Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan: 5 program (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) lengkap

Penjelasan lengkap 5 program BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Tarif iuran, manfaat, dan cara klaim untuk pekerja Indonesia.

Oleh Redaksi Panduan KeuanganDiperbarui 4 Juni 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 5 program (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) lengkap

Ringkasan: BPJS Ketenagakerjaan punya 5 program perlindungan pekerja: JHT (tabungan), JKK (kecelakaan kerja), JKM (kematian), JP (pensiun), dan JKP (kehilangan pekerjaan). Total iuran karyawan PU sekitar 4% dari gaji, sisanya ditanggung pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan adalah satu-satunya badan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang dikelola pemerintah berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Banyak pekerja hanya tahu program JHT, padahal ada 5 program berbeda dengan manfaat masing-masing. Memahami semua program ini penting karena Anda sudah membayar iurannya · sayang kalau tidak diklaim saat membutuhkan.

1. JHT · Jaminan Hari Tua

JHT adalah tabungan wajib yang dikelola BPJS dan dikembalikan ke peserta saat memenuhi syarat. Manfaat utama: dana likuid untuk pensiun atau saat di-PHK.

Iuran:

  • Penerima Upah (PU/karyawan): 5,7% dari gaji bulanan
    • Pemberi kerja: 3,7%
    • Pekerja: 2%
  • Bukan Penerima Upah (BPU/freelancer): minimal Rp 20.000/bulan, dibayar sendiri

Manfaat:

  • Saldo terakumulasi dengan bunga (pengembangan dana) · historis rata-rata 6–7% per tahun
  • Bisa diklaim 100% saat: usia 56 tahun, meninggal, cacat total tetap, atau berhenti bekerja (PHK/resign)
  • Klaim sebagian (10% atau 30%): bisa setelah masa kepesertaan 10 tahun

Contoh hitungan: Karyawan gaji Rp 8 juta/bulan, 10 tahun ikut JHT:

  • Iuran total: Rp 8jt x 5,7% x 12 x 10 = Rp 54,7 juta
  • Estimasi saldo + pengembangan: ~Rp 75–85 juta

2. JKK · Jaminan Kecelakaan Kerja

JKK menanggung biaya perawatan dan ganti rugi jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan dinas.

Iuran: 0,24%–1,74% dari gaji (full ditanggung pemberi kerja, tergantung tingkat risiko kerja)

Manfaat:

  • Biaya pengobatan/perawatan tanpa batas plafon sampai pekerja sembuh
  • Santunan upah selama tidak bekerja: 100% upah 6 bulan pertama, 75% 6 bulan kedua, 50% sampai sembuh atau cacat
  • Santunan cacat total: 70 bulan upah
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: 60% x 80 bulan upah
  • Beasiswa pendidikan anak: hingga Rp 174 juta untuk 2 anak

Kecelakaan kerja yang termasuk: kecelakaan di lokasi kerja, perjalanan dari/ke kantor, perjalanan dinas, atau penyakit akibat pekerjaan (PAK).

3. JKM · Jaminan Kematian

JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Iuran: 0,30% dari upah (ditanggung pemberi kerja, atau sebagai BPU Rp 6.800/bulan)

Manfaat:

  • Santunan kematian Rp 20 juta
  • Santunan berkala Rp 12 juta (dibayar selama 24 bulan @ Rp 500.000)
  • Biaya pemakaman Rp 10 juta
  • Beasiswa anak hingga Rp 174 juta untuk 2 anak (jika peserta sudah iuran minimal 3 tahun)

Total manfaat: ~Rp 42 juta + beasiswa anak.

4. JP · Jaminan Pensiun

JP adalah program pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup setelah pensiun. Berbeda dengan JHT yang lump-sum, JP memberikan manfaat bulanan tetap.

Iuran: 3% dari upah

  • Pemberi kerja: 2%
  • Pekerja: 1%
  • Maksimal upah dasar perhitungan: ditetapkan tahunan oleh BPJS (sekitar Rp 10,3 juta per 2025)

Manfaat:

  • Pensiun bulanan: 1% x masa iuran (tahun) x rata-rata upah dasar tahun terakhir
  • Pensiun minimum: Rp 393.500/bulan
  • Pensiun maksimum: Rp 4.718.200/bulan
  • Berlaku saat usia 56 tahun (akan naik bertahap sampai 65 tahun)

Contoh hitungan: Karyawan ikut JP 30 tahun, upah dasar Rp 8 juta:

  • Pensiun bulanan: 1% x 30 x Rp 8 juta = Rp 2,4 juta/bulan seumur hidup

5. JKP · Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP adalah program terbaru (efektif sejak 2022) yang melindungi pekerja yang ter-PHK. Mengganti sebagian gaji selama mencari kerja baru.

Iuran: 0,46% dari upah, tapi sebagian besar ditanggung pemerintah dan rekomposisi dari JHT/JKK/JKM · pekerja tidak bayar tambahan.

Manfaat:

  • Uang tunai: 45% x upah selama 3 bulan pertama, 25% x upah selama 3 bulan berikutnya (total 6 bulan)
  • Akses layanan informasi pasar kerja (job matching)
  • Pelatihan kerja gratis lewat program LPK afiliasi

Syarat klaim:

  • Sudah jadi peserta minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
  • Iuran lancar minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK
  • PHK bukan karena alasan pengunduran diri sukarela atau pelanggaran disiplin berat

Ringkasan iuran total

ProgramKaryawan bayarPemberi kerja bayar
JHT2%3,7%
JKK0%0,24–1,74%
JKM0%0,30%
JP1%2%
JKP0%0,46% (dialihkan)
Total3%6,7–8,2%

Total iuran ~10% dari gaji, dengan beban pekerja hanya 3%. Ini investasi kecil dengan perlindungan signifikan.

Cara cek saldo dan klaim

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): cek saldo JHT, ajukan klaim online, kelola data pribadi
  2. Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: portal klaim online resmi
  3. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan: untuk klaim yang butuh verifikasi langsung

Dokumen klaim JHT (umum):

  • KTP
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat pengalaman kerja / referensi PHK
  • Buku tabungan untuk transfer
  • NPWP (jika saldo > Rp 50 juta)

Catatan pajak: Saldo JHT > Rp 50 juta yang dicairkan dikenakan PPh Final 5% (Rp 50 juta pertama) dan progresif untuk sisanya.

Manfaatkan semua program ini sesuai kondisi Anda. Jangan abaikan klaim · Anda sudah membayar iurannya selama bertahun-tahun.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 37 Tahun 2021 tentang JKP

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah pekerja informal/freelance wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan via program Bukan Penerima Upah (BPU). Iuran bisa dibayar sendiri mulai Rp 16.800 per bulan untuk JKK dan JKM, ditambah JHT minimal Rp 20.000 jika ingin tabungan hari tua. Premi sebanding manfaat yang didapat.

Berapa lama proses klaim JHT setelah resign?

Maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima BPJS. Klaim bisa diajukan online lewat Jamsostek Mobile (JMO) atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Saldo JHT bisa dicek kapan saja di aplikasi JMO.

Apakah JKP bisa diklaim jika resign atas keinginan sendiri?

Tidak. JKP hanya bisa diklaim jika di-PHK karena alasan ekonomi perusahaan, restrukturisasi, atau bukan kesalahan pekerja. Resign sukarela tidak termasuk dalam kriteria klaim JKP.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pensiun & Wealth Planning