Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Pajak jual emas: PPh dan PPN emas batangan dan perhiasan

Pahami pajak emas di Indonesia: PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan, PPN perhiasan sesuai PMK 48/2023, dan posisi individu yang menjual emas pribadinya.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Pajak emas di Indonesia diatur dalam PMK 48/2023. Penjualan emas batangan oleh pengusaha/penjual memicu pemungutan PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda untuk pembeli ber-NPWP dan tanpa NPWP, plus pengecualian untuk nilai di bawah ambang tertentu dan transaksi buyback. Penyerahan perhiasan emas dikenai PPN dengan besaran khusus, bukan tarif penuh. Sebagai individu yang menjual emas pribadinya, kamu pada umumnya tidak berperan sebagai pemungut, namun aturan teknis dan angkanya bisa berubah - selalu cek versi terbaru di laman resmi DJP.

Banyak orang memegang emas sebagai pelindung nilai, lalu bingung soal pajaknya saat membeli atau menjual kembali. Sejak terbitnya PMK 48/2023, ketentuan PPh dan PPN atas emas dirapikan dalam satu aturan. Memahami kerangkanya membantumu tahu kapan pajak muncul, siapa yang menanggung, dan apa posisi kamu sebagai investor individu.

Apa itu PMK 48/2023 dan apa yang diatur?

PMK 48/2023 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang menyatukan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan, emas batangan, serta jasa terkait emas. Aturan ini menggantikan sejumlah ketentuan lama agar lebih sederhana dan seragam.

Secara garis besar, PMK 48/2023 mengatur dua hal utama:

  • PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dan emas perhiasan oleh pengusaha emas (pabrikan maupun pedagang).
  • PPN atas penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait dengannya.

Yang perlu kamu pahami sejak awal: sebagian besar kewajiban memungut pajak ini ada di pundak pengusaha emas, bukan konsumen akhir atau investor perorangan yang sekadar menyimpan emas.

Bagaimana skema PPh Pasal 22 atas emas batangan bekerja?

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut di muka oleh pihak tertentu atas suatu transaksi. Dalam konteks emas, pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pemungut saat menjual emas batangan kepada pembeli.

Poin penting dari skema ini:

  • Yang memungut adalah penjual pengusaha emas, bukan pembeli.
  • Tarifnya dibedakan antara pembeli yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Pembeli tanpa NPWP umumnya dikenai tarif lebih tinggi, sebuah pola yang konsisten di banyak jenis PPh Pasal 22.
  • Pajak yang dipungut ini bersifat kredit pajak, artinya bisa diperhitungkan kembali oleh pembeli yang merupakan wajib pajak saat menghitung pajak tahunannya, bukan pungutan final yang hangus.

Karena angka tarif dan ambang dapat berubah mengikuti revisi aturan, kami sengaja tidak mematok persentase pasti di sini. Konfirmasikan tarif PPh Pasal 22 emas yang berlaku langsung pada PMK 48/2023 dan pengumuman terbaru di laman DJP sebelum kamu menghitung kewajiban.

Kapan penjualan emas dikecualikan dari PPh Pasal 22?

PMK 48/2023 memberi beberapa pengecualian agar transaksi kecil dan pembelian kembali tidak terbebani administrasi pajak. Secara prinsip, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan antara lain dalam kondisi berikut:

Kondisi transaksiPerlakuan PPh Pasal 22
Penjualan emas batangan di bawah nilai/ambang tertentuDikecualikan dari pemungutan
Pembelian kembali (buyback) emas batangan oleh penjualDikecualikan dari pemungutan
Pembeli berstatus tertentu (mis. dengan surat keterangan)Dapat dikecualikan sesuai ketentuan

Pengecualian buyback inilah yang relevan buatmu: ketika kamu menjual kembali emas batangan ke toko atau produsen, skema pemungutan PPh Pasal 22 sebagai penjual umumnya tidak berlaku padamu. Sekali lagi, batas nilai ambang dan rincian pengecualian bisa diperbarui, jadi pastikan di sumber resmi.

Berapa PPN atas perhiasan emas?

Berbeda dari emas batangan, emas perhiasan masuk ke ranah PPN. PMK 48/2023 menetapkan PPN atas penyerahan perhiasan emas oleh pengusaha emas menggunakan besaran tertentu (mekanisme besaran khusus), bukan mengenakan tarif PPN umum atas keseluruhan harga jual.

Dampak praktisnya:

  • PPN yang akhirnya dibebankan ke konsumen atas perhiasan menjadi lebih ringan dibanding jika dihitung dari tarif PPN penuh atas seluruh harga.
  • Pengusaha emas perhiasan tetap punya kewajiban administrasi PPN, termasuk menerbitkan dokumen yang sah.
  • Untuk memahami mengapa PPN ditanggung konsumen akhir dan bagaimana mekanismenya, lihat penjelasan kami soal PPN dan PPnBM serta dampaknya ke konsumen.

