Cara klaim JHT sebagian (10% dan 30%) tanpa harus resign
Panduan klaim JHT sebagian 10 persen dan 30 persen BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign. Syarat, dokumen, pajak, dan cara klaim lewat JMO atau Lapak Asik.
Ringkasan: JHT bisa dicairkan sebagian, yaitu 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk uang muka rumah, tanpa harus resign. Syaratnya: peserta aktif minimal 10 tahun dan masih bekerja. Pilih hanya salah satu, dan hanya sekali seumur kepesertaan. Klaim bisa lewat aplikasi JMO atau Lapak Asik online.
Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat berhenti kerja atau pensiun. Padahal, ada fasilitas pencairan sebagian yang bisa dimanfaatkan sambil tetap bekerja. Fasilitas ini berguna untuk membantu uang muka rumah atau persiapan menjelang pensiun, tanpa harus melepas pekerjaan.
Dasar aturan klaim JHT sebagian
Pencairan JHT sebagian diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015, lalu diperjelas lewat aturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini memungkinkan peserta mengambil sebagian saldo setelah memenuhi masa kepesertaan tertentu, tanpa harus keluar dari pekerjaan.
Ada dua pilihan pengambilan sebagian:
- 10 persen untuk persiapan masa pensiun
- 30 persen untuk kepemilikan rumah (uang muka, cicilan, atau pelunasan KPR)
Syarat utama: minimal 10 tahun kepesertaan
Syarat paling penting yang sering terlewat: Anda harus sudah menjadi peserta aktif minimal 10 tahun. Selain itu:
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Masa kepesertaan | Minimal 10 tahun |
| Status | Masih bekerja dan aktif membayar iuran |
| Frekuensi | Hanya satu kali selama kepesertaan |
| Pilihan | 10 persen ATAU 30 persen, tidak keduanya |
Jika Anda sudah berhenti kerja, mekanismenya berbeda, yaitu klaim 100 persen, bukan sebagian.
Pilihan 10 persen: untuk persiapan pensiun
Pencairan 10 persen ditujukan untuk persiapan memasuki masa pensiun. Penggunaannya relatif fleksibel dan tidak memerlukan bukti peruntukan yang ketat seperti pilihan 30 persen.
Contoh perhitungan: Jika saldo JHT Anda Rp 80 juta, maka:
- Pencairan 10 persen = Rp 8 juta (sebelum pajak)
- Karena di bawah Rp 50 juta, tarif PPh 21 final 0 persen
- Yang diterima: sekitar Rp 8 juta
Sisanya, Rp 72 juta, tetap mengendap dan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pilihan 30 persen: untuk perumahan
Pencairan 30 persen khusus untuk kepemilikan rumah, baik uang muka KPR, cicilan, maupun pelunasan. Karena peruntukannya spesifik, Anda perlu melampirkan dokumen pendukung dari bank atau pengembang.
Contoh perhitungan: Jika saldo JHT Anda Rp 200 juta, maka:
- Pencairan 30 persen = Rp 60 juta (sebelum pajak)
- Rp 50 juta pertama: tarif 0 persen
- Rp 10 juta sisanya: 5 persen = Rp 500.000
- Yang diterima: sekitar Rp 59,5 juta
Dokumen yang diperlukan
Untuk klaim 10 persen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku rekening tabungan
- Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
- NPWP (untuk saldo di atas Rp 50 juta)
Untuk klaim 30 persen (tambahan):
- Dokumen perumahan dari bank/pengembang (perjanjian KPR, surat pemesanan rumah, atau bukti angsuran)
Cara klaim: lewat JMO atau Lapak Asik
Opsi 1: Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Untuk saldo tertentu, klaim bisa langsung lewat aplikasi JMO:
- Login ke aplikasi JMO
- Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu Klaim JHT
- Pilih jenis pengambilan (sebagian)
- Unggah dokumen dan lakukan verifikasi wajah
- Dana dikirim ke rekening setelah disetujui
Opsi 2: Lapak Asik Online
Untuk nilai besar atau klaim 30 persen yang butuh verifikasi dokumen:
- Akses portal Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data dan unggah dokumen
- Pilih jadwal wawancara online
- Petugas memverifikasi via video call
- Dana ditransfer setelah disetujui
Proses umumnya memakan waktu beberapa hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi.
Pertimbangan sebelum klaim sebagian
Ingat, ini hanya bisa sekali. Setelah Anda memilih 10 persen atau 30 persen, fasilitas pengambilan sebagian habis. Jadi gunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting.
Saldo yang diambil berhenti berbunga. Dana JHT terus dikembangkan dengan imbal hasil tahunan. Mengambil sebagian berarti mengurangi potensi pertumbuhan saldo hingga pensiun nanti.
Pertimbangkan tujuan jangka panjang. JHT dirancang sebagai bekal hari tua. Mencairkan untuk hal konsumtif sebaiknya dihindari. Uang muka rumah masih tergolong produktif karena membangun aset.
Rekomendasi praktis
- Sudah 10 tahun jadi peserta dan butuh DP rumah? Manfaatkan klaim 30 persen, karena menambah aset properti tergolong bijak.
- Mendekati pensiun dan butuh dana persiapan? Klaim 10 persen bisa membantu, tetapi pikirkan apakah benar mendesak.
- Belum 10 tahun? Sabar dulu, syarat ini tidak bisa ditawar. Fokus jaga kepesertaan tetap aktif.
- Cek saldo dulu lewat aplikasi JMO sebelum mengajukan agar tahu estimasi yang diterima setelah pajak.
Pencairan JHT sebagian adalah hak Anda sebagai peserta. Gunakan dengan bijak agar tetap selaras dengan tujuan utamanya: keamanan finansial di hari tua.
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015, PP No. 68 Tahun 2009
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah klaim JHT sebagian harus resign dulu?
Tidak. Justru syarat klaim JHT sebagian 10 persen atau 30 persen adalah Anda masih bekerja dan menjadi peserta aktif minimal 10 tahun. Kalau sudah resign atau berhenti kerja, Anda mengklaim 100 persen, bukan sebagian.
Bisakah saya klaim 10 persen dan 30 persen sekaligus?
Tidak. Anda hanya boleh memilih salah satu, 10 persen untuk kebutuhan persiapan pensiun atau 30 persen untuk uang muka perumahan. Pengambilan sebagian juga hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
Apakah klaim JHT sebagian kena pajak?
Ya. Pencairan JHT, termasuk sebagian, dikenakan PPh 21 final. Sesuai PP 68/2009, saldo sampai Rp 50 juta dikenakan tarif 0 persen, dan di atas Rp 50 juta dikenakan 5 persen. Pajak ini dipotong langsung saat pencairan.