Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
Pajak Personal6 menit baca

Cara mengajukan keberatan pajak saat tidak setuju dengan SKP

Panduan mengajukan keberatan pajak atas SKP: batas waktu 3 bulan, syarat sah menurut UU KUP, DJP wajib memutus 12 bulan, risiko denda, dan jalur banding.

Oleh Adit Maulana
Daftar isi

Ringkasan: Kalau kamu tidak setuju dengan surat ketetapan pajak (SKP), kamu berhak mengajukan keberatan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 3 bulan sejak SKP dikirim. Satu surat keberatan hanya untuk satu ketetapan, wajib memuat jumlah pajak menurut penghitunganmu beserta alasannya, dan DJP wajib memutus dalam 12 bulan - lewat dari itu, keberatanmu dianggap dikabulkan. Jika ditolak, ada risiko sanksi denda, tetapi kamu masih bisa banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan berikutnya.

Menerima SKP dengan jumlah kurang bayar yang terasa tidak masuk akal memang bikin panik. Tenang, UU KUP memberi jalur resmi untuk melawan: keberatan, lalu banding. Artikel ini membahas syarat, tenggat, dan risikonya satu per satu.

Apa itu keberatan pajak dan kapan bisa diajukan?

Keberatan adalah upaya hukum yang diatur dalam Pasal 25 UU KUP ketika wajib pajak tidak setuju dengan materi atau isi ketetapan pajak, baik soal jumlah rugi, jumlah pajak, maupun pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Objek yang bisa kamu ajukan keberatan:

  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perpajakan

Penting: keberatan menyasar materi ketetapan. Kalau masalahmu sekadar salah tulis di SPT yang kamu sampaikan sendiri, jalurnya bukan keberatan melainkan pembetulan SPT. Dan kalau hasil ketetapan justru menunjukkan lebih bayar, pelajari juga mekanisme restitusi pajak.

Berapa lama batas waktu pengajuan keberatan?

Batas waktunya 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim oleh DJP (atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga). Lewat dari 3 bulan, keberatan tidak akan dipertimbangkan, kecuali kamu dapat menunjukkan bahwa keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kekuasaanmu (force majeure), misalnya bencana.

Karena patokannya tanggal dikirim, bukan tanggal kamu membacanya, segera catat tanggal pada amplop atau notifikasi elektronik begitu SKP diterima. Jangan menunda sampai minggu-minggu terakhir.

Apa saja syarat agar keberatan sah dan diproses?

Berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan aturan pelaksananya, surat keberatan harus memenuhi syarat berikut:

SyaratKeterangan
Tertulis dalam bahasa IndonesiaDiajukan ke DJP melalui KPP tempat kamu terdaftar
Satu keberatan untuk satu ketetapanPunya 3 SKP yang disengketakan? Berarti 3 surat keberatan terpisah
Memuat jumlah menurut penghitunganmuSebutkan jumlah pajak atau rugi versi hitunganmu sendiri disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan
Diajukan dalam 3 bulanSejak tanggal SKP dikirim, kecuali force majeure
Melunasi jumlah yang disetujuiPajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang kamu setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan wajib dilunasi dulu sebelum surat keberatan disampaikan
Ditandatangani wajib pajakJika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus

Syarat "jumlah menurut penghitungan sendiri plus alasan" ini sering diremehkan, padahal krusial. Surat keberatan yang hanya berisi "saya keberatan karena terlalu besar" tanpa angka tandingan dan argumen berisiko tidak memenuhi persyaratan formal.

Bagaimana cara mengajukan keberatan ke DJP?

Secara garis besar prosesnya seperti ini:

  1. Kumpulkan dokumen dasar: SKP yang disengketakan, SPT, bukti potong, laporan keuangan, dan hasil pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference).
  2. Susun surat keberatan yang memuat identitas, nomor ketetapan, jumlah menurut penghitunganmu, dan alasan teknisnya.
  3. Lunasi pajak yang kamu setujui dalam pembahasan akhir (kalau ada) dan simpan bukti bayarnya.
  4. Sampaikan surat keberatan ke KPP terdaftar: langsung, pos dengan bukti pengiriman tercatat, atau secara elektronik. Saat ini kanal elektroniknya tersedia melalui sistem administrasi DJP - lihat panduannya di artikel apa itu Coretax DJP.
  5. Simpan bukti penerimaan surat - ini penentu hitungan jangka waktu 12 bulan bagi DJP.

Selama proses keberatan atas SKPKB atau SKPKBT yang tidak kamu setujui, jangka waktu pelunasan pajak yang disengketakan tertangguh sampai 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Berapa lama DJP memutus, dan apa risikonya jika ditolak?

DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima (Pasal 26 UU KUP). Keputusannya bisa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau justru menambah besarnya jumlah pajak. Jika 12 bulan terlewati tanpa keputusan, keberatanmu dianggap dikabulkan.

Di sinilah kamu perlu hitung-hitungan matang. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, UU KUP mengenakan sanksi denda berupa persentase dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Setelah perubahan lewat UU HPP, tarifnya 30 persen; angka ini bisa berubah lagi jika undang-undang direvisi, jadi selalu cek ketentuan yang berlaku di pajak.go.id. Sanksi denda tersebut tidak dikenakan apabila kamu melanjutkan sengketa ke tahap banding.

Artinya, keberatan yang asal-asalan bisa lebih mahal daripada membayar ketetapannya. Bandingkan juga dengan besaran denda telat lapor dan bayar pajak supaya kamu bisa menimbang mana yang paling ringan secara total.

Bagaimana jalur banding ke Pengadilan Pajak?

Masih tidak puas dengan keputusan keberatan? Langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak, dengan ketentuan pokok:

  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
  • Satu surat banding untuk satu keputusan keberatan, dilampiri salinan keputusan tersebut.
  • Alasan banding harus jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan keberatan.
  • Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, ada sanksi denda dengan persentase lebih tinggi daripada di tahap keberatan (setelah UU HPP: 60 persen) - sekali lagi, verifikasi angka berlakunya di situs resmi DJP atau Sekretariat Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak masih bisa dilawan lewat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tetapi untuk sebagian besar wajib pajak orang pribadi, sengketa selesai di tahap keberatan atau banding.

Tips dokumentasi supaya posisimu kuat

  • Arsipkan semua sejak awal: SPT, bukti potong, rekening koran, faktur, dan kertas kerja penghitungan. Sengketa pajak dimenangkan oleh bukti, bukan argumen.
  • Dokumentasikan pemeriksaan: simpan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), tanggapan tertulismu, dan berita acara pembahasan akhir. Angka yang kamu setujui di sana menentukan jumlah minimal yang wajib dilunasi.
  • Catat semua tanggal: tanggal kirim SKP, tanggal terima, tanggal tanda terima surat keberatan. Tenggat 3 bulan dan 12 bulan bergantung pada tanggal-tanggal ini.
  • Kirim dengan bukti tercatat dan simpan resi atau bukti penerimaan elektronik.
  • Pertimbangkan konsultan pajak untuk nilai sengketa besar; biayanya sering jauh lebih kecil daripada risiko denda.

Catatan: artikel ini adalah edukasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus spesifik. Untuk sengketa bernilai material, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar atau kuasa hukum pajak.

Sumber: UU KUP (UU 6/1983 dan perubahannya, terakhir UU 7/2021 tentang HPP), Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa lama batas waktu mengajukan keberatan pajak?

Keberatan diajukan secara tertulis paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak (SKP) dikirim, kecuali kamu bisa membuktikan ada keadaan di luar kekuasaanmu (force majeure). Lewat dari itu, keberatan tidak dipertimbangkan.

Apa yang terjadi jika DJP tidak memutus keberatan dalam 12 bulan?

Berdasarkan Pasal 26 UU KUP, DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Jika lewat dan belum ada keputusan, keberatanmu dianggap dikabulkan.

Apakah ada sanksi jika keberatan pajak ditolak?

Ada. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu dikenai sanksi denda sebesar persentase tertentu dari pajak yang masih harus dibayar berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi yang sudah dilunasi sebelum mengajukan. Setelah UU HPP persentasenya 30 persen, dan sanksi ini tidak dikenakan bila kamu lanjut mengajukan banding. Cek ketentuan terbaru di pajak.go.id.

Referensi resmi

Diakses 24 Juli 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di Pajak Personal