Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal5 menit baca

Cara lapor pajak online shop dan marketplace untuk penjual

Panduan pajak penjual online shop dan marketplace: skema PPh final UMKM 0,5% PP 55/2022, cara hitung dan setor, lapor SPT, kapan wajib PKP, dan potongan marketplace.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Penghasilan dari jualan online adalah objek pajak. Selama omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar, penjual online shop umumnya memakai PPh final UMKM 0,5% dari omzet sesuai PP 55/2022, disetor sendiri dan dilaporkan di SPT Tahunan. Kalau omzet menembus Rp 4,8 miliar, kamu wajib jadi PKP dan memungut PPN. Sebagian penghasilan juga bisa dipotong langsung oleh marketplace, tetapi lapor SPT tetap wajib.

Banyak penjual online mengira jualan dari rumah lewat marketplace otomatis bebas pajak. Padahal aturannya sama dengan usaha lain: begitu ada penghasilan, ada kewajiban pajak. Kabar baiknya, untuk usaha kecil skemanya sederhana dan bisa kamu urus sendiri.

Penjual online kena pajak apa?

Selama omzet usahamu masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun, kamu umumnya masuk skema PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Ciri utamanya:

  • Pajak dihitung 0,5% x omzet (peredaran bruto), bukan dari laba.
  • Bersifat final, jadi tidak dihitung ulang di akhir tahun.
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, ada fasilitas UU HPP: omzet sampai Rp 500 juta per tahun bebas dari PPh final ini, dihitung kumulatif sejak Januari.

Artinya, penjual online perorangan baru mulai menyetor 0,5% setelah omzet kumulatif dalam setahun melewati Rp 500 juta. Kalau usahamu berbentuk badan (CV atau PT), fasilitas Rp 500 juta ini tidak berlaku, jadi pajak dihitung sejak rupiah pertama. Detail skema, jangka waktu, dan pengecualiannya kami bahas terpisah di pajak UMKM 0,5% PP 55/2022.

Bagaimana cara menghitung dan menyetor pajaknya?

Perhitungannya ringan karena hanya butuh rekap omzet bulanan. Misalnya toko onlinemu (orang pribadi) sudah melewati batas Rp 500 juta dan bulan ini mencatat omzet Rp 80 juta, maka:

  • PPh final = 0,5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000.

Langkah menyetornya lewat Coretax:

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Buat kode billing untuk PPh final PP 55 (UMKM) dengan kode akun dan jenis setoran yang sesuai.
  3. Isi masa pajak dan nilai 0,5% dari omzet kena pajak bulan itu.
  4. Bayar lewat bank atau mobile banking, lalu simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Batas setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Biasakan menyisihkan 0,5% dari setiap penjualan ke rekening terpisah supaya tidak kaget saat waktu setor tiba.

Apakah penjual online tetap wajib lapor SPT?

Ya. Menyetor pajak dan melapor SPT adalah dua kewajiban berbeda. Meski pajak bulananmu sudah lunas, atau meski omzet masih di bawah Rp 500 juta sehingga belum ada yang disetor, kamu tetap wajib melapor SPT Tahunan.

Penghasilan dari usaha online dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final. Yang perlu kamu siapkan:

  • Rekap omzet per bulan sepanjang tahun.
  • Bukti setor (BPN) tiap masa pajak.
  • Bukti potong dari marketplace, jika ada.

Cara mengisi dan tahap-tahapnya bisa kamu ikuti di panduan cara lapor SPT online. Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan SPT badan 30 April.

Kapan penjual online wajib jadi PKP dan memungut PPN?

Selama omzetmu di bawah Rp 4,8 miliar setahun, kamu berstatus pengusaha kecil dan tidak wajib memungut PPN. Kewajiban memungut PPN baru muncul saat:

  • Omzet setahun melewati Rp 4,8 miliar, sehingga kamu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
  • Kamu memilih menjadi PKP secara sukarela, misalnya karena pembelimu perusahaan yang minta faktur pajak.