Karena besaran efektif PPN perhiasan ditentukan oleh formula dalam aturan, hindari menghafal satu angka tetap; rujuk PMK 48/2023 untuk besaran yang berlaku.

Bagaimana posisi individu yang menjual emas pribadinya?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya melegakan untuk kebanyakan orang. Jika kamu seorang individu yang menyimpan emas sebagai investasi pribadi lalu menjualnya kembali, kamu bukan pengusaha emas, sehingga:

  • Kamu tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emasmu - kewajiban itu melekat pada pengusaha emas, bukan penjual perorangan biasa.
  • Saat kamu buyback emas batangan ke toko, transaksi itu termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
  • Keuntungan (selisih harga jual dikurangi harga beli) dari menjual emas pribadi bukanlah penghasilan yang dipotong final di tempat. Namun, secara prinsip umum pajak penghasilan, tambahan kemampuan ekonomis tetap perlu kamu laporkan dalam SPT tahunan sebagai bagian dari harta dan penghasilan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan penting: aspek pelaporan harta emas dan keuntungannya di SPT berbeda dengan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha. Jika nilai transaksimu besar atau kamu rutin memperjualbelikan emas (sehingga bisa dianggap sebagai aktivitas usaha), perlakuannya bisa berbeda. Pertimbangkan membandingkan emas sebagai instrumen lewat ulasan emas batangan vs perhiasan untuk investasi dan, jika kamu memilih jalur digital, panduan cara investasi emas digital yang aman.

Langkah praktis sebelum membeli atau menjual emas

Supaya kamu tidak salah hitung, ikuti urutan sederhana ini:

  1. Identifikasi jenis emas: batangan (ranah PPh Pasal 22) atau perhiasan (ranah PPN). Perlakuannya berbeda.
  2. Tentukan peranmu: konsumen/investor individu atau pengusaha emas. Kewajiban memungut hanya untuk pengusaha.
  3. Minta dokumen resmi dari toko (invoice/faktur). Dokumen ini penting untuk pencatatan harga beli dan bukti potong bila ada pemungutan.
  4. Cek ambang dan pengecualian untuk buyback serta transaksi bernilai kecil di aturan terbaru.
  5. Laporkan kepemilikan emas sebagai harta di SPT tahunanmu, dan catat keuntungan bila kamu menjual, sesuai ketentuan.
  6. Verifikasi tarif dan besaran terkini di laman resmi DJP atau konsultan pajak sebelum mengambil keputusan besar.

Catatan untuk pembaca: artikel ini menjelaskan kerangka umum dan bukan nasihat pajak pribadi. Karena tarif, ambang, dan teknis pelaksanaan emas dapat berubah, konfirmasikan kondisimu ke Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak berlisensi sebelum bertransaksi dalam jumlah besar.

Memahami peta ini membuatmu lebih tenang: untuk mayoritas investor individu, membeli dan menjual emas pribadi tidak memunculkan kewajiban memungut pajak yang rumit. Yang tetap perlu kamu jaga adalah kerapian dokumen dan kejujuran pelaporan harta di SPT. Untuk konteks pajak instrumen investasi lain, kamu juga bisa membaca pajak dividen saham bagi investor.

Sumber: PMK No. 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas emas, serta Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) untuk tarif, ambang, dan ketentuan pelaksana terkini.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah saya kena pajak saat menjual emas batangan milik pribadi?

Saat kamu sebagai individu menjual kembali (buyback) emas batangan ke toko atau produsen, kamu sebagai penjual umumnya tidak dipungut PPh Pasal 22 karena pemungutan diatur untuk penjual pengusaha emas. PMK 48/2023 juga mengatur pengecualian pemungutan untuk transaksi buyback dan di bawah nilai tertentu. Cek ketentuan terbaru di laman DJP.

Berapa tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan?

Tarifnya ditetapkan dalam PMK 48/2023 dan membedakan pembeli yang punya NPWP dengan yang tidak (tanpa NPWP lebih tinggi). Karena angka dapat berubah, sebaiknya konfirmasi tarif terkini langsung di peraturan dan laman resmi DJP sebelum menghitung.

Apakah beli perhiasan emas kena PPN?

Ya. Penyerahan perhiasan emas oleh pengusaha emas dikenai PPN dengan mekanisme besaran tertentu yang diatur PMK 48/2023, sehingga PPN yang dibebankan ke konsumen lebih ringan dibanding tarif PPN umum atas seluruh harga.

Referensi resmi

Diakses 3 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal