Cara klaim santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan
Panduan cara klaim santunan Jasa Raharja: siapa yang berhak, dokumen wajib seperti laporan polisi, prosedur pengajuan, dan batas waktu 6 bulan sejak kecelakaan.
Daftar isi
Ringkasan: Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum atau tabrakan antar kendaraan berhak atas santunan Jasa Raharja, tanpa perlu membeli polis apa pun. Syarat kuncinya ada dua: kecelakaan dilaporkan ke polisi dan klaim diajukan maksimal 6 bulan sejak kejadian. Berdasarkan ketentuan Permenkeu yang berlaku, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk kecelakaan kendaraan bermotor di darat. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.
Banyak keluarga korban kecelakaan tidak tahu bahwa mereka punya hak santunan yang sudah "dibayar" lewat iuran wajib setiap tahun. Artikel ini membahas siapa yang berhak, berapa besarannya, dan langkah klaimnya satu per satu.
Apa itu santunan Jasa Raharja?
Santunan Jasa Raharja adalah asuransi sosial wajib yang dikelola PT Jasa Raharja berdasarkan dua undang-undang lama yang masih berlaku sampai sekarang:
- UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang melindungi penumpang angkutan umum yang sah (bus, kereta api, kapal, pesawat).
- UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang melindungi korban yang ditabrak kendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pengendara lain dalam tabrakan dua kendaraan.
Dananya bukan dari APBN murni, melainkan dari iuran yang kamu bayar sendiri. Penumpang angkutan umum membayar iuran wajib yang sudah termasuk dalam harga tiket, sedangkan pemilik kendaraan membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Jadi kalau STNK kamu hidup, kamu sebenarnya sudah ikut mendanai program ini.
Siapa yang berhak menerima santunan?
Yang dijamin:
- Penumpang angkutan umum yang sah yang mengalami kecelakaan selama berada di dalam angkutan tersebut, termasuk jika angkutan umumnya mengalami kecelakaan tunggal.
- Korban tabrakan yang melibatkan kendaraan bermotor lain, misalnya dua motor bertabrakan, mobil menabrak motor, atau kendaraan menabrak pejalan kaki dan pesepeda.
Yang tidak dijamin:
- Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, misalnya motor jatuh sendiri karena jalan licin atau mobil menabrak pembatas jalan tanpa kendaraan lain yang terlibat.
- Korban yang terbukti menerobos palang pintu kereta api, kecelakaan akibat balapan liar, atau kecelakaan yang disengaja.
Untuk risiko kecelakaan tunggal inilah kamu tetap perlu proteksi tambahan seperti asuransi kecelakaan diri, karena Jasa Raharja tidak menutup celah tersebut.
Berapa besaran santunannya?
Besaran santunan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 15 dan 16/PMK.010/2017). Angka di bawah ini adalah ketentuan yang berlaku saat artikel ini ditulis untuk kecelakaan kendaraan bermotor dan angkutan umum darat. Selalu cek situs resmi jasaraharja.co.id untuk tarif terbaru, karena pemerintah bisa menyesuaikannya sewaktu-waktu.
| Jenis santunan | Besaran (darat dan laut) |
|---|---|
| Meninggal dunia (ke ahli waris) | Rp50.000.000 |
| Cacat tetap | Maksimal Rp50.000.000, sesuai persentase cacat |
| Biaya perawatan dan pengobatan | Maksimal Rp20.000.000 |
| Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) | Rp4.000.000 |
| Penggantian biaya P3K | Maksimal Rp1.000.000 |
| Penggantian biaya ambulans | Maksimal Rp500.000 |
Santunan meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris dengan urutan prioritas: janda atau duda yang sah, lalu anak yang sah, lalu orang tua yang sah.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Dokumen inti yang hampir selalu diminta:
- Laporan polisi tentang kecelakaan tersebut, biasanya dari Unit Laka Lantas Polres setempat (atau pihak berwenang lain seperti PT KAI atau syahbandar untuk moda tertentu). Ini wajib dan jadi dasar Jasa Raharja menilai apakah kecelakaan dijamin.
