Bea meterai dan e-meterai: kapan dokumen wajib bermeterai
Pahami fungsi meterai Rp10.000, kapan dokumen wajib bermeterai menurut UU 10/2020, cara membeli e-meterai resmi lewat Peruri, dan menghindari meterai palsu.
Daftar isi
Ringkasan: Bea meterai adalah pajak atas dokumen tertentu, dan sejak UU 10/2020 tarifnya tunggal Rp10.000. Dokumen wajib bermeterai antara lain surat perjanjian, akta notaris/PPAT, surat berharga, dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000, serta dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Versi digitalnya, e-meterai, dibubuhkan lewat laman resmi Peruri di e-meterai.co.id. Belilah hanya dari kanal resmi supaya kamu tidak terkena meterai palsu, dan cek ambang nilai terbaru di laman DJP.
Meterai sering dianggap sekadar tempelan agar dokumen "terlihat sah". Padahal ada aturan jelas tentang kapan sebuah dokumen wajib bermeterai dan berapa nilainya. Memahami hal ini menghemat biaya sekaligus menghindarkanmu dari masalah saat dokumen dipakai sebagai bukti.
Apa fungsi meterai dan apa dasar hukumnya?
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, bukan atas transaksi atau orangnya. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang berlaku sejak 1 Januari 2021 dan menggantikan aturan lama dari tahun 1985.
Ada dua hal penting yang perlu kamu pahami sejak awal:
- Membubuhkan meterai berarti kamu melunasi pajak dokumen tersebut, bukan mengesahkan isi perjanjiannya. Sah atau tidaknya kesepakatan tetap ditentukan oleh isi dan tanda tangan para pihak.
- Dokumen tanpa meterai tidak otomatis batal. Namun jika dokumen itu perlu dijadikan alat bukti di pengadilan, meterainya harus dilunasi dulu lewat proses pemeteraian kemudian.
Jadi meterai lebih berperan agar dokumenmu layak dijadikan bukti hukum, bukan syarat sahnya kesepakatan itu sendiri.
Berapa tarif meterai saat ini?
UU 10/2020 menyederhanakan tarif menjadi satu angka tunggal, yaitu Rp10.000 per dokumen. Tarif lama Rp3.000 dan Rp6.000 sudah tidak berlaku, dan kombinasi dua meterai lama untuk menambal nilai juga sudah tidak relevan lagi.
Tarif tunggal ini berlaku sama untuk meterai tempel (fisik) maupun e-meterai (elektronik). Undang-undang membuka ruang penyesuaian tarif ke depan lewat aturan turunan, jadi angka resmi terkini selalu bisa kamu cek di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kapan dokumen wajib bermeterai?
Ini pertanyaan inti yang paling sering membuat bingung. UU 10/2020 menegaskan bahwa yang dikenai bea meterai adalah dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti. Secara garis besar, dokumen berikut wajib bermeterai:
| Jenis dokumen | Contoh |
|---|---|
| Surat perjanjian dan surat pernyataan | Kontrak kerja sama, perjanjian sewa, surat kuasa, surat pernyataan |
| Akta notaris dan akta PPAT | Akta pendirian usaha, akta jual beli tanah beserta salinannya |
| Surat berharga | Wesel, promes, dan surat berharga lain dengan nama apa pun |
| Dokumen transaksi surat berharga | Konfirmasi transaksi efek atau kontrak berjangka |
| Dokumen lelang | Kutipan dan salinan risalah lelang |
| Dokumen yang menyebut nilai uang | Kuitansi atau pengakuan utang di atas ambang tertentu |
Untuk kategori terakhir, UU 10/2020 memakai ambang nilai uang: dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang termasuk yang wajib bermeterai. Kuitansi bernilai kecil di bawah ambang itu umumnya tidak wajib meterai. Karena batas nominal dan rincian teknisnya dapat direvisi lewat peraturan pelaksana, sebaiknya kamu konfirmasi ambang terbaru di laman resmi DJP sebelum menyimpulkan.
Sebaliknya, beberapa dokumen dikecualikan dari bea meterai, misalnya ijazah, tanda terima gaji, bukti setoran ke kas negara, dokumen terkait lalu lintas orang dan barang tertentu, serta tanda terima pembayaran pajak. Dokumen perbankan seperti perjanjian kredit tetap bisa terkena, sehingga saat mengurus pinjaman besar seperti KPR, meterai kerap muncul di rincian biaya - lihat gambarannya di rincian biaya akad KPR.
Apa itu e-meterai dan siapa yang menerbitkannya?
E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang punya kekuatan hukum sama dengan meterai tempel. Bentuknya berupa gambar meterai digital dengan nomor seri unik dan pengaman khusus, yang ditempelkan ke dokumen elektronik berformat PDF.
