Kalkulator Zakat
Hitung zakat mal, profesi, emas, atau perdagangan dengan nisab emas terkini. Tarif zakat 2,5% sesuai BAZNAS.
Kalkulator Zakat
Hitung zakat mal, profesi, emas, atau perdagangan dengan nisab emas terkini.
Nisab 85 gram emas = Rp 106.037.500. Update harga emas saat akan hitung (cek harga Antam terbaru).
Properti yang disewakan/dijual ulang. Rumah tinggal sendiri TIDAK termasuk.
Hanya utang konsumtif jatuh tempo. KPR jangka panjang biasanya tidak dipotong.
Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama soal detail zakat (terutama profesi). Konsultasikan dengan BAZNAS atau ustadz terpercaya untuk fatwa yang sesuai keyakinan kamu. Kalkulator ini panduan umum mengikuti pendapat mayoritas.
4 jenis zakat yang sering dihitung
1. Zakat Mal (Harta)
Zakat atas akumulasi harta yang tersimpan (tabungan, deposito, emas, saham, reksa dana, properti investasi) yang sudah dimiliki ≥1 tahun (haul) dan mencapai nisab (85 gram emas). Tarif 2,5%.
2. Zakat Profesi (Penghasilan)
Zakat dari penghasilan rutin (gaji, honor profesi). Wajib kalau penghasilan tahunan ≥ nisab. Bisa dibayar tahunan langsung dari gross, atau bulanan dari sisa setelah kebutuhan pokok (tergantung pendapat ulama yang diikuti).
3. Zakat Emas/Perak
Zakat khusus untuk emas yang dimiliki sebagai investasi atau simpanan, ≥85 gram emas atau 595 gram perak, sudah haul 1 tahun. Tarif 2,5%. Perhiasan yang biasa dipakai sebagian ulama mengecualikan dari zakat.
4. Zakat Perdagangan
Zakat usaha = (modal + stok dagang + laba) - utang usaha. Wajib jika ≥ nisab + sudah haul. Tarif 2,5%. Cocok untuk UMKM, toko, atau bisnis produktif.
Nisab 2026 (referensi)
Nisab 85 gram emas. Per April 2026, harga emas Antam ±Rp 1.247.500/gram, jadi nisab ±Rp 105-107 juta. Selalu cek harga emas terkini saat hitung.
Tarif zakat: 2,5%, sama untuk semua jenis (mal, profesi, emas, perdagangan).
8 asnaf (penerima zakat)
Sesuai QS At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh dibagikan ke 8 golongan:
- Fakir (tidak punya harta + tidak mampu kerja)
- Miskin (punya harta tapi tidak cukup kebutuhan)
- Amil (pengurus/pendistribusi zakat)
- Mualaf (baru masuk Islam, perlu dukungan)
- Riqab (memerdekakan budak, di era modern: korban perdagangan manusia, dsb)
- Gharimin (orang berutang yang tidak mampu bayar)
- Fisabilillah (di jalan Allah: pendidikan, dakwah, fasilitas umat)
- Ibnu sabil (musafir kehabisan bekal)
Zakat kurangi PPh
Sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh, zakat ke lembaga resmi terdaftar (BAZNAS, LAZ resmi) bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Simpan bukti setor (resmi dengan stempel) sebagai dokumen pendukung saat lapor SPT tahunan.
Lihat detail di Cara lapor SPT online atau Panduan Pajak Personal.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa itu nisab?
Nisab adalah batas minimum harta yang mewajibkan zakat. Untuk zakat mal/profesi/emas/perdagangan, nisab adalah setara 85 gram emas. Kalau harta atau penghasilan di bawah nisab, belum wajib zakat (tapi sedekah sukarela tetap dianjurkan).
Apa itu haul?
Haul adalah masa kepemilikan harta selama 1 tahun hijriyah (atau lebih sederhana: 1 tahun masehi). Zakat mal dan zakat emas/perak baru wajib setelah haul. Zakat profesi dan perdagangan ada pendapat berbeda, sebagian ulama bilang langsung saat dapat penghasilan.
Apakah rumah tinggal dihitung zakat mal?
Tidak. Rumah tinggal sendiri (primer), kendaraan harian, dan barang konsumsi pribadi TIDAK termasuk harta zakat mal. Yang dihitung: tabungan, deposito, emas investasi, saham, reksa dana, dan properti investasi (yang disewakan/dijual ulang).
Bayar zakat ke mana?
Bisa langsung ke 8 asnaf (golongan yang berhak), tapi disarankan lewat lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ terdaftar untuk distribusi yang amanah dan tercatat. Bisa juga dapat bukti pembayaran untuk pengurang PPh.
Bisa zakat mengurangi pajak?
Ya. Sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh, zakat ke lembaga resmi (BAZNAS atau LAZ terdaftar) bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung pajak. Simpan bukti setor sebagai dokumen pendukung SPT.