ulang pajak yang sebenarnya sudah dipungut. Tautan peraturan dan sumber resmi bisa kamu telusuri di halaman referensi.

Apa yang harus dilakukan seller sekarang?

  • Cek status platform. Pastikan apakah marketplace tempatmu berjualan sudah ditunjuk sebagai pemungut dan sejak kapan berlakunya.
  • Serahkan surat pernyataan bermeterai kalau omzetmu masih di bawah Rp 500 juta, supaya tidak dipungut lebih dulu.
  • Simpan setiap bukti pungut dengan rapi, per bulan dan per platform.
  • Tetap lapor SPT Tahunan. Dipungut marketplace tidak menghapus kewajiban lapor.
  • Setor mandiri untuk penjualan di luar marketplace yang belum dipungut siapa pun.

Aturan pemungutan, tarif, daftar platform yang ditunjuk, dan batas omzet bisa berubah sewaktu-waktu. Artikel ini adalah panduan umum untuk edukasi, bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik, jadi verifikasi ketentuan terbaru langsung di pajak.go.id atau konsultasikan dengan Account Representative maupun konsultan pajak terdaftar.

Sumber: pajak.go.id (PMK 37/2025, Direktorat Jenderal Pajak), jdih.kemenkeu.go.id (PMK No. 37 Tahun 2025, PP 55/2022, dan UU HPP).

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah pungutan 0,5% oleh marketplace itu pajak baru yang menambah beban?

Bukan. DJP menegaskan PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan, dari setor sendiri menjadi dipungut di sumber oleh marketplace. Tarif dan jenis pajaknya sama seperti kewajiban penjual online sebelumnya, jadi bebanmu tidak bertambah selama kamu memperhitungkannya dengan benar saat lapor SPT.

Omzetku masih kecil, bagaimana agar tidak ikut dipungut?

Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam tahun berjalan bisa dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace. Tanpa pernyataan itu, platform bisa tetap memungut 0,5% karena tidak mengetahui status omzetmu.

Marketplace sudah memungut pajak, apakah aku masih perlu lapor SPT?

Perlu. Pemungutan tidak menghapus kewajiban lapor SPT Tahunan. Angka yang sudah dipungut menjadi kredit pajak atau bukti setor yang kamu cantumkan di SPT agar tidak membayar dobel. Unduh dan simpan setiap bukti pungut dari platform.

Referensi resmi

Diakses 11 Agustus 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal