Pajak hadiah, undian, dan doorprize: tarif & cara setor
Panduan pajak hadiah, undian berhadiah, dan doorprize di Indonesia. Tarif PPh 25% untuk undian, jenis pajak penghargaan, dan cara setor pajak ke DJP.
Ringkasan: Pajak hadiah di Indonesia dibedakan berdasarkan jenisnya: hadiah undian kena PPh 25% final, hadiah perlombaan/penghargaan kena PPh 21 progresif (5-35%), hadiah sehubungan pekerjaan digabung dengan gaji. Hadiah langsung dari produsen umumnya tidak kena pajak. Pemotong wajib adalah pemberi hadiah, bukan penerima.
Ketika menang undian bank, doorprize acara perusahaan, atau juara lomba berhadiah, banyak yang bingung soal kewajiban pajak. Aturan ini diatur dalam UU PPh, PP Nomor 132/2000, dan PMK Nomor 252/2008. Berikut panduan lengkapnya.
Empat jenis hadiah dan pajaknya
Berdasarkan PP 132/2000 dan PMK 252/2008, hadiah dibedakan menjadi 4 kategori dengan tarif berbeda:
| Jenis hadiah | Dasar hukum | Tarif | Sifat |
|---|---|---|---|
| Hadiah undian | PP 132/2000 | 25% | Final |
| Hadiah perlombaan/penghargaan | PMK 252/2008 | Tarif PPh 21 (5-35%) | Tidak final |
| Hadiah sehubungan pekerjaan | UU PPh Pasal 21 | Digabung gaji | Tidak final |
| Hadiah langsung dari produsen | Tidak diatur | Tidak kena | - |
1. Hadiah undian: PPh 25% final
Hadiah undian adalah hadiah yang dimenangkan dengan keberuntungan, bukan kemampuan atau pekerjaan. Contoh:
- Undian tabungan bank (Tabungan Britama, Mandiri Fiesta, dll)
- Undian berhadiah produk (kupon undian setiap pembelian)
- Doorprize acara perusahaan/perkawinan
- Undian lotere internal kantor
- Quiz berhadiah random selection
Tarifnya 25% dari nilai bruto hadiah, bersifat final. Artinya pemenang tidak perlu lapor lagi di SPT Tahunan (untuk jenis penghasilan ini).
Contoh perhitungan
Pak Budi memenangkan undian Tabungan BRI dengan hadiah mobil senilai Rp 250.000.000.
- PPh 25% × Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
- BRI memotong pajak Rp 62,5 juta dan menyetorkannya ke kas negara
- Pak Budi menerima mobil senilai Rp 250 juta, tapi harus membayar pajak Rp 62,5 juta cash dulu sebelum mobil bisa diserahkan
- Atau, kalau ada opsi tukar tunai, Pak Budi terima Rp 187,5 juta
Siapa yang memotong?
Pemberi hadiah/penyelenggara undian wajib memotong pajak ini sebelum menyerahkan hadiah. Mereka harus:
- Memotong PPh 25%
- Menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Membuat bukti potong PPh untuk pemenang
- Melaporkan di SPT Masa PPh
Jika pemberi hadiah tidak memotong, mereka yang akan ditagih oleh DJP, plus sanksi administrasi.
2. Hadiah perlombaan dan penghargaan: PPh 21
Hadiah yang dimenangkan dengan kemampuan/prestasi, bukan keberuntungan, dikenakan PPh 21 progresif. Contoh:
- Juara lomba menulis, fotografi, hackathon
- Penghargaan karya ilmiah
- Bonus pencapaian olahraga
- Reward best performer di perusahaan (jika bukan bagian dari gaji)
Tarif PPh 21 progresif sesuai UU HPP 2021:
| Lapisan penghasilan tahunan | Tarif |
|---|---|
| s/d Rp 60.000.000 | 5% |
| > Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 | 15% |
| > Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 | 25% |
| > Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000 | 30% |
| > Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contoh perhitungan
Ibu Siti, jurnalis dengan gaji tahunan Rp 200 juta, memenangkan lomba menulis dengan hadiah Rp 50.000.000.
- Hadiah Rp 50 juta jatuh di lapisan kedua (sudah ada gaji Rp 200 juta)
- Tarif marjinal: 15%
- PPh 21 dipotong = 15% × Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
- Ibu Siti menerima Rp 42,5 juta
Karena tidak final, Ibu Siti harus tetap melaporkan hadiah ini di SPT Tahunan dan menggabungkannya dengan penghasilan lain.
3. Hadiah sehubungan pekerjaan
Hadiah dari perusahaan kepada karyawan terkait kinerja atau loyalitas digabung dengan gaji dan dipotong PPh 21 normal. Contoh:
- Bonus akhir tahun
- THR yang nilainya melebihi 1x gaji bulanan
- Hadiah kinerja
- Tunjangan komisi
- Insentif penjualan
Pemotongan dilakukan oleh perusahaan via slip gaji bulanan.
4. Hadiah langsung yang TIDAK kena pajak
Beberapa jenis hadiah dikecualikan dari pajak:
- Hadiah langsung saat pembelian (diskon, bonus produk, cashback langsung) · dianggap sebagai potongan harga
- Hadiah promosi terbuka (semua orang yang membeli pasti dapat) · bukan undian karena tidak ada elemen keberuntungan
- Hadiah ulang tahun, perkawinan, kenang-kenangan dari keluarga/teman pribadi
- Hibah dari sesama orang pribadi dalam batas wajar
- Bantuan duka atau santunan
Yang membedakan: hadiah undian melibatkan pengundian/kuota terbatas. Hadiah langsung diberikan kepada semua peserta.
Cara setor pajak hadiah (untuk pemberi)
Jika kamu adalah pemberi hadiah (perusahaan, penyelenggara acara, dll), langkah setor pajak:
Langkah 1: Buat Bukti Potong
Untuk hadiah undian, gunakan bukti potong PPh Final. Untuk hadiah perlombaan, gunakan bukti potong PPh 21 (formulir 1721-VI).
Langkah 2: Setor via SSP atau Billing System DJP
- Login ke djponline.pajak.go.id
- Buat ID Billing dengan KAP 411128 (PPh Final) atau 411121 (PPh 21)
- Kode jenis setoran: 405 (hadiah undian) atau 401 (hadiah perlombaan)
- Bayar via internet banking, ATM, atau teller bank persepsi
- Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Langkah 3: Lapor SPT Masa
Lapor pemotongan dalam SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Lapor online via e-filing.
Untuk penerima hadiah
Sebagai penerima, kewajiban kamu lebih ringan:
- Hadiah undian (PPh 25% final): tidak perlu lapor lagi di SPT Tahunan untuk hadiah ini. Simpan bukti potong untuk arsip.
- Hadiah perlombaan (PPh 21 progresif): wajib lapor di SPT Tahunan, gabung dengan penghasilan lain. Pajak yang sudah dipotong jadi kredit pajak (mengurangi PPh terutang).
- Hadiah dari pekerjaan: sudah tergabung di formulir 1721-A1 dari perusahaan, tinggal copy ke SPT Tahunan.
Jika pemberi hadiah tidak memotong pajak (kasus jarang tapi terjadi), DJP bisa menagih ke kamu sebagai penerima.
Sanksi pajak hadiah
- Pemberi tidak memotong: denda 100% dari pajak yang seharusnya dipotong
- Pemberi tidak setor: bunga 2%/bulan dari pajak terutang
- Pemberi tidak lapor SPT Masa: denda Rp 100.000/bulan keterlambatan
- Pemberi tidak lapor SPT Tahunan: denda Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (badan)
Tindakan praktis
Untuk penyelenggara acara/perusahaan:
- Konsultasi dengan konsultan pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 untuk klasifikasi hadiah
- Siapkan budget pajak 25% di luar nilai hadiah dalam perencanaan acara
- Pakai sistem e-bupot di djponline untuk otomatisasi bukti potong
- Simpan dokumentasi pemenang (KTP, NPWP, tanda tangan terima)
Untuk pemenang hadiah:
- Minta bukti potong PPh dari pemberi hadiah
- Simpan untuk lampiran SPT Tahunan
- Jika hadiah barang (mobil, motor), pastikan balik nama dilakukan dengan dasar harga sesuai bukti potong (mempengaruhi BPHTB dan PPh atas penjualan kembali nanti)
Pajak hadiah sering jadi sumber sengketa karena penyelenggara tidak siap dana atau pemenang kaget dengan potongan besar. Komunikasi transparan di awal acara (mencantumkan "hadiah belum dipotong pajak" di brosur) menghindari masalah.
Sumber: pajak.go.id (DJP), PP Nomor 132 Tahun 2000, PMK Nomor 252/PMK.03/2008, UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah semua hadiah kena pajak?
Tidak. Hadiah langsung dari produsen, hadiah ulang tahun, dan hadiah keluarga umumnya tidak kena pajak. Yang kena pajak adalah hadiah undian (PPh 25% final), hadiah perlombaan/penghargaan (PPh 21 progresif), dan hadiah sehubungan pekerjaan (digabung dengan gaji).
Siapa yang wajib memotong pajak hadiah undian?
Pemberi hadiah (penyelenggara undian, panitia, perusahaan) wajib memotong PPh 25% sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang. Pemenang menerima hadiah sudah dalam kondisi neto (sudah dipotong pajak).
Bagaimana jika hadiah berupa barang (mobil, motor, gadget)?
Pajaknya dihitung dari nilai pasar wajar barang tersebut. Misal pemenang mobil senilai Rp 200 juta dikenakan PPh 25% = Rp 50 juta. Pemberi hadiah harus memotong pajak dalam bentuk uang sebelum menyerahkan barang. Jika pemenang ingin terima barang utuh, ia bayar Rp 50 juta cash dulu.