Setelah menjadi PKP, kamu wajib memungut PPN atas penjualan, menerbitkan faktur pajak, serta melapor SPT Masa PPN tiap bulan. Perlu dicatat: batas Rp 4,8 miliar untuk PKP dan batas Rp 4,8 miliar untuk skema 0,5% adalah dua ketentuan berbeda yang kebetulan angkanya sama. Perbedaan hak dan kewajiban keduanya kami rinci di beda PKP vs non-PKP.

Tarif PPN mengikuti ketentuan yang berlaku dan pernah beberapa kali berubah, jadi cek angka terbaru langsung di pajak.go.id sebelum menghitung, jangan mengandalkan tarif lama.

Bagaimana kalau marketplace memotong pajak penjual?

Pemerintah dapat menunjuk penyelenggara marketplace (PPMSE) sebagai pemungut atau pemotong pajak atas penghasilan penjual yang berdagang lewat platform mereka. Skema teknisnya diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan dan bisa diperbarui, sehingga penting kamu ikuti pengumuman resmi DJP.

Beberapa hal yang perlu kamu pahami:

AspekYang perlu kamu tahu
Siapa yang memotongMarketplace yang ditunjuk resmi sebagai pemungut
Atas apaPenghasilan penjual dalam negeri di platform tersebut
BuktiMarketplace menerbitkan bukti potong yang bisa kamu unduh
Efek ke SPTMenjadi kredit atau bukti pajak, bukan penghapus kewajiban lapor

Poin penting: pemotongan oleh marketplace tidak membuatmu bebas lapor. Simpan setiap bukti potong, lalu cantumkan saat mengisi SPT Tahunan agar tidak terjadi pembayaran ganda. Kalau kamu berjualan di beberapa platform sekaligus, kumpulkan bukti potong dari semuanya dan gabungkan omzet totalnya untuk mengecek apakah kamu masih di bawah batas Rp 4,8 miliar.

Kesalahan umum yang perlu dihindari

  • Mengira jualan online bebas pajak. Penghasilan usaha tetap objek pajak, berapa pun skalanya.
  • Menghitung 0,5% dari laba. Dasarnya adalah omzet kotor, bukan keuntungan.
  • Menganggap fasilitas Rp 500 juta berlaku untuk badan. Fasilitas itu khusus orang pribadi.
  • Berhenti lapor karena marketplace sudah memotong. Lapor SPT tetap wajib.
  • Menggabung omzet pribadi dan usaha. Pisahkan rekening dan catatan agar rekap omzet rapi.

Langkah praktis biar tertib

  1. Buka rekening khusus usaha agar omzet mudah direkap.
  2. Catat omzet harian, terutama untuk memantau kapan menembus Rp 500 juta (orang pribadi) dan Rp 4,8 miliar (batas PKP).
  3. Sisihkan 0,5% tiap penjualan ke pos pajak.
  4. Setor sebelum tanggal 15 dan simpan semua BPN.
  5. Kumpulkan bukti potong marketplace untuk lampiran SPT.

Aturan perpajakan, tarif PPN, dan ketentuan pemungutan oleh marketplace bisa berubah. Artikel ini panduan umum, bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Untuk situasi yang rumit, konsultasikan dengan Account Representative di KPP terdaftarmu atau konsultan pajak, dan selalu verifikasi aturan terbaru di pajak.go.id.

Sumber: pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak), jdih.kemenkeu.go.id (PP 55/2022 dan UU HPP No. 7 Tahun 2021).

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah jualan di Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop kena pajak?

Ya. Penghasilan dari jualan online termasuk objek pajak menurut UU PPh. Selama omzet setahun masih di bawah Rp 4,8 miliar, kamu umumnya bisa memakai skema PPh final UMKM 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP 55/2022.

Apakah penjual online wajib memungut PPN?

Tidak, selama kamu belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban memungut PPN baru muncul saat omzet melewati batas pengusaha kecil (Rp 4,8 miliar setahun) atau kamu memilih dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela.

Kalau marketplace sudah memotong pajak, apakah aku masih perlu lapor SPT?

Perlu. Pemotongan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban lapor SPT Tahunan. Bukti potong dari marketplace justru menjadi kredit atau bukti setor yang kamu cantumkan saat melapor.

Referensi resmi

Diakses 14 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal