Lewati ke konten utama
Panduan Keuangan
KPR & Properti5 menit baca

Cara Cek Sertifikat Apartemen (SHM Sarusun)

Cara cek keaslian dan status sertifikat apartemen (SHM Sarusun/strata title), beda dengan sertifikat tanah, dan risiko HGB induk yang wajib dicek.

Oleh Steven Wibowo
Daftar isi

Ringkasan: Sertifikat rumah tapak (SHM) dicek keasliannya di Kantor Pertanahan lewat pencocokan dengan buku tanah. Apartemen memakai SHM Sarusun (dulu disebut SHMSRS atau strata title), dokumen berbeda yang memuat hak atas tanah bersama dan biasanya berstatus HGB induk dengan masa berlaku terbatas. Cara ceknya tetap lewat Kantor Pertanahan atau layanan resmi ATR/BPN, tetapi Anda wajib memeriksa juga sisa masa HGB induk dan apakah developer sudah memecah sertifikat per unit.

Banyak calon pembeli menyamakan cara cek sertifikat unit apartemen dengan cara cek sertifikat rumah tapak. Padahal keduanya berbeda dokumen, berbeda jenis hak, dan berbeda risiko. Kalau Anda sedang menyiapkan KPR untuk apartemen, memahami perbedaan ini bisa menyelamatkan Anda dari membeli unit yang legalitasnya belum bersih. Berikut cara memverifikasi keaslian sekaligus status sertifikat apartemen.

Apa itu SHMSRS dan kenapa beda dengan sertifikat tanah?

SHMSRS adalah singkatan lama dari Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Setelah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, istilah resminya menjadi SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun). Perlu dicatat, "rumah susun" di sini bukan berarti hunian subsidi; secara hukum apartemen, kondominium, dan rusun mewah semuanya masuk kategori rumah susun.

Perbedaan mendasarnya: sertifikat tanah biasa memberi Anda hak atas satu bidang tanah utuh. SHM Sarusun memberi Anda hak milik atas ruang unit Anda, plus hak bersama atas tiga hal:

  • Tanah bersama: lahan tempat gedung berdiri, dimiliki bersama semua pemilik unit.
  • Bagian bersama: struktur seperti fondasi, atap, koridor, tangga, dan lift.
  • Benda bersama: fasilitas di luar gedung seperti taman dan area parkir bersama.

Porsi kepemilikan Anda atas ketiga hal itu dihitung lewat NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) yang tercantum di sertifikat. NPP ini juga menjadi dasar besaran iuran pengelolaan dan hak suara Anda di PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).

AspekSertifikat tanah (SHM)Sertifikat apartemen (SHM Sarusun)
Objek hakSatu bidang tanahRuang unit + hak bersama
Status tanahMilik penuh pemegangTanah bersama, umumnya HGB induk
Masa berlakuTidak terbatasMengikuti HGB induk (terbatas)
Komponen khasSurat ukur bidangNPP, denah lantai, pertelaan
Risiko utamaSengketa batas atau gandaHGB induk habis, sertifikat belum dipecah

Singkatnya: sertifikat tanah menjamin kepemilikan lahan selamanya, sedangkan sertifikat apartemen menjamin unit Anda tetapi menumpang pada tanah bersama yang masa berlakunya bisa habis kalau tidak diperpanjang.

Bagaimana cara cek keaslian sertifikat apartemen?

Langkahnya mirip cek sertifikat tanah, tetapi ada bagian tambahan yang wajib diperiksa:

  1. Cek ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Bawa sertifikat asli untuk dicocokkan dengan buku tanah. Pengecekan ini umumnya dilakukan melalui PPAT atau notaris, terutama menjelang transaksi. Ini cara paling sah untuk memastikan sertifikat asli dan tidak sedang dijaminkan atau disita.
  2. Gunakan layanan resmi ATR/BPN. Aplikasi dan situs resmi Kementerian ATR/BPN (misalnya Sentuh Tanahku) bisa dipakai memantau status berkas dan informasi sertifikat yang terdaftar atas nama Anda. Fiturnya bisa berubah, jadi cek versi terkini di kanal resmi.
  3. Cocokkan data unit. Pastikan nomor sertifikat, nama pemegang, luas unit, nomor lantai, dan denah di sertifikat sama persis dengan kondisi fisik unit serta dokumen developer.
  4. Periksa tanah bersama. Di dalam SHM Sarusun ada salinan data hak atas tanah bersama. Catat nomor dan statusnya (HGB atau Hak Milik) beserta tanggal berakhirnya.
  5. Verifikasi lewat PPAT atau notaris. Untuk pembelian, PPAT wajib melakukan pengecekan resmi sebelum akta jual beli. Jangan lewati langkah ini meski penjual meyakinkan.

Hindari hanya percaya pada fotokopi atau foto sertifikat. Ciri fisik seperti lambang garuda dan format blanko memang ada, tetapi orang awam sulit menilai keasliannya; pencocokan di Kantor Pertanahan tetap menjadi patokan utama.

Kenapa masa berlaku HGB induk (tanah bersama) wajib dicek?

Ini pembeda terbesar dari sertifikat tanah. Mayoritas apartemen berdiri di atas tanah bersama berstatus HGB (Hak Guna Bangunan), bukan Hak Milik. HGB punya jangka waktu terbatas dan harus diperpanjang lalu diperbarui secara berkala sesuai aturan yang berlaku. Cek ketentuan durasi terkini di sumber resmi karena angkanya bisa berubah.

Kalau HGB induk habis dan tidak diperpanjang, hak atas tanah bersama bisa bermasalah, dan itu memengaruhi seluruh pemilik unit. Karena perpanjangan dilakukan kolektif lewat PPPSRS, Anda bergantung pada pengelolaan yang tertib. Sebelum membeli:

  • Cek tanggal berakhir HGB induk di sertifikat atau lewat Kantor Pertanahan.
  • Tanyakan ke PPPSRS atau pengelola apakah ada rencana dan dana untuk perpanjangan.
  • Waspadai unit dengan sisa HGB pendek; ini bisa menyulitkan pengajuan KPR dan menurunkan nilai jual kembali.

Bank penyalur KPR biasanya ikut menilai sisa masa HGB saat menyetujui pembiayaan. Hitung dulu kemampuan cicilan Anda dengan kalkulator KPR sebelum menandatangani apa pun.

Apa saja risiko yang khas pada sertifikat apartemen?

Beberapa masalah hanya muncul pada properti strata title:

  • Sertifikat belum dipecah. Pada apartemen baru, sering kali developer belum memecah sertifikat induk menjadi SHM Sarusun per unit. Selama itu belum selesai, Anda hanya memegang PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bukan sertifikat atas nama sendiri.
  • HGB induk mendekati habis atau belum diperpanjang.
  • PPPSRS belum terbentuk atau tidak aktif, sehingga urusan tanah bersama dan perpanjangan HGB terbengkalai.
  • Tunggakan iuran pengelolaan dari pemilik sebelumnya yang bisa berpindah ke Anda.
  • Ketidakcocokan NPP, luas, atau denah antara sertifikat dan kondisi fisik unit.

Untuk istilah teknis seperti HGB, NPP, atau PPJB, Anda bisa membuka glosarium. Kumpulan tautan lembaga resmi juga tersedia di halaman referensi.

Kapan sebaiknya cek sertifikat apartemen?

Lakukan pengecekan sebelum menyerahkan uang muka atau menandatangani PPJB, lalu sekali lagi lewat PPAT tepat sebelum akta jual beli. Untuk unit bekas, cek juga status pembiayaan (apakah sertifikat sedang menjadi jaminan) dan tunggakan iuran. Untuk unit baru dari developer, minta kepastian jadwal pemecahan sertifikat secara tertulis. Menunda pengecekan sampai transaksi berjalan adalah kesalahan yang paling mahal, karena uang Anda sudah terlanjur keluar sebelum legalitas dipastikan.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum atau finansial personal; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris/PPAT atau Kantor Pertanahan setempat.

Sumber: Kementerian ATR/BPN, UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, OJK.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa beda SHM dengan SHM Sarusun (SHMSRS)?

SHM adalah hak milik atas satu bidang tanah utuh dan tidak berjangka waktu. SHM Sarusun adalah hak milik atas unit apartemen ditambah hak bersama atas tanah, bagian, dan benda bersama; tanahnya umumnya berstatus HGB induk yang masa berlakunya terbatas dan harus diperpanjang.

Di mana cara paling sah cek keaslian sertifikat apartemen?

Pencocokan dengan buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN) setempat, biasanya melalui PPAT atau notaris menjelang transaksi. Layanan resmi ATR/BPN bisa dipakai memantau status berkas, tetapi verifikasi fisik di kantor tetap menjadi patokan utama, bukan sekadar fotokopi.

Apa yang terjadi kalau HGB induk apartemen habis?

Hak atas tanah bersama bisa bermasalah bagi seluruh pemilik unit jika tidak diperpanjang. Perpanjangan dilakukan kolektif lewat PPPSRS, jadi cek sisa masa HGB induk dan kesiapan dana pengelola sebelum membeli, karena bank juga menilai ini saat menyetujui KPR.

Referensi resmi

Diakses 18 Agustus 2026.

Catatan pentingArtikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan individual. Pertimbangan produk, regulasi, dan suku bunga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan besar, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat atau lembaga resmi yang relevan. Baca selengkapnya di Disclaimer Keuangan.

Artikel terkait di KPR & Properti