Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Asuransi9 menit baca

Asuransi mobil All Risk vs TLO: mana yang cocok untuk profilmu?

Perbandingan All Risk (Comprehensive) dan TLO untuk asuransi mobil, premi, cakupan, dan kapan pilih masing-masing.

Oleh Stephanie Wijaya
Daftar isi

Ringkasan: All Risk (Comprehensive) menanggung semua jenis kerusakan + kehilangan dengan premi 2-3% nilai mobil/tahun. TLO (Total Loss Only) hanya menanggung kerugian total ≥75% atau hilang, premi 0.3-0.5%. Mobil baru/mahal: All Risk wajib. Mobil tua dengan nilai pasar di bawah Rp 150 juta: TLO atau bahkan tanpa asuransi (perhitungan ROI premi).

Singkatnya: All Risk untuk mobil baru, mahal, atau masih dicicil; TLO untuk mobil berumur dengan nilai pasar rendah - penentunya nilai mobil dan risiko harianmu, bukan mana yang "lebih bagus".

Apa beda All Risk dan TLO?

AspekAll Risk (Comprehensive)TLO (Total Loss Only)
Yang ditanggungSemua kerusakan (lecet ringan s/d hancur) + kehilanganHanya kerugian ≥75% atau hilang
Premi tahunan2-3% nilai mobil0.3-0.5% nilai mobil
Cocok untuk mobilBaru, mewah, masih dicicilTua, nilai pasar rendah
Klaim pencurianYaYa
Klaim baret/lecet ringanYa (own risk Rp 200-500rb)Tidak
Klaim kerusakan parsialYaTidak
Klaim banjir/gempaPerlu rider tambahanPerlu rider tambahan
Own risk saat klaimYa, per kejadianYa, mengikuti ketentuan polis
Diterima untuk syarat KKBUmumnya disyaratkan bankKadang boleh di tahun akhir tenor
Contoh premi mobil Rp 300 jutaRp 6-9 juta/tahunRp 900rb-1.5 juta/tahun

Satu catatan penting: nama "All Risk" sedikit menyesatkan. Polisnya tetap punya daftar pengecualian (lihat bagian pengecualian di bawah), jadi istilah resminya memang Comprehensive, bukan "segala risiko pasti diganti".

Kesalahpahaman paling mahal ada di sisi TLO: ambang 75% berarti kerusakan berat sekalipun bisa tidak dibayar sama sekali.

Ilustrasi: mobil senilai Rp 100 juta mengalami tabrakan dengan estimasi perbaikan Rp 50 juta (50% dari nilai mobil). Polis TLO tidak membayar sepeser pun karena kerugian belum mencapai 75%. Pemilik menanggung sendiri Rp 50 juta. Dengan All Risk, klaim dibayar dikurangi own risk.

Bagaimana cara hitung premi asuransi mobil?

Premi asuransi mobil = % rate × nilai pertanggungan.

Rate ditentukan oleh OJK (SE OJK 6/SEOJK.05/2017) berdasar wilayah + kategori mobil. Rentang di bawah adalah tarif batas bawah-atas; ketentuan bisa diperbarui, jadi cek surat edaran terbaru di ojk.go.id sebelum membandingkan penawaran:

Wilayah 1 (Sumatera, Kepulauan Riau):

  • All Risk: 1.65-2.35%
  • TLO: 0.20-0.24%

Wilayah 2 (DKI, Banten, Jabar):

  • All Risk: 1.99-2.93%
  • TLO: 0.38-0.44%

Wilayah 3 (selain wil 1 & 2):

  • All Risk: 1.41-2.11%
  • TLO: 0.25-0.32%

Kategori mobil:

  • Kat 1: Rp 0-125 juta, rate terendah
  • Kat 2: Rp 125-200 juta
  • Kat 3: Rp 200-400 juta
  • Kat 4: Rp 400-800 juta
  • Kat 5: di atas Rp 800 juta, rate tertinggi

