Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal (BPU)

Panduan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU seperti ojol, pedagang, petani, dan freelancer: program, iuran, cara daftar online JMO, dan manfaatnya.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Pekerja informal seperti ojol, pedagang, petani, nelayan, dan freelancer bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan lewat kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Program yang tersedia untuk BPU adalah JKK (kecelakaan kerja), JKM (kematian), dan JHT (tabungan hari tua, sifatnya opsional). Catatan penting: peserta BPU tidak ikut Jaminan Pensiun (JP), karena JP saat ini hanya untuk pekerja Penerima Upah. Daftar bisa dilakukan online lewat aplikasi JMO, situs resmi, atau melalui agen Perisai, dengan iuran terjangkau yang disesuaikan penghasilanmu.

Kalau kamu bekerja tanpa majikan tetap, misalnya sebagai pengemudi ojek online, pedagang pasar, petani, atau freelancer, kamu sering luput dari perlindungan jaminan sosial yang biasa didapat karyawan kantoran. Padahal risiko kecelakaan saat bekerja justru sering lebih tinggi. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jalur khusus bernama Bukan Penerima Upah (BPU) supaya pekerja mandiri tetap bisa terlindungi dengan iuran yang ringan.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU?

Bukan Penerima Upah (BPU) adalah kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk orang yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji dari pemberi kerja. Berbeda dengan karyawan (Penerima Upah/PU) yang iurannya sebagian ditanggung perusahaan, peserta BPU membayar iuran sepenuhnya sendiri.

Contoh pekerja yang masuk kategori BPU:

  • Pengemudi ojek online dan taksi online (ojol)
  • Pedagang, pemilik warung, dan pelaku UMKM
  • Petani, peternak, dan nelayan
  • Tukang, montir, dan pekerja harian lepas
  • Freelancer, content creator, dan pekerja gig lainnya

Dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan negara melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal. Untuk gambaran besar semua program BPJS, baca program lengkap BPJS Ketenagakerjaan.

Program apa saja yang bisa diikuti pekerja BPU?

Peserta BPU bisa memilih kombinasi dari tiga program berikut:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) - menanggung biaya pengobatan dan perawatan jika kamu mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja. Ada juga santunan jika kamu tidak bisa bekerja sementara atau mengalami cacat.
  • JKM (Jaminan Kematian) - memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ditambah manfaat beasiswa untuk anak dengan syarat masa kepesertaan tertentu.
  • JHT (Jaminan Hari Tua) - tabungan yang bisa kamu ambil saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal. Untuk BPU, JHT sifatnya opsional, jadi kamu bisa menambahkannya kalau ingin punya tabungan hari tua.

Catatan akurat yang penting kamu tahu: peserta BPU tidak mengikuti program Jaminan Pensiun (JP). Saat ini JP hanya diperuntukkan bagi pekerja Penerima Upah (karyawan yang punya pemberi kerja). Jadi kalau kamu ingin punya "uang pensiun bulanan" dari BPU, JP bukan jalurnya. Yang bisa berfungsi sebagai dana hari tua untuk BPU adalah JHT, dan idealnya kamu lengkapi dengan tabungan atau investasi pensiun mandiri. Pelajari opsinya di cara siapkan pensiun untuk freelancer dan wiraswasta.

ProgramPenerima Upah (PU)Bukan Penerima Upah (BPU)
JKK (Kecelakaan Kerja)YaYa
JKM (Kematian)YaYa
JHT (Hari Tua)Ya (wajib)Ya (opsional)
JP (Jaminan Pensiun)YaTidak

Berapa iuran yang harus dibayar peserta BPU?

Besaran iuran BPU dihitung berdasarkan penghasilan yang kamu laporkan saat mendaftar, bukan nominal tetap untuk semua orang. Ada batas penghasilan terendah dan tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan, sehingga kamu bisa memilih sesuai kemampuan.

Gambaran umumnya:

  • Paket dua program (JKK + JKM) adalah yang paling terjangkau dan jadi pilihan paling banyak pekerja informal. Iuran JKM bersifat nominal tetap, sedangkan JKK dihitung sebagai persentase kecil dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Menambah JHT akan menambah iuran, karena JHT dihitung sebagai persentase dari penghasilan yang dilaporkan dan masuk ke saldo tabunganmu sendiri (jadi uang ini tidak hilang, melainkan jadi tabungan).
  • Makin tinggi penghasilan yang kamu laporkan, makin besar iuran sekaligus makin besar potensi manfaat dan saldo JHT-nya.

Karena nominal pasti iuran (terutama dasar penghasilan terendah dan persentasenya) dapat berubah mengikuti regulasi terbaru, jangan terpaku pada angka lama. Cek nominal terkini langsung di aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mendaftar, karena di sana sudah ada simulasi otomatis sesuai penghasilan yang kamu masukkan.

Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online?

Cara paling praktis adalah lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store, lalu buka. Kamu juga bisa memakai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan jika lebih nyaman lewat browser.
  2. Buat akun dengan memilih jenis kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), lalu isi data diri sesuai KTP (NIK, nama, alamat, dan nomor HP aktif).
  3. Isi data pekerjaan, termasuk jenis pekerjaan dan penghasilan yang kamu laporkan. Nilai ini akan jadi dasar perhitungan iuran.
  4. Pilih program yang ingin diikuti: minimal JKK dan JKM, dan tambahkan JHT bila kamu ingin tabungan hari tua.
  5. Cek simulasi iuran yang muncul otomatis, lalu lakukan pembayaran iuran pertama lewat metode yang tersedia (bank, e-wallet, minimarket, atau kanal lain).
  6. Kartu kepesertaan digital akan aktif setelah pembayaran berhasil. Simpan nomor kepesertaanmu untuk kebutuhan klaim di kemudian hari.

Selain online, kamu juga bisa mendaftar lewat agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), yaitu mitra resmi BPJS yang membantu pendaftaran dan pembayaran iuran pekerja informal di lapangan. Jalur ini cocok jika kamu kurang nyaman dengan aplikasi atau ingin dibantu langsung.

Apa saja manfaat ikut BPU bagi pekerja informal?

Manfaat utamanya adalah jaring pengaman yang sebelumnya hanya dinikmati karyawan formal:

  • Biaya pengobatan kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas plafon untuk perawatan sesuai kebutuhan medis, lewat program JKK. Ini sangat relevan untuk ojol yang setiap hari di jalan atau petani yang bekerja dengan alat berisiko.
  • Santunan saat tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, sehingga penghasilanmu tetap punya pengganti sementara.
  • Santunan kematian dan beasiswa anak lewat JKM, melindungi keluarga jika hal terburuk terjadi.
  • Tabungan hari tua lewat JHT (jika diambil), yang bisa dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu. Pelajari prosesnya di cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melengkapi proteksi harian, banyak pekerja gig juga mempertimbangkan asuransi tambahan. Bacaan terkait: asuransi untuk pekerja gig dan ojol.

Hal yang perlu kamu ingat sebelum mendaftar

  • Iuran BPU dibayar rutin setiap bulan. Kalau menunggak, perlindungan bisa nonaktif, jadi pastikan kamu memilih nominal yang realistis dengan arus kas harian.
  • Laporkan penghasilan secara jujur dan masuk akal. Penghasilan yang dilaporkan memengaruhi besar iuran sekaligus besar manfaat dan saldo JHT.
  • JHT itu opsional, tapi sangat berguna sebagai pengganti "dana pensiun" karena BPU tidak punya akses ke JP. Anggap JHT plus tabungan mandiri sebagai strategi hari tuamu.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat keuangan pribadi. Karena ketentuan iuran dan program dapat berubah mengikuti regulasi terbaru, selalu verifikasi nominal dan syarat terkini di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan (telepon 175) sebelum mengambil keputusan. Untuk pertanyaan seputar produk keuangan dan perlindungan konsumen, kamu bisa menghubungi Kontak OJK 157.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan (program JKK, JKM, JHT, dan kepesertaan Bukan Penerima Upah), UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah pekerja informal seperti ojol dan pedagang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Bisa. Pekerja informal mendaftar lewat kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup ojol, pedagang, petani, nelayan, dan freelancer. Iurannya dibayar sendiri secara mandiri dan disesuaikan dengan penghasilan yang kamu laporkan.

Apakah peserta BPU bisa ikut program Jaminan Pensiun (JP)?

Tidak. Saat ini program Jaminan Pensiun (JP) hanya untuk pekerja Penerima Upah (karyawan dengan pemberi kerja). Peserta BPU bisa ikut JKK, JKM, dan JHT (opsional sebagai tabungan hari tua), tetapi tidak bisa ikut JP.

Berapa iuran minimal BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU?

Iuran dihitung dari penghasilan yang kamu laporkan, dengan dasar penghasilan terendah yang ditetapkan pemerintah. Paket dua program (JKK plus JKM) adalah yang paling terjangkau, dan kamu bisa menambah JHT jika ingin tabungan hari tua. Cek nominal terbaru di aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Referensi resmi

Diakses 4 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pensiun & Wealth Planning