Penerbit dan pengelola resmi e-meterai adalah Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), badan yang sama yang mencetak uang dan meterai fisik. E-meterai cocok dipakai untuk dokumen yang memang lahir secara digital, seperti kontrak yang ditandatangani elektronik, dokumen lamaran seleksi ASN, atau perjanjian yang dikirim daring tanpa cetak fisik.
Bagaimana cara membeli dan membubuhkan e-meterai secara resmi?
Prosesnya dilakukan lewat laman resmi Peruri di e-meterai.co.id atau lewat distributor dan mitra resmi yang ditunjuk. Alurnya kurang lebih seperti ini:
- Daftar atau masuk akun di laman e-meterai resmi, lalu lengkapi verifikasi identitas sesuai ketentuan.
- Beli kuota meterai dengan membayar Rp10.000 per keping melalui kanal pembayaran yang tersedia.
- Unggah dokumen PDF yang akan dibubuhi meterai.
- Tentukan posisi pembubuhan meterai pada halaman dokumen, biasanya di dekat kolom tanda tangan.
- Bubuhkan meterai, lalu unduh dokumen final yang sudah memuat e-meterai bernomor seri.
Setelah terbubuh, e-meterai menyatu dengan dokumen dan bisa diverifikasi keasliannya lewat pemindai atau alat verifikasi yang disediakan Peruri. Simpan dokumen final baik-baik karena satu keping meterai hanya sah untuk satu dokumen.
Bagaimana menghindari meterai palsu?
Peredaran meterai palsu, baik tempel maupun digital, adalah risiko nyata. Membuat, mengedarkan, atau memakai meterai palsu merupakan pelanggaran pidana menurut UU 10/2020, dan dokumen yang dibubuhi meterai palsu bisa dianggap tidak melunasi bea meterai. Untuk melindungi diri:
- Beli hanya dari kanal resmi. Untuk e-meterai, gunakan e-meterai.co.id atau distributor resmi Peruri. Hindari akun marketplace atau penjual pribadi yang menawarkan e-meterai lebih murah.
- Curigai harga di bawah Rp10.000. Nilai nominal meterai sudah ditetapkan undang-undang, jadi tawaran jauh lebih murah adalah tanda bahaya.
- Periksa fisik meterai tempel. Meterai asli punya elemen pengaman seperti hologram dan tekstur khusus; bandingkan dengan contoh resmi bila ragu.
- Verifikasi e-meterai lewat alat pemindai resmi untuk memastikan nomor seri dan tanda tangan digitalnya sah.
Jika ragu apakah suatu dokumen sudah memenuhi kewajiban meterai, kamu bisa menempuh pemeteraian kemudian di kantor pajak atau kanal DJP resmi, terutama saat dokumen hendak dipakai sebagai alat bukti. Untuk konteks administrasi pajak digital yang lebih luas, kamu juga bisa membaca apa itu Coretax DJP, dan soal konsekuensi keterlambatan kewajiban pajak lain, lihat denda telat lapor dan bayar pajak.
Catatan untuk pembaca: artikel ini menjelaskan kerangka umum bea meterai dan bukan nasihat hukum atau pajak pribadi. Karena tarif, ambang nilai, dan ketentuan pelaksana dapat berubah, konfirmasikan kondisimu ke Direktorat Jenderal Pajak atau Peruri sebelum menggunakan dokumen bernilai penting.
Intinya, meterai bukan formalitas kosong: ia menentukan apakah dokumenmu siap berdiri sebagai bukti saat dibutuhkan. Kenali apakah dokumenmu wajib bermeterai, pakai tarif tunggal Rp10.000, dan beli e-meterai hanya dari Peruri agar aman dari pemalsuan.
Sumber: UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Perum Peruri (e-meterai.co.id), dan Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) untuk ambang nilai serta ketentuan pelaksana terkini.
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa tarif bea meterai sekarang?
Sejak UU 10/2020 berlaku pada 1 Januari 2021, bea meterai memakai tarif tunggal Rp10.000 per dokumen. Tarif lama Rp3.000 dan Rp6.000 sudah tidak berlaku lagi.
Dokumen yang menyebut nilai uang berapa yang wajib bermeterai?
Menurut UU 10/2020, dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan utang wajib dibubuhi meterai. Karena batas dan ketentuan pelaksana bisa direvisi, konfirmasikan ambang terbaru di laman DJP.
Di mana beli e-meterai yang resmi?
Beli e-meterai hanya melalui laman resmi Peruri di e-meterai.co.id atau distributor dan mitra resmi yang ditunjuk. Hindari membeli dari penjual tidak resmi di marketplace karena berisiko meterai palsu.
Referensi resmi
Diakses 21 Juli 2026.