Contoh 1: Honda Brio 2023 Rp 180 juta di Jakarta (Wilayah 2, Kat 2):

  • All Risk: 2.5% × Rp 180 juta = Rp 4.5 juta/tahun
  • TLO: 0.42% × Rp 180 juta = Rp 756 ribu/tahun

Contoh 2: Avanza bekas Rp 110 juta di Surabaya (Wilayah 3, Kat 1):

  • All Risk: sekitar 2% × Rp 110 juta = Rp 2.2 juta/tahun
  • TLO: sekitar 0.3% × Rp 110 juta = Rp 330 ribu/tahun

Selisihnya hampir Rp 1.9 juta/tahun. Untuk mobil yang jarang dipakai dan parkir di garasi, selisih itu sering lebih masuk akal ditabung sebagai dana perbaikan sendiri.

Kesalahan umum saat membandingkan penawaran: melihat angka premi saja tanpa mengecek nilai pertanggungannya sama atau tidak. Penawaran yang terlihat murah kadang memakai nilai pertanggungan lebih rendah - saat klaim total, yang dibayar ya nilai rendah itu.

Apa saja rider tambahan yang sering diambil?

Premi dasar bisa ditambah rider:

  1. SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion): kerugian akibat kerusuhan. +0.05%
  2. TJH (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga): kerusakan/cedera ke pihak lain. +0.10%
  3. Bencana alam (banjir, gempa, angin topan): wajib untuk daerah rawan. +0.10-0.30%
  4. Personal accident untuk pengemudi/penumpang. +Rp 100-300 ribu flat
  5. Tow service / derek 24 jam: service ke bengkel terdekat saat mogok.

Total rider bisa nambah 10-20% dari premi dasar. Kalau rumah atau rute harianmu langganan banjir, rider banjir bukan opsional: klaim kerusakan akibat banjir DITOLAK di polis dasar All Risk maupun TLO tanpa perluasan ini.

Bagaimana own risk bekerja saat klaim?

Own risk (disebut juga deductible atau risiko sendiri) adalah bagian kerugian yang kamu tanggung sendiri setiap kali klaim, dan berlaku per kejadian, bukan per tahun.

Contoh: biaya perbaikan bumper Rp 3 juta dengan own risk Rp 300 ribu: asuransi membayar Rp 2.7 juta. Kalau dalam setahun ada dua kejadian terpisah (serempet di parkiran bulan Maret, tabrak trotoar bulan Agustus), own risk dipotong dua kali, sekali untuk tiap klaim.

Dua kesalahan yang sering terjadi:

  • Menumpuk kerusakan dari beberapa kejadian jadi satu klaim supaya own risk hanya dipotong sekali. Surveyor terlatih membedakan bekas benturan lama dan baru; klaim bisa ditolak seluruhnya karena dianggap tidak jujur.
  • Mengklaim kerusakan yang nilainya mepet own risk. Perbaikan Rp 400 ribu dengan own risk Rp 300 ribu hanya "menghemat" Rp 100 ribu, sementara riwayat klaim tercatat dan bisa mempengaruhi premi renewal.

Apa saja yang tidak ditanggung polis?

Baca daftar pengecualian di polis standar kendaraan bermotor sebelum tanda tangan. Pengecualian yang paling sering memicu klaim ditolak:

  • Pengemudi tanpa SIM yang sah atau di bawah pengaruh alkohol saat kejadian
  • Mobil dipakai komersial (taksi online, sewa) tanpa perluasan penggunaan
  • Menerobos banjir dengan sengaja: kerusakan mesin akibat air masuk (water hammer) umumnya dikecualikan, bahkan kalau kamu punya rider banjir
  • Penggelapan: mobil dibawa kabur penyewa atau kenalan bukan "pencurian" menurut polis
  • Keausan normal dan kerusakan yang disengaja, termasuk ban rusak tanpa kerusakan bodi lain

Ilustrasi: kamu punya rider banjir, lalu nekat menerobos genangan dan mesin mati kena water hammer. Klaim perbaikan mesin puluhan juta bisa ditolak karena dianggap kelalaian, padahal mobil yang terendam diam di garasi dengan rider yang sama justru dibayar.