- KTP korban dan, untuk korban meninggal dunia, KTP dan KK ahli waris plus surat nikah atau akta kelahiran untuk membuktikan hubungan ahli waris.
- Surat keterangan dari rumah sakit: keterangan kesehatan korban atau surat keterangan kematian dari rumah sakit.
- Untuk klaim perawatan: kuitansi biaya perawatan dan obat asli dari rumah sakit.
- Buku rekening penerima santunan untuk pembayaran via transfer.
Bagaimana prosedur klaimnya?
- Lapor ke polisi terlebih dahulu. Tanpa laporan polisi, klaim tidak bisa diproses. Usahakan lapor secepatnya setelah kejadian.
- Hubungi atau datangi kantor Jasa Raharja terdekat (ada di tiap provinsi dan banyak kota). Kamu juga bisa memulai pengajuan secara online lewat situs atau aplikasi resmi Jasa Raharja, lalu melengkapi berkas fisik.
- Isi formulir pengajuan santunan dan serahkan dokumen. Petugas akan melakukan survei dan mencocokkan data dengan laporan polisi.
- Tunggu pencairan. Jika berkas lengkap dan kecelakaan terjamin, santunan ditransfer ke rekening penerima. Untuk korban yang dirawat, Jasa Raharja umumnya bisa membayar langsung ke rumah sakit lewat skema kerja sama.
Seluruh proses ini gratis. Jangan pernah membayar perantara.
Kapan batas waktu pengajuan klaim?
Ada dua tenggat yang membuat hak santunan gugur:
- Permohonan diajukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal kecelakaan.
- Santunan yang sudah disetujui tidak ditagih dalam 3 bulan sejak hak diakui.
Karena itu, meski keluarga masih berduka, usahakan laporan polisi dan pengajuan santunan diurus dalam hitungan minggu, bukan bulan.
Bagaimana hubungannya dengan BPJS dan asuransi pribadi?
Santunan Jasa Raharja bersifat melengkapi, bukan menggantikan, jaminan kesehatan lain. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjamin, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama untuk biaya perawatan sampai batas Rp20 juta. Jika biayanya melebihi batas itu, kelebihannya bisa ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur rujukan atau asuransi kesehatan pribadi, selama status kepesertaan aktif.
Artinya, punya STNK hidup, BPJS aktif, dan proteksi tambahan bukan hal yang tumpang tindih. Ketiganya bekerja berlapis. Kalau kamu masih menimbang perlunya proteksi tambahan untuk kendaraan dan diri sendiri, baca juga pembahasan kami soal asuransi kendaraan, wajib atau tidak.
Catatan: artikel ini adalah edukasi umum, bukan nasihat hukum. Detail penjaminan tiap kasus ditentukan oleh hasil verifikasi Jasa Raharja dan laporan kepolisian, jadi konfirmasikan kasusmu langsung ke kantor Jasa Raharja setempat.
Sumber: PT Jasa Raharja, UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang besaran santunan (jdih.kemenkeu.go.id).
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah kecelakaan tunggal ditanggung Jasa Raharja?
Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, misalnya motor selip sendiri atau mobil menabrak pohon, tidak dijamin Jasa Raharja. Yang dijamin adalah penumpang angkutan umum (termasuk kecelakaan tunggal angkutan umum) dan korban tabrakan yang melibatkan kendaraan lain.
Berapa lama batas waktu klaim santunan Jasa Raharja?
Hak santunan menjadi gugur jika permohonan diajukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal kecelakaan. Selain itu, hak juga gugur jika santunan yang sudah disetujui tidak ditagih dalam 3 bulan sejak hak diakui. Jadi urus laporan polisi dan pengajuan sesegera mungkin.
Apakah klaim Jasa Raharja dikenakan biaya?
Tidak. Pengurusan santunan Jasa Raharja gratis, tanpa potongan, dan tidak memerlukan jasa calo. Jika ada pihak yang meminta imbalan untuk mengurus santunan, itu bukan prosedur resmi dan sebaiknya dilaporkan ke kantor Jasa Raharja setempat.
Referensi resmi
Diakses 23 Juli 2026.