Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
KPR & Properti5 menit baca

Sertifikat tanah elektronik BPN: apa itu dan cara mendapatkannya

Sertifikat tanah elektronik BPN adalah dokumen kepemilikan tanah digital dengan QR code dan hashcode. Sertifikat lama tetap berlaku dan diganti bertahap.

Oleh Steven Wibowo
Daftar isi

Ringkasan: Sertifikat tanah elektronik (sertipikat-el) adalah bentuk baru bukti kepemilikan tanah dari Kementerian ATR/BPN berupa dokumen elektronik yang diamankan dengan hashcode dan QR code. Sertifikat kertas lama tetap sah dan tidak ditarik paksa; penggantian berjalan bertahap, umumnya saat kamu mengurus layanan pertanahan di kantor BPN yang sudah menerapkan sistem elektronik. Keasliannya bisa dicek lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Bagi kamu yang sedang mengurus rumah, KPR, atau warisan tanah, memahami sertifikat elektronik penting supaya tidak salah langkah dan tidak termakan hoaks. Artikel ini merangkum aturan mainnya berdasarkan ketentuan resmi Kementerian ATR/BPN.

Apa itu sertifikat tanah elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem pendaftaran tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Payung hukumnya antara lain PP 18/2021 tentang hak pengelolaan dan hak atas tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Bedanya dengan sertifikat lama yang berbentuk buku hijau, sertipikat-el memiliki ciri:

  • Satu lembar berisi ringkasan data bidang tanah, bukan buku bersampul.
  • Dilengkapi hashcode (kode unik dokumen) dan QR code untuk verifikasi.
  • Ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang, bukan tanda tangan basah.
  • Data aslinya tersimpan di sistem elektronik BPN, sehingga cetakan hanyalah salinan dari dokumen digital yang sah.

Yang berubah hanya bentuk dokumennya. Jenis hak atas tanahnya sendiri tetap sama, entah itu SHM, HGB, atau hak lainnya - selengkapnya bisa kamu baca di perbedaan SHM, HGB, dan SHGU.

Apakah sertifikat tanah lama masih berlaku?

Ya, masih berlaku penuh. Ini poin yang paling sering disalahpahami. Sertifikat analog (buku hijau) tetap sah sebagai bukti hak atas tanah sampai diganti menjadi sertifikat elektronik. Tidak ada batas waktu yang membuat sertifikat lama otomatis hangus.

Penggantiannya dilakukan bertahap, bukan serentak. Polanya umumnya begini:

  1. Kamu datang ke kantor pertanahan untuk suatu layanan, misalnya balik nama, roya (pencoretan hak tanggungan setelah KPR lunas), pemecahan bidang, atau peralihan hak lain.
  2. Jika kantor pertanahan tersebut sudah menerapkan layanan elektronik, sertifikat analog kamu akan dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.
  3. Sertifikat lama ditarik oleh kantor pertanahan untuk disimpan sebagai bagian dari arsip (warkah), lalu kamu menerima sertifikat elektronik sebagai gantinya.

Jadi selama kamu belum mengurus layanan apa pun, sertifikat kertas di lemari kamu tetap aman dan sah.

Apa manfaat sertifikat elektronik dibanding sertifikat kertas?

AspekSertifikat analogSertifikat elektronik
BentukBuku fisik, rawan rusakDokumen digital + cetakan satu lembar
Risiko hilangTinggi, pengurusan ulang panjangData tersimpan di sistem BPN
PemalsuanRelatif lebih mudah dipalsukanDiamankan hashcode dan QR code
VerifikasiHarus cek manual ke kantor BPNBisa dipindai lewat aplikasi resmi
PenyimpananButuh tempat aman (brankas dsb.)Cukup akses akun dan salinan cetak

Manfaat praktisnya buat kamu:

  • Mengurangi risiko hilang atau rusak. Kalau cetakan rusak, data induknya tetap ada di sistem. Bandingkan dengan sertifikat analog yang kalau hilang harus melalui proses pengurusan sertifikat hilang yang cukup panjang.
  • Mempersempit ruang pemalsuan, karena setiap dokumen punya kode unik yang terhubung ke database pertanahan.
  • Pengecekan lebih cepat saat transaksi jual beli atau pengajuan KPR, karena bank dan PPAT bisa memverifikasi data secara elektronik.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik?