Kapan sebaiknya pilih All Risk?

Mobil baru (umur kurang dari 5 tahun, nilai di atas Rp 150 juta)
Masih cicil KKB: bank biasanya mensyaratkan All Risk
Mobil mahal/mewah: biaya parts/servis tinggi
Sering pakai di kota macet: risiko serempetan tinggi
Parkir di tempat umum: risiko vandalisme

Catatan soal klaim kecil: dengan own risk Rp 300 ribu per kejadian, baret senilai Rp 400 ribu hampir tidak worth diklaim - kamu hanya "hemat" Rp 100 ribu dan riwayat klaim bisa mempengaruhi premi renewal. Klaim ketika biaya perbaikan jelas di atas own risk.

Kapan sebaiknya pilih TLO (atau tanpa asuransi)?

Mobil tua dengan nilai pasar di bawah Rp 150 juta
Sudah lunas KKB
Mostly parkir di rumah / aman
Penggunaan jarang (mobil kedua/cadangan)
Pemilik punya buffer dana untuk perbaikan kecil sendiri

Syarat terakhir itu penting: TLO tanpa dana darurat perbaikan berarti setiap penyok dan serempetan langsung membebani cash flow bulanan.

Bagaimana strategi hybrid All Risk ke TLO?

Banyak pemilik mobil pakai pola:

  • Tahun 1-5 mobil baru: All Risk (nilai masih tinggi + cicilan jalan)
  • Tahun 6+: downgrade ke TLO (nilai pasar turun, biaya All Risk relatif tidak proporsional)
  • Tahun 10+: bahkan tanpa asuransi (premi kumulatif beberapa tahun mulai mendekati nilai mobil itu sendiri)

Ilustrasi: mobil dibeli Rp 250 juta, All Risk sekitar Rp 6 juta di tahun pertama. Masuk tahun ke-6 nilai pasar tinggal sekitar Rp 140 juta: All Risk masih sekitar Rp 3.5 juta/tahun, sementara TLO di kisaran Rp 500-700 ribu. Selisih Rp 2.8 juta lebih per tahun itu, ditabung 4-5 tahun, sudah cukup jadi dana perbaikan bodi sendiri.

Decision rule: kalau premi tahunan sudah melebihi sekitar 5% nilai pasar mobil, mungkin tidak worth.

Saat downgrade di renewal, pastikan nilai pertanggungan mengikuti harga pasar terbaru, bukan harga beli. Klaim total dan pencurian dibayar berdasar harga pasar saat kejadian; nilai pertanggungan yang terlalu tinggi cuma bikin premi mahal tanpa menambah uang klaim.

Bagaimana cara klaim asuransi mobil?

  1. Foto kejadian dari berbagai sudut sebelum mobil dipindah
  2. Lapor ke perusahaan asuransi via call center 24 jam (jangan tunggu lebih dari 3 hari; batas waktu lapor tercantum di polis, jangan sampai lewat)
  3. Jangan perbaiki dulu sebelum survey adjuster perusahaan
  4. Untuk kecelakaan dengan pihak ketiga: laporan polisi (LP) wajib
  5. Klaim pencurian: LP polisi + STNK + BPKB asli + kunci asli
  6. Survey adjuster: datang ke bengkel rekanan, estimasi biaya
  7. Approval + pembayaran: biasanya 7-30 hari kerja

Kesalahan klaim yang paling sering bikin ditolak: telat lapor melewati batas polis, memperbaiki mobil sebelum survey, dan dokumen tidak lengkap (khusus pencurian, kunci dan BPKB asli sering jadi syarat mutlak).

