Cara hitung pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja dan komponennya
Cara menghitung pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Lengkap tabel dan contoh rupiah.
Ringkasan: Pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja terdiri atas tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besarnya UP dan UPMK ditentukan masa kerja, dan totalnya dikalikan faktor sesuai alasan PHK. Pesangon di atas Rp 50 juta dikenakan PPh 21 final berlapis.
Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) memang berat, tetapi memahami hak pesangon membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih tenang. Sejak terbitnya UU Cipta Kerja, perhitungan pesangon mengalami penyesuaian. Artikel ini menjelaskan komponen dan cara menghitungnya secara praktis.
Dasar hukum pesangon
Aturan pesangon kini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (penetapan Perppu menjadi UU) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta aturan turunannya yaitu PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pesangon terdiri atas tiga komponen utama:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen 1: Uang Pesangon (UP)
Besarnya UP dihitung berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan:
| Masa kerja | Besar UP |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Komponen 2: Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun:
| Masa kerja | Besar UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Komponen 3: Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak yang belum diterima pekerja, antara lain:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya pulang ke tempat penerimaan kerja (untuk pekerja yang direkrut dari luar kota)
- Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Faktor pengali berdasarkan alasan PHK
Besarnya pesangon tidak selalu satu kali. Berdasarkan PP 35/2021, total UP dan UPMK dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK. Beberapa contoh:
| Alasan PHK | Faktor UP | Faktor UPMK |
|---|---|---|
| Perusahaan rugi/tutup (efisiensi karena rugi) | 0,5x | 1x |
| Perusahaan pailit | 0,5x | 1x |
| Pekerja mengundurkan diri | tidak dapat UP/UPMK (dapat UPH + uang pisah) | - |
| Pekerja meninggal dunia | 2x | 1x |
| Pekerja memasuki usia pensiun | 1,75x | 1x |
| Pekerja sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja | 2x | 1x |
Faktor ini penting karena sangat memengaruhi total yang diterima. Pastikan Anda tahu alasan resmi PHK yang tercantum di surat.
Contoh perhitungan lengkap
Pak Hendra di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian. Masa kerja 7 tahun, upah Rp 6 juta per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Uang Pesangon (UP):
- Masa kerja 7 tahun = 8 bulan upah = 8 x Rp 6 juta = Rp 48 juta
- Faktor efisiensi rugi 0,5x = Rp 24 juta
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
- Masa kerja 7 tahun = 3 bulan upah = 3 x Rp 6 juta = Rp 18 juta
- Faktor 1x = Rp 18 juta
Uang Penggantian Hak (UPH):
- Misal sisa cuti 5 hari, setara sekitar Rp 1 juta = Rp 1 juta
Total pesangon: Rp 24 juta + Rp 18 juta + Rp 1 juta = Rp 43 juta (sebelum pajak)
Karena di bawah Rp 50 juta, tarif PPh 21 final 0 persen, sehingga diterima utuh sekitar Rp 43 juta.
Pajak atas pesangon
Pesangon dikenakan PPh 21 final berlapis sesuai PP 68/2009:
| Lapisan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 50 juta | 0% |
| Di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta | 5% |
| Di atas Rp 100 juta s.d. Rp 500 juta | 15% |
| Di atas Rp 500 juta | 25% |
Tarif final ini berlaku jika pesangon dibayarkan sekaligus atau dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Rekomendasi praktis
- Pahami dulu alasan resmi PHK Anda, karena faktor pengali sangat memengaruhi total pesangon.
- Hitung sendiri perkiraan hak Anda sebelum berunding, agar tahu apakah tawaran perusahaan wajar.
- Simpan semua dokumen: kontrak kerja, slip gaji, peraturan perusahaan, dan surat PHK.
- Jika ada sengketa, tempuh perundingan bipartit dulu, lalu mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, dan bila perlu ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Kelola pesangon dengan hati-hati, prioritaskan dana darurat dan kebutuhan pokok sambil mencari pekerjaan baru.
Memahami komponen pesangon membuat Anda tidak mudah dirugikan dan bisa merencanakan transisi keuangan dengan lebih baik.
Sumber: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, PP No. 68 Tahun 2009, kemnaker.go.id
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa saja komponen pesangon menurut UU Cipta Kerja?
Ada tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besarnya UP dan UPMK dihitung berdasarkan masa kerja, sedangkan UPH mencakup sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain yang belum dibayar.
Apakah pesangon dipotong pajak?
Ya. Uang pesangon dikenakan PPh 21 final dengan tarif berlapis. Sesuai PP 68/2009, sampai Rp 50 juta tarifnya 0 persen, di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenakan 5 persen, dan seterusnya. Pajak dipotong langsung saat pembayaran.
Bagaimana kalau perusahaan tidak membayar pesangon?
Anda bisa menempuh perundingan bipartit dulu dengan perusahaan. Jika gagal, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, dan bila perlu lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Simpan semua bukti seperti kontrak dan slip gaji.
Referensi resmi
Diakses 24 Juni 2026.