Kamu tidak perlu mendaftar khusus hanya untuk mengganti sertifikat. Jalur yang berlaku saat ini:

  1. Lewat layanan pertanahan rutin. Saat mengurus balik nama, roya, atau peralihan hak di kantor pertanahan yang sudah menerapkan sertipikat-el, alih media dilakukan sekalian dalam proses itu. Kalau kamu sedang menghitung ongkosnya, cek juga rincian biaya balik nama sertifikat rumah.
  2. Pendaftaran tanah pertama kali. Bidang tanah yang baru didaftarkan di wilayah yang sudah menerapkan sistem elektronik langsung menerima sertifikat elektronik.
  3. Permohonan alih media di kantor pertanahan setempat, sepanjang kantor tersebut sudah siap melayaninya.

Belum semua kantor pertanahan menerapkan sistem ini secara penuh, jadi tanyakan langsung ke kantor pertanahan kabupaten/kota tempat tanah kamu terdaftar, atau pantau pengumuman resmi di situs atrbpn.go.id. Untuk biaya, tarif layanan pertanahan mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku - selalu bayar lewat mekanisme resmi, bukan ke perorangan.

Bagaimana cara cek keaslian sertifikat elektronik?

Cara resminya lewat aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN (tersedia di Play Store dan App Store):

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dan daftar akun dengan data diri kamu.
  2. Gunakan fitur pemindaian untuk scan QR code pada sertifikat elektronik.
  3. Sistem menampilkan data bidang tanah sesuai database BPN. Jika data cocok dengan dokumen, sertifikat tersebut asli.

Aplikasi yang sama juga bisa dipakai memantau bidang tanah milik sendiri dan berkas permohonan yang sedang berjalan. Panduan lebih lengkap soal verifikasi dokumen tanah bisa kamu baca di cara cek sertifikat tanah asli di BPN.

Benarkah sertifikat fisik akan ditarik paksa?

Tidak benar. Ini hoaks yang sempat ramai dan sudah berulang kali dibantah Kementerian ATR/BPN. Faktanya:

  • Tidak ada petugas yang berkeliling menarik sertifikat dari rumah warga.
  • Sertifikat analog hanya berpindah tangan ke kantor pertanahan saat kamu sendiri mengurus layanan dan alih media dilakukan.
  • Jika ada orang mengaku petugas BPN datang meminta sertifikat fisik kamu, jangan serahkan. Itu modus penipuan yang bisa berujung tanah berpindah tangan.

Untuk informasi resmi, gunakan hanya kanal Kementerian ATR/BPN: situs atrbpn.go.id, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

Catatan: artikel ini adalah edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik seperti sengketa, waris, atau transaksi bernilai besar, konsultasikan dengan PPAT atau ahli hukum pertanahan.

Sumber: Kementerian ATR/BPN, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah sertifikat tanah lama (analog) masih berlaku setelah ada sertifikat elektronik?

Masih berlaku dan tetap sah sebagai bukti hak atas tanah. Penggantian ke sertifikat elektronik dilakukan bertahap, umumnya saat pemilik mengurus layanan pertanahan seperti balik nama atau roya di kantor pertanahan yang sudah menerapkan sistem elektronik.

Apakah BPN akan menarik sertifikat fisik dari rumah warga?

Tidak. Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada penarikan sertifikat fisik dari rumah ke rumah. Sertifikat analog hanya diserahkan oleh pemilik sendiri ke kantor pertanahan saat mengurus layanan, lalu diganti dengan sertifikat elektronik. Waspadai pihak yang mengaku petugas dan meminta sertifikat kamu.

Bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah elektronik?

Gunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN untuk memindai QR code pada sertifikat elektronik. Sistem akan menampilkan data bidang tanah sesuai database pertanahan, sehingga keaslian dokumen bisa diverifikasi langsung.

Referensi resmi

Diakses 24 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di KPR & Properti