Apa saja yang perlu dicek sebelum tanda tangan polis?

Checklist singkat sebelum membayar premi pertama:

  1. Perusahaan terdaftar dan diawasi OJK - cek daftar resmi di ojk.go.id
  2. Nilai pertanggungan sesuai harga pasar mobilmu saat ini, bukan harga beli
  3. Besaran own risk per kejadian tertulis jelas di ikhtisar polis
  4. Jaringan bengkel rekanan ada di kotamu (bukan cuma di kota besar lain)
  5. Batas waktu lapor klaim - tanyakan dan catat, ini penyebab penolakan paling umum
  6. Rider yang relevan dengan risikomu sudah masuk (banjir untuk daerah rawan, TJH kalau sering bawa di jalan ramai)
  7. Klausul penggunaan - kalau mobil kadang dipakai usaha, minta perluasan penggunaan komersial secara tertulis

Lima menit membaca ikhtisar polis jauh lebih murah daripada klaim puluhan juta yang ditolak karena satu klausul terlewat.

Bagaimana cara menghemat premi asuransi mobil?

  1. Bandingkan minimum 3 perusahaan: Astra Buana, ACA, Allianz, Sinarmas, Mandiri AXA, Tugu Pratama
  2. Pilih bengkel rekanan (lebih murah dari bengkel resmi)
  3. Own risk lebih tinggi = premi turun (klaim kecil tanggung sendiri)
  4. Bundle dengan asuransi lain (sering ada diskon multi-polis)
  5. Pertimbangkan asuransi tanpa rider yang tidak perlu (PA driver kalau tidak punya sopir tetap)

Saat membandingkan, cek juga perusahaan asuransinya terdaftar dan diawasi OJK - daftar resmi ada di ojk.go.id.

Jadi, pilih All Risk atau TLO?

All Risk vs TLO bukan pertanyaan "mana lebih bagus": tapi "mana lebih cocok untuk nilai mobil + risiko saat ini". Aturan praktis:

  • Mobil di atas Rp 200 juta: All Risk (3% premi worth)
  • Mobil Rp 100-200 juta: All Risk kalau masih cicil, TLO kalau sudah lunas
  • Mobil di bawah Rp 100 juta: TLO atau tanpa asuransi

Artikel ini bersifat edukasi, bukan rekomendasi produk tertentu. Angka premi dan syarat klaim berbeda antar perusahaan; selalu baca polis dan konfirmasi ke agen resmi sebelum membeli.

Lihat juga Asuransi kesehatan vs BPJS untuk strategi asuransi total keluarga, dan hub Asuransi untuk panduan lengkap.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id), BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), serta ketentuan industri asuransi yang berlaku.

Pertanyaan yang sering ditanya

Mobil baru wajib All Risk?

Tidak wajib hukum, tapi sangat disarankan. Mobil baru dengan nilai >Rp 200 juta = kerugian besar kalau cuma TLO yang ditanggung. Sebagian besar bank yang biayai KKB juga mensyaratkan All Risk.

Bisa downgrade dari All Risk ke TLO?

Bisa, tunggu sampai polis berakhir lalu beli baru jenis TLO. Atau kontak perusahaan asuransi untuk konversi (jarang disetujui di tengah polis, biasanya harus tunggu renewal).

Berapa premi rata-rata?

All Risk: 2-3% dari nilai mobil per tahun. TLO: 0.3-0.5%. Contoh mobil Rp 300 juta: All Risk Rp 6-9 juta/tahun, TLO Rp 900rb-1.5 juta/tahun.

Asuransi mobil bisa kurangi pajak?

Tidak, premi asuransi mobil pribadi tidak mengurangi PPh21 personal. Beda dengan asuransi kesehatan/jiwa (sebagian boleh) atau asuransi bisnis (deductible perusahaan).

Referensi resmi

Diakses 17 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Asuransi