Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal5 menit baca

Cara membuat kode billing untuk bayar pajak online

Panduan membuat kode billing (ID billing) dan Surat Setoran Elektronik lewat Coretax DJP, lalu membayar pajak via ATM, mobile banking, atau marketplace.

Oleh Redaksi Panduan Keuangan
Daftar isi

Ringkasan: Kode billing adalah 15 digit angka yang kamu buat lebih dulu di sistem DJP sebelum membayar pajak, hasil dari mengisi Surat Setoran Elektronik (jenis pajak, masa pajak, dan jumlah). Kamu membuatnya gratis lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu membayar via teller bank/pos, ATM, mobile banking, atau marketplace. Setelah lunas kamu dapat NTPN sebagai bukti sah. Kode billing umumnya berlaku sekitar 30 hari, jadi bayar sebelum kedaluwarsa.

Kalau kamu baru pertama kali membayar pajak sendiri, istilah "kode billing" mungkin terdengar rumit. Padahal ini hanya nomor tagihan resmi yang wajib kamu buat lebih dulu supaya setoranmu tercatat benar di kas negara. Artikel ini menjelaskan apa itu kode billing, cara membuatnya, dan cara membayarnya sampai lunas.

Apa itu kode billing dan Surat Setoran Elektronik?

Kode billing (sering disebut ID billing) adalah deretan 15 digit angka yang diterbitkan sistem billing DJP sebagai identitas satu tagihan pajak. Fungsinya menggantikan formulir setoran kertas: dulu orang mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) manual di bank, sekarang cukup membuat billing secara elektronik.

Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah proses pengisian data setoran secara daring. Saat kamu mengisi SSE, kamu memasukkan jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan nominal. Dari data itulah sistem menghasilkan kode billing. Jadi SSE adalah "formulir digital"-nya, dan kode billing adalah "nomor tagihan" yang keluar dari formulir tersebut.

Yang penting kamu pahami: membuat kode billing bukan berarti sudah membayar. Kode billing hanyalah tagihan. Pembayaran baru terjadi ketika kamu melunasinya di saluran pembayaran resmi.

Bagaimana cara membuat kode billing lewat Coretax DJP?

Untuk sebagian besar wajib pajak, kode billing kini dibuat lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Kalau kamu belum paham sistem ini, baca dulu apa itu Coretax DJP. Langkah umumnya:

  1. Login ke Coretax memakai NIK atau NPWP dan kata sandimu.
  2. Masuk ke menu pembayaran lalu pilih buat kode billing (atau "Pembayaran" - "e-Billing").
  3. Pilih jenis pajak. Ini ditentukan lewat Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS), misalnya untuk PPh Pasal 21, PPh Final UMKM, atau PPN. Pilih yang sesuai kewajibanmu; salah kode bisa membuat setoran tercatat di pos yang keliru.
  4. Tentukan masa pajak dan tahun pajak. Contohnya masa Juli 2026, atau tahun pajak 2025 untuk kekurangan bayar SPT Tahunan.
  5. Isi jumlah setoran dalam rupiah, sesuai perhitunganmu.
  6. Periksa ringkasan, lalu klik buat/terbitkan billing. Sistem menampilkan kode billing 15 digit beserta masa berlakunya.

Simpan kode itu (screenshot atau unduh bukti pembuatan billing). Selain Coretax, kode billing juga bisa dibuat lewat layanan resmi lain seperti aplikasi bank persepsi, kantor pos, atau penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk DJP, dan melalui Kring Pajak. Fitur menu dapat berubah, jadi selalu cek panduan terbaru di pajak.go.id.

Bagaimana cara membayar setelah dapat kode billing?

Begitu kode billing terbit, kamu bisa membayar lewat banyak kanal. Pada dasarnya kamu tinggal memasukkan 15 digit kode billing, lalu sistem menampilkan detail tagihan (nama, jenis pajak, jumlah) untuk kamu konfirmasi.

Saluran pembayaranCara singkat
Teller bank atau kantor posSerahkan kode billing ke petugas loket
Mesin ATMMenu pembayaran - pajak/penerimaan negara - masukkan kode billing
Internet & mobile bankingMenu pajak/MPN atau e-billing - ketik kode billing
Dompet digital & marketplaceFitur bayar pajak/penerimaan negara (mis. Tokopedia, dompet elektronik tertentu)
Minimarket / agenSebagian menerima pembayaran penerimaan negara via kode billing

Selalu cocokkan nominal dan nama yang muncul sebelum menekan bayar. Setelah transaksi sukses, kamu memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN inilah bukti sah bahwa pajak sudah masuk kas negara, dan sering diminta saat kamu melapor SPT secara online. Simpan BPN/NTPN dengan aman.

Berapa lama kode billing berlaku?

Kode billing tidak berlaku selamanya. Berdasarkan ketentuan DJP, satu kode billing umumnya berlaku sekitar 30 hari sejak diterbitkan. Jika sampai batas itu belum kamu bayar, kode akan kedaluwarsa dan otomatis hangus. Kamu tidak perlu panik: cukup buat kode billing baru dengan data yang sama, lalu bayar sebelum jatuh tempo.

Karena masa berlaku billing berbeda dengan tenggat pembayaran pajak, jangan menunda. Membuat billing di menit-menit terakhir berisiko: kalau pembayaran gagal atau kode telanjur hangus, kamu bisa terlambat bayar dan kena sanksi. Pahami konsekuensinya di artikel denda telat lapor dan bayar pajak.

Kesalahan umum yang perlu dihindari

  • Salah pilih KAP/KJS. Setoran bisa "nyasar" ke jenis pajak lain sehingga kewajibanmu dianggap belum lunas. Cek dua kali sebelum terbitkan billing.
  • Salah masa atau tahun pajak. Ini sering terjadi saat membayar kekurangan SPT Tahunan; pastikan tahun pajaknya benar.
  • Menganggap billing = lunas. Kode billing hanya tagihan; wajib ada pembayaran dan NTPN.
  • Kode kedaluwarsa. Bayar segera setelah membuat billing, jangan tunggu berhari-hari.
  • Tidak menyimpan bukti. Simpan kode billing dan BPN/NTPN untuk arsip dan keperluan pelaporan.

Sebagai catatan, artikel ini bersifat edukasi umum. Ketentuan kode akun, menu sistem, dan masa berlaku dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kondisi spesifik atau nominal yang kamu ragukan, rujuk laman resmi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Coretax DJP di pajak.go.id.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apakah kode billing sama dengan Surat Setoran Elektronik?

Keduanya berkaitan erat. Saat kamu mengisi Surat Setoran Elektronik (data jenis pajak, masa pajak, dan jumlah setoran) di sistem DJP, sistem akan menerbitkan kode billing berupa 15 digit angka. Kode billing itulah yang kamu bawa ke saluran pembayaran untuk melunasi pajak.

Berapa lama kode billing berlaku?

Sesuai ketentuan DJP, kode billing pada umumnya berlaku sekitar 30 hari sejak diterbitkan. Jika sudah lewat masa berlaku dan belum dibayar, kode akan hangus dan kamu perlu membuat kode billing baru. Pastikan cek masa berlaku pada bukti pembuatan billing dan ikuti aturan terbaru di pajak.go.id.

Apa bukti bahwa pajak saya sudah terbayar?

Setelah pembayaran berhasil, kamu menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah bukti sah bahwa setoran pajakmu sudah masuk ke kas negara, jadi simpan baik-baik.

Referensi resmi

Diakses 13 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal