Cara lapor pajak penghasilan dari luar negeri untuk remote worker
Panduan lapor pajak penghasilan luar negeri untuk remote worker Indonesia: status WP dalam negeri, kredit pajak luar negeri PPh 24, dan cara isi SPT di Coretax.
Ringkasan: Remote worker Indonesia yang menerima gaji dari perusahaan luar negeri tetap wajib melaporkan penghasilannya, karena Indonesia menganut asas worldwide income. Jika pajak sudah dipotong di negara sumber, Anda bisa mengkreditkannya lewat PPh Pasal 24 agar tidak dipajaki dua kali. Konversi ke rupiah memakai Kurs Menteri Keuangan, lapor lewat SPT Tahunan di Coretax.
Bekerja remote untuk perusahaan asing dari rumah di Indonesia kini lazim. Namun banyak remote worker bingung soal kewajiban pajaknya: apakah penghasilan dolar dari luar negeri perlu dilaporkan? Jawabannya tegas: ya. Memahami caranya akan menyelamatkan Anda dari risiko sanksi.
Status Wajib Pajak menentukan kewajiban
Kunci pertama adalah memahami status Anda. Berdasarkan UU PPh dan ketentuan terbaru, seseorang dianggap Wajib Pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Anda terikat asas worldwide income: seluruh penghasilan, baik dari Indonesia maupun luar negeri, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jadi gaji remote dari perusahaan di Amerika, Singapura, atau Eropa tetap masuk hitungan.
Bagaimana penghasilan luar negeri dikenai pajak
Penghasilan dari luar negeri digabung dengan penghasilan dalam negeri, lalu dikenai tarif progresif Pasal 17 UU HPP:
| Lapisan penghasilan kena pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Karena pemberi kerja di luar negeri biasanya tidak memotong PPh 21 Indonesia, Anda menanggung sendiri penghitungan dan pembayaran pajaknya saat lapor tahunan.
Menghindari pajak ganda lewat PPh Pasal 24
Bagaimana jika negara sumber sudah memotong pajak atas penghasilan Anda? Di sinilah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri bekerja. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sehingga penghasilan yang sama tidak dipajaki dua kali.
Namun ada batasnya. Jumlah kredit yang boleh diperhitungkan tidak boleh melebihi pajak yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut. Perhitungan batas ini dilakukan per negara sumber. Indonesia juga punya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) dengan banyak negara yang mengatur pembagian hak pemajakan.
Konversi mata uang yang benar
Penghasilan dalam dolar atau valuta asing wajib dikonversi ke rupiah memakai Kurs Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku saat penghasilan diterima, bukan kurs tengah BI atau kurs bank. Kurs KMK terbit berkala dan dapat dicek di situs DJP atau Kemenkeu.
Misalkan Anda menerima USD 3.000 pada minggu ketika Kurs KMK adalah Rp 15.800 per dolar, maka penghasilan yang dilaporkan adalah Rp 47.400.000 untuk bulan tersebut.
Cara lapor lewat Coretax
Sejak 2025, pelaporan dilakukan di platform Coretax DJP. Langkah umumnya:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id memakai NPWP/NIK.
- Pilih SPT 1770 jika Anda berstatus pekerjaan bebas, atau sesuaikan dengan jenis penghasilan Anda.
- Laporkan total penghasilan dari luar negeri yang sudah dikonversi ke rupiah.
- Masukkan PTKP sesuai status keluarga.
- Isi kredit pajak luar negeri (PPh 24) bila ada pajak yang sudah dibayar di negara sumber, lengkapi bukti pendukung.
- Bila ada kurang bayar, buat kode billing, bayar, lalu kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik.
Batas lapor SPT orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Tips kepatuhan untuk remote worker
- Catat setiap pembayaran beserta tanggal dan Kurs KMK saat diterima.
- Simpan bukti potong pajak dari negara sumber untuk klaim PPh 24.
- Sisihkan sekitar 10%-15% tiap pembayaran ke kas pajak agar tidak kaget di bulan Maret.
- Pertimbangkan konsultan pajak bila penghasilan besar atau melibatkan banyak negara.
Penghasilan dari luar negeri memang terasa rumit, tetapi prinsipnya jelas: laporkan semua, kreditkan pajak yang sudah dibayar di luar, dan pakai kurs resmi. Disiplin mencatat sejak awal tahun membuat pelaporan jauh lebih ringan.
Sumber: pajak.go.id (UU HPP, ketentuan PPh Pasal 24 dan worldwide income); serta jdih.kemenkeu.go.id terkait Kurs Menteri Keuangan dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah gaji dari perusahaan luar negeri kena pajak di Indonesia?
Ya. Indonesia menganut asas worldwide income, sehingga Wajib Pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilan dari mana pun sumbernya, termasuk gaji dari perusahaan luar negeri yang dibayar dalam dolar atau mata uang asing lain. Penghasilan ini dilaporkan di SPT Tahunan dan dikenai tarif progresif PPh.
Apa itu kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)?
PPh Pasal 24 adalah mekanisme yang membolehkan pajak yang sudah Anda bayar di luar negeri dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, agar penghasilan yang sama tidak dipajaki dua kali. Besar kredit yang boleh diperhitungkan dibatasi, tidak boleh melebihi pajak yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut.
Kurs apa yang dipakai untuk menghitung penghasilan dari luar negeri?
Penghasilan dalam valuta asing dikonversi ke rupiah memakai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan (Kurs Menkeu/KMK) yang berlaku pada saat penghasilan diterima atau diperoleh, bukan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs jual beli bank. Kurs KMK terbit secara berkala dan bisa dicek di situs resmi DJP atau Kemenkeu.